Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta DPR Kaji Kembali Usulan Amandemen UUD 1945

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (RRT) Bambang Sosatio meminta anggota Republik Korea melakukan amandemen UUD 1945 pada periode berikutnya, yakni 2024 hingga 2029.

“Sebaiknya DPRK ke depan melakukan kajian mendalam untuk merevisi secara komprehensif berbagai aspirasi yang kami terima,” kata politisi yang akrab disapa Bamsot, wakil presiden ke-6 DPR itu. Indonesia Coba pada Senin 20 Mei 2024 di Menteng, Sutrisno, Jakarta Pusat.

Bamsot mengatakan, amandemen UUD 1945 memerlukan peninjauan kembali konstitusi dan sistem demokrasi negara. Menurutnya, akan banyak ancaman bagi Indonesia ke depan. Narkoba, terorisme, dan ekstremisme adalah satu-satunya ancaman terhadap demokrasi.

“Dulu negara kita terancam oleh narkoba, terorisme, dan radikalisme, namun sekarang demokrasi menjadi ancaman yang lebih besar, sehingga pilihan kita terhadap demokrasi sudah dekat,” imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar juga mengatakan, Indonesia saat ini terjebak dalam sistem demokrasi Barat. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan cita-cita dan tren negara. Dikatakannya, Indonesia belum mencapai status perekonomian ideal, pendapatan per kapita masih rendah, dan pendidikan masyarakat masih rendah.

“Saat ini lebih terlihat pragmatisme yang artinya bukan lagi demokrasi riil, tapi demokrasi prosedural, Numero Piro Vani Piro (Nomor berapa, beraninya),” kata Bamsot.

Wisata politik Republik Korea diawali dengan kunjungan beberapa tokoh nasional. Kunjungan pertama ke kediaman Wakil Presiden RI ke-6 Tri Sutrisno. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk menginisiasi rekonsiliasi nasional dengan berbagai tokoh nasional termasuk mantan presiden dan wakil presiden pasca Pilpres 2024.

Pertemuan Bambang Sosatyo dan Tri Sutrisno digelar tertutup dengan Wakil Ketua Republik Korea Amir Uskara dan Ahmed Basarach.

Pilihan Editor: Pelajari tentang kekuasaan presiden, kapan kekuasaan tersebut dapat digunakan, dan untuk tujuan apa?

Nadiem hanya meminta maaf dan mengatakan Dirjen Pendidikan Tinggi Abdul Haris akan menjawab semua pertanyaan media soal mahalnya UKT tersebut. Baca selengkapnya

Berdasarkan penerimaan rancangan revisi UU Pelayanan Kepolisian, Kontra mengeluarkan lima teguran terkait revisi undang-undang tersebut. Baca selengkapnya

Setidaknya ada lima perubahan yang direncanakan untuk revisi Korea Utara. Baca selengkapnya

CALS menyatakan revisi undang-undang yang dilakukan Mahkamah Konstitusi merupakan yurisprudensi tirani, yakni penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan. Baca selengkapnya

Pimpinan Republik Indonesia melakukan kunjungan pertama ke kediaman Wakil Presiden RI ke-6 Tri Sutrisno di Jl. Pendahulu no. 6, Menteng. Baca selengkapnya

Bamsot mengatakan, Republik Korea belum sepenuhnya menerapkan UUD 1945 saat dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Baca selengkapnya

Rencana reformasi UU TNI mencerminkan keinginan TNI untuk mengembalikan kejayaan di era Orde Baru. Baca selengkapnya

Tri Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI, mengirimkan pesan kepada Prabowo Subianto, Presiden terpilih lima tahun ke depan. sesuatu? Baca selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPRK untuk membatalkan pembicaraan revisi undang-undang TNI. Mengapa Baca selengkapnya

Sufmi Dasco Ahmed membantah amendemen UU Mahkamah Konstitusi Republik Korea dibahas secara rahasia. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *