Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua tim kuasa hukum pasangan calon Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menilai Mahkamah Konstitusi akan menolak sepenuhnya permohonan kedua kubu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Menurut Yusril, konsensus tersebut muncul karena isu pencalonan Gibran terpecah belah sebagai perselisihan proses pemilu. Dia menjelaskan, hal itu bergantung pada hukum nasional. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 4 Tahun 2023, syarat calon bukan kompetensi Mahkamah Konstitusi yang menguji dan memutusnya, melainkan kompetensi Bawaslu dan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara.

Hukum MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, kata Yusril kepada Tempo, Jumat, 19 April 2024.

Selain itu, Yusril juga menilai para pemohon tidak berhasil mempertahankan dalil pencalonan Gibran yang salah di persidangan. Para ahli yang menghadirkannya sebenarnya sepakat bahwa persoalan pencalonan Gibran adalah persoalan proses pemilu yang bukan kewenangan MK.

Ia mengungkapkan bagaimana kedua kubu dengan bijak mengakui Gibran benar karena tidak pernah mengeluhkan ilegalitasnya saat pasangan Prabowo-Gibran mendukung KPU.

Bahkan Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada Prabowo-Gibran atas persetujuannya menjadi salah satu calon presiden, ujarnya.

Yusril juga mengatakan, para pemohon terlibat dalam kampanye, debat antara presiden dan presiden yang disaksikan jutaan orang bersama pasangan Prabowo-Gibran.

“Kalau tidak sah, kenapa mau adu capres dan cawapres melawan Prabowo-Gibran?” Tiba-tiba mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi dan perwakilan Prabowo. Gibran tidak berguna, katanya.

Selain syarat pencalonan Gibran, Yusril juga menyinggung argumentasi penyalahgunaan kesejahteraan yang tidak didukung. Ia mengatakan, Menteri Sosial Tri Rismaharani membantah terlibat dalam pendistribusian bantuan kemanusiaan seperti yang diklaim pelapor. Dana kesejahteraan El Nino yang diduga disalahgunakan untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak diperlihatkan dalam persidangan, kata Yusril. Selain itu: Kubu Anies di Ganjar optimistis akan didukung..

Tim kuasa hukum kedua paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. optimistis Senat Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan mereka.

Ketua Asosiasi Pengacara Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengaku yakin pengadilan akan menerima permohonan anggotanya setelah memeriksa fakta kasus. Pasalnya, hakim telah bekerja keras untuk mengungkap tuduhan penipuan yang diajukan tim kuasa hukum AMIN ke pengadilan.

Pun dengan perilaku hakim yang mengabulkan permintaan kami dan panggilan menteri. Artinya ada hati yang baik di antara mereka, kata Ari.

Menurut Ari, salah satu poin paling kontroversial dalam perkara tersebut yang mungkin bisa menjadi pertimbangan hakim adalah tidak sahnya pendaftaran Gibran sebagai calon presiden. Sebab, menurutnya, KPU memilih Gibran sebagai calon presiden sesuai keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Padahal, salah satu isi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mensyaratkan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Gibran belum genap 40 tahun saat mendaftar, kata Ari.

Atas tiga dolar tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan hakim mengabulkan permohonannya karena putusan Mahkamah Konstitusi No. 90 salah.

Anwar Usman yang tak lain Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus paman Gibran disetujui Majelis Kehormatan MK. Ia mengundurkan diri sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena adanya konflik kepentingan karena terlibat dalam proses putusan nomor 90. Putusan tersebut menjadi karpet merah bagi Gibran untuk mencalonkan diri pada pemilu 2024.

“KPU tidak membenahinya. Keputusan sebenarnya sudah ada di KPU,” kata Todung kepada Tempo: Prabowo ingin demonstrasi di depan Gedung MK dibatalkan, Haris Rusli: Dia khawatir dengan konflik dan konflik sosial.

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo bereaksi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh perkara sengketa pemilu presiden. BACA SELENGKAPNYA

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh tudingan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres. Keputusan ini tidak sama. BACA SELENGKAPNYA

Menurut Anies, pertarungan Pilpres sudah usai dan perubahan pendapat bukanlah hal baru dan sebaiknya dihindari. BACA SELENGKAPNYA

Ketua PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan kini menjadi Wali Kota. BACA SELENGKAPNYA

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo bertemu dengan pimpinan kelompok pendukungnya, Surya Paloh dan Megawati, tepat setelah keputusan MK. Apa pernyataannya? BACA SELENGKAPNYA

Presiden PKS Ahmad Syaikhu memahami keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat. BACA SELENGKAPNYA

Gibran mengatakan dirinya dan presiden baru terpilih Prabowo akan maju ke KPU. BACA SELENGKAPNYA

Prabowo-Gibran tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 setelah Pengadilan Tinggi membacakan putusan menolak perkara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. BACA SELENGKAPNYA

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengucapkan selamat kepada presiden dan presiden terpilih Prabowo-Gibran usai membacakan putusan Mahkamah Konstitusi. BACA SELENGKAPNYA

Anies dan Muhaimin mendatangi kantor DPP PKS hari ini usai mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi kemarin. BACA SELENGKAPNYA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *