KIKA Sebut Kriminalisasi Rektor Unri sebagai Upaya Pembungkaman Suara Mahasiswa

TEMPO.CO, Jakarta – Konferensi Partai Indonesia untuk Kemerdekaan Pendidikan (KIKA) menyatakan penindasan terhadap Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti hanya diam saja. Sri melaporkan mahasiswa Unri yang mengkritisi kebijakan biaya kuliah tunggal atau UKT ke Polda Riau.

Melalui pengumuman resmi yang dipublikasikan pada Kamis, 8 Mei 2024, KIKA telah memberikan klarifikasi terhadap undang-undang yang tercantum dalam pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Disebutkan bahwa kebebasan pendidikan sebagaimana dibahas dalam artikel ini merupakan hak guru di perguruan tinggi untuk meneliti dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pelaksanaan Tridharma.

Selain itu, dalam prosedur hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, kebebasan berkumpul, berserikat, dan mengutarakan keinginan dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang dimiliki seluruh anggota masyarakat, termasuk Pasal 19 Konvensi SIPOL (ICCPR/UU ratifikasi Indonesia). 12 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Konvensi ECOSOB (ICESCR/Indonesia meratifikasi UU No. 11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.

“Karena penculikan, etika, bahkan penyerangan terhadap hak belajar mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM!” kata Anggota KIKA Satria Herdiansyah Hamzah dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian, KIKA menegaskan Rektor Unri juga harus memahami prinsip kebebasan akademik yang disebut juga Surabaya Prinsip Kebebasan Akademik 2017 (SPAF). Prinsip ini dianut dalam Standar dan Prinsip Nasional (SNP) Hak Asasi Manusia, khususnya standar 4 dan 5.

Pada poin 4 standar tersebut disebutkan bahwa ilmuwan harus bebas dari batasan dan disiplin untuk mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan berintegritas keilmuan bagi kemanusiaan. Saat ini, Pasal 5 berbunyi, “Otoritas publik mempunyai tanggung jawab untuk menghormati dan melindungi serta menjamin sarana untuk menjamin kebebasan pendidikan.”

Seruan KIKA itu menanggapi kejadian yang menimpa siswi Fakultas Pertanian Unri, Khariq Anhar. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Riau berdasarkan Undang-Undang Transaksi Data Elektronik usai beredarnya video terkait biaya kuliah. Laporan tersebut disampaikan atas nama Rektor Unri, Profesor Sri Indarti pada tanggal 15 Maret 2024 atau sekitar 2 minggu setelah kejadian.

Khariq Anhar mengaku ditahan setelah mengkritik kebijakan UKT. Dalam kebijakan tersebut terdapat ketentuan terkait Sumbangan Pengembangan Kelembagaan (IPI) di Universitas Riau (Unri). Melalui pepatah panah pelajar (amp) atau teman pelajar yang menjaga situasi sosial, mereka mengajak pelajar dan mahasiswa. Namun, kepala pemerintahan atau perwakilannya disebut tidak hadir.

Pilihan Editor: Mahasiswa UIN Jakarta mengatakan kampusnya sedang bergulat dengan meningkatnya protes UKT

Status perguruan tinggi negeri sebagai Badan Hukum (PTNBH) banyak diperdebatkan masyarakat akibat kenaikan biaya kuliah tunggal (UKT). Baca selengkapnya

Tak hanya Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH), berikut berbagai jenis jabatan UKT perguruan tinggi lainnya. Baca selengkapnya

Pinjaman pelajar adalah rencana cicilan yang dirancang untuk membantu membayar pendidikan tinggi. Baca selengkapnya

Mahasiswa UB menilai pemerintah dan kampus saling melempar beban seperti permainan pingpong menyikapi mahalnya UKT. Baca selengkapnya

BEM SI mengatakan, belum ada perguruan tinggi di Indonesia yang mengubah kebijakan UKT pasca pertemuan Pengurus X dan Nadiem Makarim. Baca selengkapnya

BEM SI akan menggelar aksi mogok kuliah untuk menuntut peninjauan kembali aturan Biaya Kuliah UKT pada Senin 27 Mei 2024. Baca selengkapnya

Pinjaman mahasiswa masih dibahas di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Selengkapnya

Beberapa perguruan tinggi di Tanah Air diprotes karena dianggap memungut UKT atau biaya kuliah tunggal. Baca selengkapnya

Mahasiswa UB memiliki tujuh persyaratan terkait UKT. Ada yang lain? Baca selengkapnya

Pinjaman pelajar adalah perjanjian bagi pelajar untuk meminjam uang dari bank untuk membiayai pendidikannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *