Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto: KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kembali keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus keuangan Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hasto pada Senin, 10 Juni 2024 di Gedung Merah Putih. Penyidik ​​juga menyita telepon genggam Sekjen PDI Perjuangan dan catatan perkara sebagai barang bukti.

Ketua Subkomite KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan telepon genggam Hasto dalam kewenangan penyidik ​​untuk mencari bukti adanya perbuatan melawan hukum korupsi. “Penyitaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dan disertai dengan perintah penyitaan,” ujarnya.

Kasus suap yang melibatkan Hasto terungkap pada November 2019. Saat itu, anggota terpilih dari daerah pemilihan Sumsel I, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia, beberapa pekan menjelang pemilu 2019, Harun memutuskan menggantikan Nazarudin. Namun, klaim ini terhalang oleh hukum.

Konon, untuk bertahan di parlemen, Must Masiku berusaha semaksimal mungkin, termasuk menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU. Pemberitaan Majalah Tempo edisi 11 Januari 2020 menyebutkan suap diberikan kepada Wahyu oleh Saeful Bahri yang disebut-sebut merupakan kerabat dekat Hasto Kristiyanto. Hasto membantah kabar yang menyebut Saeful adalah salah satu stafnya.

Dalam pemberitaan Majalah Tempo bertajuk “Di Bawah Lindungan Tirtayasa”, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kegagalan menangkap Hasto meski ada bukti keterlibatan politisi PDI Perjuangan itu. Penyidik ​​KPK juga tidak berhasil menemukan kantor PDI-P di Jalan Diponegoro, No. 58, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Januari 2020 tidak bisa digeledah karena dihadang petugas keamanan partai.

Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri, mengatakan mereka gagal memasang garis pengamanan di kantor PDI Perjuangan. Tim pengamanan PDI Perjuangan berdalih, pemasangan jalur pengaman ini memerlukan persetujuan partai. Karena tidak ada persetujuan dari pimpinan partai, para petinggi KPK kembali dan Hasto membenarkan pelarangan partai tersebut oleh tim penyidik ​​KPK kemudian membuat garis pembelaan. Menurutnya, surat perintah merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. “Kepala sekretaris kami selalu menanyakan soal buku itu,” kata Hasto seperti dikutip Majalah Tempo edisi 10 Januari 2020.

Pendapat berbeda datang dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dia mengatakan, para pejabat KPK berbekal surat penunjukan jika ingin mencari lokasi kantor PDIP. Surat pengangkatannya sudah selesai, tapi pihak keamanan (Dewan Pimpinan Pusat PDIP) harus pamit kepada atasannya, kata Lili, Kamis, 9 Januari 20240.

Uang mengalir dari Harun ke Wahyu Setiawan

Harun yang juga anggota DPR PDI-P asal Dapil Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019, nekat masuk parlemen, hanya bisa menduduki peringkat kelima. Saat itu, PDI Perjuangan ingin menggantikan Nazarudin Kiemas, calon peraih suara terbanyak yang meninggal dunia tiga pekan jelang pemilu, dengan Harun. Namun sesuai aturan, KPU menetapkan Rizky Aprilia dengan perolehan suara kedua sebagai calon anggota DPR.

Saat itu, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan disebut meminta pengiriman Harun ke DPR dengan permintaan sejumlah uang. Wahyu disebut-sebut meminta uang sebesar 50 juta dolar kepada orang kepercayaannya di PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Uang tersebut merupakan bagian dari suap Wahyu yang diberikan Saeful Bahri kepada Agustiani pada 26 Desember 2019. Saeful memberikan Rp 400 juta dalam bentuk dolar Singapura. Ia pun memberikan uang Rp 50 juta kepada Agustiani.

Sumber uangnya adalah Haruna. Uang sejumlah itu ia berikan kepada pegawai Kantor PDIP, Riri, di kantor Hasto di Sutan Syahrir 12A. Lalu tukarkan uangnya ke Saeful. Setelah menerima uang sebesar 850 juta dolar, Saeful disebut-sebut melapor ke Hasto.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu, Lili Pintauli Siregar mengatakan, setelah dipotong biaya administrasi, Saeful hanya punya uang Rp 450 juta, lalu diberikan kepada Agustiani.

Namun menurut pemberitaan Majalah Tempo, sebenarnya ini merupakan pembayaran kedua kepada Wahyu. Pada 16 Desember, Hasto diklaim memberi uang sebesar 400 juta dolar kepada Saeful oleh Donny Tri Istiqomah. Keesokan harinya, Saeful menukarkan Rp 200 juta dengan Sin$20 ribu lalu memberikannya kepada Agustiani Tio Fridelina di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Sore harinya, Wahyu hanya mengambil uang sebesar 15 ribu dolar dari Agustiani saat ditemui di Desa Pejaten. Usai KPK memeriksa Saeful, Saeful membenarkan alasan pemberian uang itu karena Hasto. “Ya, ya,” kata Saeful.

Isu ini akhirnya membuat Wahyu dan Anggota Parlemen PDIP Agustiani Tio Fridelina kembali terjerumus ke dalam persoalan keuangan ini. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Wahyu 6 tahun penjara dan denda 150 juta, sedangkan Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda 150 juta.

KPK kembali memeriksa Hasto Kristiyanto soal kasus keuangan Harun Masiku. Baca selengkapnya

Mengutip pemberitaan Majalah Tempo, PDIP disebut siap menggantikan Hasto Kristiyanto dari jabatan Sekjen usai diperiksa KPK. Baca selengkapnya

Soal pergantian Sekjen PDIP mengemuka saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hasto Kristiyanto pekan lalu. Baca selengkapnya

Hasto Kristiyanto menduga rencana penggantian dirinya sebagai Sekjen merupakan upaya memecah belah parpol. Baca selengkapnya

Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan temuan Harun Masiku. Baca selengkapnya

Hasto Kristiyanto kembali diburu KPK karena menjadi tersangka kasus Harun Masiku. Kursi Sekjen PDIP mulai bergetar. Baca selengkapnya

KPK menggeledah tas asisten Hasto, Kusnadi, untuk mencari informasi baru soal kasus Harun Masiku. Ia juga menerima sejumlah Rp 130 juta. Baca selengkapnya

KPK menyita buku hitam Hasto karena mengungkap kasus Harun Masiku. Buku itu penuh rahasia PDIP. Baca selengkapnya

KPK menyita telepon seluler Hasto Kristiyanto melalui asistennya Kusnadi. Penyitaan telepon seluler itu dimaksudkan untuk menginformasikan kasus Harun Masiku. Baca selengkapnya

KPK kembali membuka kasus dugaan korupsi Harun Masiku dengan mengusut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *