Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, soal sentralitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat membacakan keputusan kontroversial Pilpres 2024. . dalam kasus Mayor Teddy yang saat itu sedang menghadiri rapat presiden.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, MK telah menguji dalil dan bukti pihak yang mengajukan permohonan, tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai perwakilan, pernyataan kuasa hukum Prabowo-Gibran sebagai peserta, dan lain-lain. Bukti dan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu).

Arsul menjelaskan, Pengadilan Banding mempertimbangkan permasalahan yang diajukan pihak pemohon yang diputuskan Bawaslu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditetapkan tidak ada bukti adanya pelanggaran hukum dalam pemilu berupa TNI tanpa netralitas yang dilakukan Mayor Teddy Indra Wijaya, kata Arsul di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. pada hari Senin tanggal 22 April 2024.

Sebab, kehadiran Teddy dalam debat kandidat merupakan bagian dari peran keamanan Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Menteri Teknologi. Arsul menjelaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 281(1)(a) Kitab Undang-undang Pemilu.

“Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemilihan umum yang meliputi Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Gubernur, Gubernur, Gubernur, Wakil Presiden, Gubernur, Gubernur dan Perdana Menteri harus mematuhi aturan yang membatasi penggunaan jabatan kecuali dilarang oleh keamanan,” kata. Arsul.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat hal tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku. “Berdasarkan penjelasan hukum di atas, dalil-dalil pemohon tidak sah.”

Melihat kembali perdebatan besar tentang boneka beruang dalam debat calon presiden

Kemunculan Mayor Teddi atau Teddy Indra Jaya yang kemudian menyandang status anggota aktif TNI dalam debat Pilpres menimbulkan kontroversi. Big Teddi berdandan dengan warna senada dengan pasangan Prabowo-Gibran. Selain itu, Teddy juga duduk di barisan pendukung kontestan nomor 2 tersebut.

Komisi Pemilihan Umum PBB menilai kehadiran Teddy Indra Wijaya, penasihat Menteri Prabowo Subianto, dalam perdebatan penyelenggaraan pemilu pertama pada 12 Desember 2023 melanggar kebijakan netralitas TNI.

Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada debat pertama capres jelas merupakan tanda dukungan terhadap calon pasangannya, Prabowo-Gibran, kata organisasi itu.

Organisasi tersebut telah menjelaskan isi pasal 280 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa organisasi dan/atau kelompok kampanye dalam kampanye dilarang ikut serta anggota TNI dan Polri.

Pelanggaran terhadap hal tersebut juga merupakan salah satu jenis tindak pidana pemilu sebagaimana diakui dalam Pasal 280 ayat (4) dengan ancaman pidana satu tahun atau denda Rp12 juta.

Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjjono, Mayor Teddy Indrawijaya tidak mewakili organisasi tersebut saat menjadi tim sukses calon presiden Prabowo Subianto.

“Beliau hanya pembantu yang turut serta dalam pekerjaan kuasa hukum. Beliau tidak mewakili organisasi TNI atau kepentingan pribadi,” kata Julius saat dihubungi, Senin, 18 Desember 2023.

ANANDA BINTANG, DANIEL A.FAJRI dan ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: MK menilai kehadiran Mayor Teddy dalam debat pemilu tidak melanggar undang-undang pemilu

Forum Transparansi Anggaran Indonesia (FITRA) menyerukan pengurangan kebocoran program Prabowo-Gibran yang mahal. Baca selengkapnya

Berbagai kontrak penipuan yang masuk ke TNI-Polri merugikan korban hingga miliaran rupee. Masih ada orang yang kehilangan nyawa. Baca selengkapnya

Pemerintah merencanakan beberapa fasilitas, termasuk fasilitas khusus bagi ASN yang ingin memboyong keluarganya ke IKN. Baca teks lengkapnya

Forum Transparansi Anggaran Indonesia (FITRA) menyerukan uji publik terhadap pola makan gratis dan sehat yang diusung Prabowo-Gibran. Baca selengkapnya

Menteri Bahlil mengatakan anggaran Kementerian Pangan kubu Prabowo mencapai Rp500 triliun. Sekjen FITRA Misbah Hasan mendukung transparansi anggaran. Baca selengkapnya

Jumlah pemilih yang besar penting untuk mendukung undang-undang pilkada 2024. Baca selengkapnya

Kasus penipuan terkait masuk TNI atau Polri. Masyarakat ditipu hingga ratusan hingga miliaran rupee bahkan ada yang kehilangan nyawa. Baca selengkapnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas mengatakan, pembuatan proyek-proyek penting akan berubah sesuai keinginan Presiden Prabowo.

Willy Aditya mengatakan, pemilihan presiden akan menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Majelis Ketiga Partai NasDem yang digelar pada 25-27 Agustus mendatang.

Bawaslu menjelaskan, penambahan staf di Pilkada Gakkumdu Center harus diputuskan pada tahun 2024. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *