KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

TEMPO.CO, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Dua kapal berbendera Vietnam disita di Laut Natuna dan satu kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka.

“Hari ini kita berhasil menangkap tiga kapal secara bersamaan, dua kapal berbendera Vietnam di Laut Natuna dan satu kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka. Kami tidak akan berhenti menjaga setiap jengkal wilayah laut Indonesia, tanpa kompromi,” kata Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. (PSDKP) Plt Direktur Jenderal Dr. Pung Nugroho, Sabtu 4 Mei 2024, saat jumpa pers aktivitas penangkapan ikan kapal ikan asing di Pangkalan PSDKP Batam, M.M.

Pria yang kerap disapa Ipank ini mengaku mengawasi langsung operasi penangkapan ikan di Natuna Sagar. Menggunakan kapal pemantau (KP) Orca 02, menurutnya, dua kapal berbendera Vietnam terdeteksi pada Sabtu 4 Mei 2024 pukul 09.03 WIB. Dua kapal Vietnam berusaha melarikan diri

Ia mengaku hendak melarikan diri saat menemukan dua kapal Vietnam sedang diawasi petugas. Menurut iPunk, petugas PSDKP yang mengejar terpaksa melepaskan dua tembakan peringatan.

“Kami melepaskan tembakan peringatan pertama dan kapal tidak melambat, kemudian kami melepaskan tembakan kedua ke laut di kiri dan kanan kapal,” kata Epunk.

Sejak saat itu, petugas PSDKP sudah bisa menaiki kapal asing dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pengaduan masyarakat, dan kapal asing yang menggunakan trawl.

Berawal dari keluhan masyarakat

Ia mengatakan, operasi tersebut dilakukan setelah timnya mendapat laporan dari masyarakat adanya kapal asing yang menangkap ikan di kawasan Laut Natuna.

Kami merespon dengan cepat keluhan dari nelayan dan masyarakat. Natuna Kadal memang seksi, namun pihak manajemen belum memaksimalkan potensi yang ada. Namun kini, di bawah Menteri Kelautan dan Perikanan Shakti Wahiu Trenggono, kita punya kebijakan untuk mengisi Laut Natuna dengan kapal Indonesia. Untuk itulah saat ini negara hadir dan KKP hadir untuk memberantas illegal fishing di Laut Natuna bagian utara yang semakin meluas dan tidak ada habisnya, ujarnya.

Laut Natuna merupakan salah satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang banyak ditemukan praktik penangkapan ikan ilegal. Menurut dia, hal ini disebabkan negara tetangga mengklaim wilayah perairannya dengan menggunakan landas kontinen yang batas wilayahnya ditentukan oleh palung atau daerah di bawah permukaan laut.

Sedangkan menurut Epunk, Indonesia menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). ZEE adalah wilayah yang berjarak 200 mil laut dari pantai. Untuk itu, kelompoknya gencar memberantas penangkapan ikan ilegal di Indonesia.

“Kita harus mempertahankan keadaan ini. Natuna Sagar tidak bisa dilindungi sendirian, perlu kerja sama yang baik dengan penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla, Bea dan Cukai. “Kami bahu membahu dan saya yakin solidaritas petugas kami sangat luar biasa dan itu bagian dari strategi kami sebagai aparat penegak hukum untuk memastikan laut tidak kosong dengan petugas kami,” ujarnya usai menangkap 13 ton ikan.

Dua kapal asing Vietnam dengan nomor lambung BV 4417 TS (100 GT) dengan 15 awak dan BV 1182 TS (66 GT) dengan 5 awak asing Vietnam 10 ton (ikan campur)

Kapal berbendera Malaysia K.M. SLFA 5178 (64,77 GT) dengan muatan ikan campuran 3 ton. Saat ini kapal sedang diangkut menuju Stasiun PSDKP Belawan. Tiga kapal asing tidak memiliki dokumen izin penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang.

“Yang perlu diketahui adalah besarnya kerugian negara, bukan berapa banyak ikan yang diselundupkan KIA.” Sesuai arahan kebijakan Menteri Kelautan, KIA menggunakan pukat-hela (trawl) udang yang mampu merusak ekosistem di perairan Indonesia. dan Perikanan Shakti Wahiu Trenggono. Ekologi adalah panglima untuk menjaga kelestarian ekosistem dan kontribusi ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” ujarnya.

Sekadar informasi, trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Tidak hanya kapal ikan asing, kapal ikan Indonesia juga dilarang menggunakan trawl.

Sebelum melapor ke Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai mengadu ke BareScream tentang 9 mobil mewah milik Kenneth Koh.

Pascaslis menilai kegagalan kebijakan perlindungan pekerja migran menjadi lahan mafia keuntungan. Baca selengkapnya

Setelah dua bulan ketidakpastian politik, parlemen Vietnam memilih menteri kepolisian Tho Lam sebagai presiden negara tersebut. Baca selengkapnya

Kenneth Ko Kaek Lun atau Kenneth Ko mengaku belum berani datang ke Indonesia.

Pekerja migran membayar sekitar Rp 10 juta atau lebih kepada Tekong. Dari kelompok ini saja, ada 16 PMI yang berhasil diselundupkan keluar Malaysia. Baca selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen menjaga kawasan perlindungan laut di Kabupaten Selatan, Pesici, Sumatera Barat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru pada Selasa 21 Mei 2024 terus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kawasan perlindungan laut di Kepulauan Anamba. Baca semuanya

Ada indikasi Tekong dan agen pengelola sengaja meninggalkan pekerja migran yang belum diproses di Tanjung Akang, Batam untuk menghindari petugas. Baca selengkapnya

Pemerintah Malaysia berupaya memulangkan enam anggota tim medis di Rafah, Gaza mulai 1 Mei 2024. Baca semuanya

Ayah Ojakin bertengkar dengan seorang peziarah Malaysia setelah menghina Indonesia sebagai negara miskin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *