KLHK Serahkan Tersangka Perusakan Hutan ke Kejaksaan Negeri Bone

TEMPO.CO, Jakarta – Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Balai Wilayah Sulawesi di KLHK Gakkum menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus perusakan hutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rafah. Terdakwa adalah Kepala Desa A (32 tahun) dan Kepala Desa K (51 tahun).

Balai Gakkum KLHK, Kepala Daerah Sulawesi mengatakan, “Saat kami melimpahkan kasus ini ke kejaksaan, kami berharap proses hukum berjalan lancar dan adil, dan kami juga memperingatkan pihak lain agar tidak melakukan perilaku serupa. ”, keterangan resmi pada Selasa 18 Juni 2024.

Dijelaskannya, kasus tersebut bermula dari laporan Divisi Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Hutan atau UPTD KPH Cenrana terkait aktivitas pengrusakan dan pembukaan lahan di hutan lindung Tellu Limpoe di Kabupaten Lafaha, Sulawesi Selatan. Pekerjaan tersebut berupa pembangunan jalan sepanjang 1,5 km melalui hutan lindung dengan menggunakan alat penggalian berat.

Pejabat UPTD KPH Cenrana berulang kali memperingatkan pelaku kejahatan agar menghentikan pekerjaan pembangunan jalan. Sebab, kawasan tersebut merupakan hutan lindung. Namun para pelaku kejahatan tidak menghiraukan dan tetap melanjutkan aktivitas pembangunan jalan di sekitar hutan Trulimbo.

Balai Gakkum KLHK kini telah membentuk kelompok kerja dengan KPH Cenrana. Tim tersebut juga melibatkan Satuan Korps Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Distrik 1 Makassar. Satgas kemudian menemukan operator alat berat tersebut dan memberikan bukti satu unit ekskavator dan dua buah gergaji mesin.

Setelah dilakukan sidak pembangunan yang dilakukan Inspektur KLHK Gakkum Sulawesi Tengah, diketahui pembongkaran dan pembukaan lokasi tersebut diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas (PETI) tanpa izin. Selain itu juga turut sertanya Kepala Desa Sistem Bone Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe, dimana huruf A adalah penerbit dan modal surat perintah, dan K adalah penanggung jawab tempat.

Detektif KLHK Gakkum di Sulawesi selanjutnya menangkap A dan K.

Kedua tersangka bertindak melawan mereka sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Tanaman (sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36, 17 dan 19) Mengajukan tuntutan. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Rekomendasi Redaksi: Polda Jateng meminta masyarakat tidak menjadikan seluruh wilayah Pati sebagai basis pengumpulan mobil palsu.

Indonesia mendorong semua pihak untuk memberikan kontribusi yang ditentukan secara nasional melalui kemitraan eksternal tanpa mentransfer baterai karbon Baca selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara aktif melakukan pemantauan, pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas komersial yang dapat menimbulkan pencemaran udara di Jabod Tabek. Baca selengkapnya

Kasus tersebut melibatkan pengoperasian ilegal Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Savarento Ombilin di Provinsi Sumatera Barat. Baca selengkapnya

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengakui konflik kebijakan menjadi salah satu kendala pelaksanaan program land reform.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pelaksanaan Idul Adha bebas sampah plastik. Baca selengkapnya

Dwi Budi Martono, Direktur Pemberdayaan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, mengatakan Konferensi Reformasi Pertanahan 2024 membahas empat isu utama. Baca selengkapnya

Limbah kolam tersebut diyakini mencemari perairan Karimunjawa sehingga berdampak pada aktivitas wisata dan terumbu karang. Baca selengkapnya

Pemenang Kalpataru 2024 berkisar dari Jakarta hingga Papua Barat, mulai dari profesor mangrove hingga petani alpukat. Baca selengkapnya

Tantangan untuk melindungi badak jawa lebih dari sekadar perburuan liar, ungkap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Baca selengkapnya

Top 3 Tekno Morning News Rabu 5 Juni 2024 diawali dengan pemberitaan menyusul mundurnya CEO dan Wakil CEO IKN Bambang Susantono-Dhony Rahajoe. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *