Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI

TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR membatalkan dan mengevaluasi perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari berbagai organisasi antara lain Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, dan LBH Jakarta.Sudah dikonfigurasi. , LBH Malang, Setara Institute dan AJI Jakarta.

“Kami melihat DPR RI menarik diri dan mengubah agenda reformasi UU TNI,” kata Pemimpin Koalisi Imparsialis Gufron Mabruri dalam keterangan resmi, Senin. , 20 Mei 2024.

Menurut dia, perubahan yang diajukan pemerintah tidak memperkuat rencana reformasi TNI yang dilaksanakan sejak tahun 1998, namun justru sebaliknya.

“Bukannya mendorong TNI menjadi alat pertahanan yang profesional, beberapa usulan perubahan malah menghambat agenda reformasi TNI,” kata Gufron.

Dia menjelaskan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, berdasarkan rancangan yang diselesaikan pada April 2023, ada rencana perubahan UU TNI yang mengancam demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Pertama, memperluas fungsi TNI sebagai alat kerja negara di bidang pertahanan dan keamanan.

“Menjadikan militer sebagai alat keamanan nasional adalah salah dan merupakan ancaman terhadap demokrasi,” kata Perdana Menteri Goufron, “karena militer dapat digunakan untuk melawan masyarakat jika dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.”

Menurut koalisi, penambahan fungsi militer sebagai alat keamanan dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, juga berpotensi mengembalikan bentuk dan fungsi militer seperti pada masa rezim otoriter Orde Baru.

Kedua, mencabut kewenangan presiden untuk mengerahkan dan mengerahkan pasukan TNI, ujarnya.

Selanjutnya, mari kita perjelas kewenangan presiden…

Dia menjelaskan, ketentuan mengenai kekuasaan presiden harus tetap dipertahankan dalam UU TNI dan tidak boleh dicabut. Sebab, menurut Pasal 10 Amandemen UUD 1945, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.

“Hal ini akan mengembalikan fungsi TNI seperti semula, di mana TNI dapat menangani masalah keamanan dalam negeri dengan dalih operasi militer selain perang, tanpa melalui keputusan presiden,” kata Gufron.

Ketiga, perluasan dan penyertaan operasi militer lainnya (OMSP). Perwakilan koalisi lainnya, Wahyudi Djafar dari Lembaga Penelitian dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), mengatakan amandemen Pasal 7 Ayat 2 dan 3 yang memperluas dan memperluas cakupan OMSP menunjukkan paradigma dan aspirasi politik. Memperluas peran militer di luar sektor pertahanan.

Ia mengatakan, sebagian penambahan tersebut tidak terkait dengan kemampuan militer, seperti penanganan narkoba, prekursor, dan zat adiktif lainnya, serta upaya mendukung pembangunan nasional.

“Perluasan cakupan OMSP dan tambahan proyek pembangunan pemerintah akan memfasilitasi partisipasi TNI yang lebih luas di sektor keamanan sipil dan nasional.”

Keempat, perluasan jabatan sipil yang dapat mempertahankan perwira aktif TNI, kata Wahyudi.

Ia menjelaskan, hal ini bisa membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI seperti yang diterapkan pada rezim otoriter Orde Baru. Menurut Wahudi, perubahan tersebut merupakan kemunduran terhadap proses reformasi yang memposisikan militer sebagai instrumen pertahanan negara.

Kelima, memperkuat impunitas bagi tentara yang melakukan kejahatan biasa. Wahyudi mengatakan, perubahan Pasal 65 Ayat 2 UU TNI yang mengatur “tentara tunduk pada peradilan militer jika terjadi pelanggaran KUHP Militer dan Hukum Pidana Umum,” bertentangan dengan gagasan dan agenda. . reformasi. Di TNI pada tahun 1998.

“Perlu diingat bahwa reformasi peradilan militer merupakan salah satu rencana reformasi TNI,” ujarnya.

Keenam, perubahan sistem anggaran pertahanan dan pelampauan kewenangan Menteri Pertahanan. Wahyudi menjelaskan, usulan perubahan UU TNI akan mencakup perubahan anggaran TNI karena APBN, serta anggaran pertahanan.

Hak ini membuka ruang anggaran tambahan yang sebelumnya ada namun hilang karena rawan penyimpangan, kata Wahyudi.

Selain itu, perubahan mekanisme juga tampak pada pelampauan kewenangan Menteri Pertahanan dalam pengalokasian anggaran. Perubahan pasal 67 memungkinkan TNI mengajukan permohonan yang dibiayai APBN langsung kepada Menteri Keuangan.

Rekomendasi Editor: Masyarakat sipil mendesak Pengadilan Rakyat untuk mendeteksi korupsi pada Pilpres 2024

Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat bahwa perubahan UU Kepolisian dapat semakin menekan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Baca selengkapnya

Sejauh ini, Baleg DPR belum merencanakan lebih lanjut harmonisasi dan integrasi konsep perubahan UU Penyiaran. Baca selengkapnya

Anggota Komite DPR VII RI Mulyanto meragukan manfaat pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada beberapa kelompok agama sebelum melakukan Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Keputusan ini diatur dalam revisi PP Minerba yang ditandatangani Presiden pada Kamis, 31 Mei 2024. baca penuh

Henry Indraguna, pengacara dan politikus Partai Golkar, didakwa menggunakan pelat nomor DPR palsu. Polda Metro Jaya menahannya. Baca selengkapnya

Darul Siska, politikus Golkar sekaligus anggota Komite IX DPR, menilai gagasan kebijakan tabungan rumah tangga (Tapera) sangat mulia.

Polda Metro Jaya menangkap pengacara sekaligus politikus Golkar Henry Indraguna karena diduga menggunakan pelat nomor DPR palsu. Baca selengkapnya

Perubahan UU TNI menimbulkan kontroversi karena dianggap akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Apa saja yang dibahas dalam amandemen UU TNI? Baca selengkapnya

Sejumlah parpol pun angkat bicara soal kewajiban sumbangan dari Tapera. Seperti itulah kedengarannya. Baca selengkapnya

Anggota DPR meminta Jaksa Agung menjelaskan kepada publik alasan dimintanya bantuan pengamanan dari TNI pasca pengejaran Zampisus. Baca selengkapnya

BPH Migas mengusulkan kuota penyaluran sebanyak 31,33 juta kiloliter untuk jenis Pertalite. Jumlah ini lebih tinggi 33,23 juta kiloliter dari alokasi tahun ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *