TEMPO.CO, Jakarta – Komisi II Majelis Permusyawaratan Rakyat atau DPR menyetujui hukum administrasi Komisi Pemilihan Umum PKPU tentang pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Kedua DPR Ahmed Doli Kurniya dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Majelis Hakim Penyelenggara Pemilu. . . (DKPP) Heddy Lugito di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024.
“Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Penga Penga dan DKPP menyetujui: satu, rancangan undang-undang KPU tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, serta selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Doli sambil membacakan. Hasil rapat, dari YouTube resmi Komisi II.
Selain itu, dalam rapat kerja tersebut juga disetujui rencana PKPU tentang penyusunan daftar pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil walikota. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Terkadang KPU mempertimbangkan usulan dan rekomendasi DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, dan DKPP, kata Doli.
Namun, dia tidak membeberkan lebih lanjut apa saja saran dan usulannya. Doli kemudian dibawa ke pengadilan.
Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November. Dikutip dari Antara, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
1. 27 Februari – 16 November 2024 : Informasi dan registrasi pemantau pemilu;
2. 24 April – 31 Mei 2024 : mengirimkan daftar calon pemilih;
3. 5 Mei – 19 Agustus 2024 : pelaksanaan permohonan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei – 23 September 2024 : Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24 – 26 Agustus 2024 : Pemberitahuan pendaftaran pasangan calon;
6. 27 – 29 Agustus 2024 : pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus – 21 September 2024 : Persyaratan calon peneliti;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September – 23 November 2024 : pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pemilu; Ya
11. 27 November – 16 Desember 2024 : penghitungan suara dan kompilasi hasil penghitungan suara.
Pilihan Redaksi: Syarat Masuk IPDN 2024, Nilai Rapor, dan Batasan Usia
Kementerian Perhubungan sebaiknya memperbaiki standar operasional prosedur di STIP Marunda. Baca selengkapnya
Dewas KPK dibentuk untuk dapat melaksanakan tugas-tugas administratif yang tidak dapat dilakukan oleh KPK, namun selama ini belum terlaksana. Baca selengkapnya
Harus ada lembaga independen yang bertanggung jawab atas pemeliharaan infrastruktur perkeretaapian. Baca selengkapnya
KPU menanggapi keputusan MA yang menerima permintaan Partai Garuda terkait ambang batas minimal calon kepala daerah. Baca selengkapnya
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah menugaskan Kementerian Perhubungan terkait dengan pelayanan keselamatan dan keamanan transportasi. Apalagi terkait temuan kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi, bahwa masih banyak bus wisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi jalan. Baca selengkapnya
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmed Sahroni meminta tak menyalahkan partainya dalam berkas persetujuan yang menghalangi SYL. Baca selengkapnya
Sekretaris Dinas Kota Depok Supian Suri mengaku kecewa tidak bisa menerima ASN di Pemkot. Mengapa? Baca selengkapnya
Ketua Mahkamah Konstitusi menyoroti perbedaan pandangan Kepresidenan KPU terhadap putusan MK. Baca selengkapnya
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah membatalkan rencana pemotongan gaji Tapera. Baca selengkapnya
Komisi 2 DPR menilai hampir seluruh konflik di Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu disebabkan oleh PPK dan PPS yang tidak bekerja sesuai SOP. Baca selengkapnya