Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meluncurkan serangkaian tes terencana dan terorganisir untuk mengevaluasi implementasi hak asasi manusia oleh kementerian dan lembaga. Program ini disebut Penilaian Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM dalam keterangan tertulisnya mengatakan, program tersebut merupakan upaya mendorong terwujudnya kondisi yang baik bagi terlaksananya hak asasi manusia di Indonesia serta implementasi Undang-Undang Nomor 39 Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 Tahun 2012 tentang Resolusi. dari konflik sosial.

“Assessment Hak Asasi Manusia ini menjadi inspirasi untuk terus memperkuat dan mendorong upaya perlindungan HAM di Indonesia,” ujar Anis Hidiyah, Koordinator Sub Komisi Pembangunan Hak Asasi Manusia, dalam “Lokakarya Penggagas Pertemuan dan Asesmen Hak Asasi Manusia” di kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia. Selasa, 30 April 2024.

Menurutnya, Komnas HAM mengambil langkah melakukan evaluasi tersebut karena belum ada metode yang bisa mengevaluasi kepatuhan kementerian dan lembaga terhadap prinsip HAM secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk membantu pemerintah sebagai pemilik tanggung jawab hak asasi manusia agar lebih baik lagi dalam penerapan hak asasi manusia,” ujarnya.

Komnas HAM menggunakan 127 indikator

Menurut Anis, ada dua jenis hak yang dinilai, yaitu hak ekonomi dan sosial serta hak sipil dan politik. Hak-hak ekonomi dan sosial mencakup non-diskriminasi, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan dan hak atas pekerjaan.

Mengenai hak-hak sipil dan politik, kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta kebebasan berkumpul dan berorganisasi sangat dihargai.

Menurut dia, dalam praktiknya Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk menilai pemenuhan kewajiban pemerintah di bidang perlindungan hak asasi manusia.

Untuk melaksanakan program evaluasi hak asasi manusia yang menjadi prioritas nasional, kata Anis, Komnas HAM akan menguji program tersebut di tujuh kementerian dan lembaga.

Pada tahun 2025, Komnas HAM akan melakukan kajian HAM di tujuh kementerian dan lembaga. Kemudian, asesmen HAM pada tujuh pemerintah daerah tersebut akan dilakukan secara bertahap. Tahun ini langkah awal akan ada tujuh kementerian dan lembaga, kata Anis.

Ketujuh kementerian dan lembaga ini terutama terkait dengan hak atas kesehatan, yaitu Kementerian Kesehatan. Kemudian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berhak atas pendidikan. Lalu hak bekerja di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan BP2MI. Selain itu, hak kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah milik Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pilihan Editor: Berbagai pandangan tentang pentingnya oposisi di pemerintahan Prabowo-Gibran

Sebelum penilaian Mendikbud terkait prinsip tersebut, Nadie mengatakan, pihaknya akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapannya. Baca selengkapnya

Seorang anggota TNI AL, Lettu Eko Damara dikabarkan bunuh diri karena terlilit utang sekitar 1 miliar

Komisi DPR Mengapa UKT Meningkat? Baca selengkapnya

BJ Habibie menjabat presiden selama satu tahun 1998-1999. Meski berumur pendek, ia mampu membawa perubahan penting dalam sejarah Indonesia. Baca selengkapnya

Kenaikan UKT dan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri masih berlaku penuh

Preman sepeda motor yang menyerang calon peserta didik Polri terancam hukuman 12 tahun penjara. Baca selengkapnya

Kasus pencabulan Sum Kuning yang dilakukan komplotan di Yogyakarta diangkat menjadi film seperti Vina: Before 7 Days. Baca selengkapnya

Nadiem mendapat kecaman keras dari mahasiswa dan aktivis pendidikan karena menaikkan biaya di banyak perguruan tinggi negeri di Tanah Air. Baca selengkapnya

Sengketa laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufroni tentang Devas ke Barescream bersifat pribadi dan bukan keputusan kolektif. Baca selengkapnya

Kampus-kampus memanfaatkan peraturan yang dikeluarkan oleh Nadiem pada awal tahun untuk melipatgandakan biaya kuliah. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *