Komnas HAM Jadi Amicius Curiae Kasus Ganti Akmal, Terduga Pelaku Eksploitasi Seksual Korban Extra Judicial Killing

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) menjadi amicus curiae dalam memberikan pendapat di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, atas kasus kematian Ganti Akmal terkait dugaan penyiksaan hingga meninggal.

Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penerapan Hak Asasi Manusia, menjelaskan, pihaknya meyakini adanya pelanggaran HAM, yakni tindakan kekerasan yang berujung pada kematian Ganti Akmal di luar hukum (extrajudicial killer). .

Dalam perkara ini, Komnas HAM menyampaikan pendapatnya dalam gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Sumbar bernomor 4Pid.Pra/2024/PN.Pdg tentang selesainya penyidikan kasus Ganti Akmal. Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang mengabulkan permohonan pendahuluan yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Pendapat Komna HAM tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam uji hukum putusan praperadilan di PN Padang yang memutuskan penghentian penyidikan tidak sah, kata Uli Parulian dalam keterangannya, Kamis, 23 Mei 2024. . .

Ganti Akmals (34 tahun) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Pada 9 Maret 2022, ia ditangkap polisi pada pukul 15.00 WIB Resor Agam, Sumatera Barat. Saat penangkapan, pihak keluarga tidak mengetahuinya dan baru mengetahuinya pada pukul 18.00 WIB karena beberapa anggota keluarga diberikan surat perintah penangkapan oleh polisi dan juga meminta Kartu Jakarta Sehat (KJS) milik Ganti Akmal.

Keluarga Akmal kemudian langsung menuju Polsek Agama untuk menemui Akmal namun tidak dapat menemukannya. Keluarga WIB kemudian diminta ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Lubuk Basung) pada pukul 20.00 untuk memeriksa kondisi Akmala.

“Setelah sampai di sana, pihak rumah sakit mengumumkan bahwa korban telah dilarikan ke RS M. Djamila Padang,” jelas Ali Parulian.

Pukul 21.31 WIB, keluarga korban mendapat informasi Ganti Akmal meninggal dunia. Pihak keluarga tidak percaya, karena menurut polisi Akmal baik-baik saja. Pihak rumah sakit dan polisi menyerahkan jenazah Ganti Akmal di kediamannya 2300 WIB.

“Pihak keluarga menemukan kejanggalan pada tubuh korban, seperti luka dan lebam di bagian kepala dan muka, diduga pergelangan tangan patah, telinga mengeluarkan darah, dan lebam di bagian kepala,” kata Uli.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke LBH Padang dan berbagai instansi seperti Komna HAM, Kompolna dan berbagai instansi terkait.

Pilihan Redaksi: Video Viral Warga Papua Disiksa Prajurit TNI PEMAHAMAN: Pembunuhan di luar proses hukum.

Komna HAM mulai mengusut kematian Afif Maulana yang diduga polisi akibat penyiksaan. Baca selengkapnya

Jumlah kasus TPPO yang melibatkan penipuan online meningkat setiap tahunnya. Baca selengkapnya

Komnas HAM menyebut polisi merupakan pelaku penyiksaan yang paling sering dilaporkan. Baca selengkapnya

LBH Padang mengadu ke Komna HAM atas dugaan penyiksaan yang diterima AM dan anak-anak lain yang juga menjadi korban. Baca selengkapnya

Komnas HAM menerima laporan dari LBH Padang tentang dugaan penganiayaan terhadap bocah AM oleh polisi

Komnas HAM menilai Polda Sumbar melakukan intimidasi dengan mencari orang-orang yang termasuk dugaan penganiayaan anak hingga tewas oleh polisi. Baca selengkapnya

Seorang bocah lelaki berusia 13 tahun asal Kota Padang diduga menjadi korban penyiksaan polisi. LBH Padang mendesak Komnas HAM membentuk tim investigasi. Baca selengkapnya

Atnike Nova Sigiro, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, mengatakan pengungsian ratusan warga di kawasan Bibida menyulitkan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia di Papua. Baca selengkapnya

Warga Distrik Bibida, Paniai, Papua Tengah, mengungsi pasca penyerangan TPNPB-OPM.

Tim enam pengacara terpidana kasus pembunuhan Wina dan Eki mendatangi kantor Ditjen Pas untuk menyampaikan keberatannya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *