TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Komite Eksekutif Komnas HAM Republik Indonesia Uli Parulian Sihombing mengatakan, Senin, 27 Mei 2024, pihaknya menerima pengaduan dari keluarga Vina Dewi Arsita. Pengacara menyelidiki pembunuhan Vina dan Eka di Cirebon pada 27 Agustus 2016.
“Kekhawatiran Komnas HAM terkait dengan perlindungan kelompok rentan perempuan dan anak. “Kami ingin menjamin adanya peradilan yang adil,” kata Uli kepada wartawan di kantornya, Senin, 27 Mei 2024.
Selain itu, lanjutnya, laporan yang disampaikan kelompok pengacara keluarga Vina menyatakan penerimaan kesembuhan atas luka yang dialami keluarga Vina, serta penerimaan santunan dan santunan kepada keluarga korban.
Pengacara keluarga Veena Devi Arsita, Putri Maya Rumanthi mengatakan, trauma yang masih dihadapi keluarga korban adalah memikirkan wajah Veena, memikirkan trauma dan penyiksaan yang dialami Veena.
“Tentunya pihak keluarga selalu mengingatnya, dan bagaimana pun kita harus membantu menyembuhkan luka tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Koordinator Komite Pembangunan Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan salah satu tugas Komnas HAM adalah memastikan para korban dan keluarganya dipulangkan. Karena anggota keluarga tersebut masih hidup, kata Anis.
Anis juga mengatakan, maraknya kasus pembunuhan Veena dan Eka berdampak pada keluarga korban, sehingga sebaiknya keluarga memberikan pendidikan psikologi sebagai panduan untuk mengetahui trauma yang dialami korban dalam hal ini. .
Pilihan Redaksi: Tersangka Pembunuhan Veena Ganti Nama Jadi Robi, Penasehat Hukum: Masyarakat Biasa Bisa Ganti Nama KTP
Komnas HAM Papua juga meminta OPM di seluruh Papua menghormati nilai dan prinsip HAM. Baca selengkapnya
Komnas HAM memiliki beberapa strategi untuk memantau perkembangan IKN. Baca selengkapnya
Wartawan tersebut meminta Komnas HAM memanggil pimpinan KPK, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, serta Kapolri sekaligus pengacara Hasto yang mengetahui kasus tersebut. Baca selengkapnya
Kusnadi sempat diperiksa selama 3 jam, meski bukan saksi. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK adalah soal Haruna Masiku. Baca selengkapnya
Pegawai Hasto Cristiyanto menyampaikan laporan penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. Baca selengkapnya
“Oh…tolong…oh…tolong,” kata Suroto mengutip perkataan Vina saat dibawa keluar. Baca selengkapnya
Kuasa hukum Hotman Paris meragukan keputusan Polda Jabar yang menghapus nama dua orang yang kabur dalam kasus pembunuhan Weena di Cirebon. Baca selengkapnya
LPSK menemukan 5 permasalahan dalam peninjauan kembali permohonan pembelaan dan 10 saksi yang diajukan keluarga korban kasus pembunuhan Vina dan Eka. Baca selengkapnya
Delapan tahun kemudian, polisi kembali menyelidiki pembunuhan Vina Cirebon. Penyidik menemukan bukti berulang dari saksi-saksi lama. Baca selengkapnya
Polda Jabar kembali menyelidiki Suroto atas pembunuhan Vina. Dia disebut-sebut merupakan saksi yang membantu Vina dan Eki. Baca selengkapnya