Komnas HAM Terus Dorong Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendorong penyelesaian hukum terhadap 12 pelanggaran HAM berat yang diakui Presiden Joko Widodo.

Kami berharap ini bisa menjadi jalan keluar dari kemelut yang sudah diselidiki Komnas HAM, tapi belum ada tindak lanjut di tingkat Kejaksaan Agung,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidaya kepada Tempo melalui pengumuman WhatsApp, Kamis. 6 Juni 2024.

Salah satu upaya untuk mendorong hal tersebut, kata dia, adalah dengan menjalin komunikasi strategis dengan Kejaksaan Agung dalam penindakan kasus pelanggaran HAM berat. Selain itu, Comnas ingin HAM melakukan pelatihan di Kejaksaan Agung untuk memahami pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Anis mengaku meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) memperpanjang masa kerja Kelompok Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Kelompok PPHAM) yang akan berakhir pada 31 Desember. 2023.

Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (CONTRAS) menyayangkan pemerintahan Presiden Jokowi yang tidak berniat menangani mereka, meski mengakui adanya pelanggaran HAM berat. Jane Rosalina, Kepala Monitoring Imunitas KontraS, menduga pemerintahan Jokowi ingin ‘menutup putih’ kasus pelanggaran HAM berat dengan membentuk kelompok PPHAM tanpa fokus pada pertanggungjawaban pidana. Bahkan, kata Jain, Jokowi berjanji akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pada masa kampanye presiden.

Faktanya, tidak ada satu pun kasus yang tertunda yang terselesaikan sepenuhnya dan keadilan belum diberikan kepada para korban, kata Jain kepada Tempo, 5 Juni 2024.

Menurut Jane, korbannya pasti baik banget. Namun dia mengatakan pemerintah tidak seharusnya menekan hak korban untuk mengadili dan menyampaikan kebenaran. Ia mengatakan upaya pemulihan hak-hak korban yang dilakukan secara mandiri tanpa proses hukum dapat menghilangkan prinsip pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat. “Ini akan memungkinkan para penjahat untuk terus mendapatkan impunitas,” kata Jain.

Pilihan Editor: Reaksi terhadap putusan MA tentang batasan usia calon kepala daerah, kata KPU

Tepat 30 tahun yang lalu atau pada 21 Juni 1994, tabloid Detik majalah Tempo dan majalah Editorial dilarang oleh pemerintahan Orde Baru. Baca kilas balik protes Tempo di pengadilan selengkapnya

Ketua Komnas HAM Atnike Noah Sigiro mengatakan, pengungsian ratusan warga Kabupaten Bibida menyulitkan pemenuhan dan perlindungan HAM di Papua. Baca selengkapnya

Warga Paniai, Distrik Bibida, Papua Tengah mengungsi pasca penyerangan TPNPB-OPM.

Veena dan tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan mendekati Direktorat Jenderal Paspor untuk menyampaikan keberatannya. Baca selengkapnya

Pasca penyitaan ponsel Sekjen PDIP Hasto dalam kasus Haroon Masiku, profil penyidik ​​KPK AKBP Rosa Parbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK dan Comnas HM. Baca selengkapnya

Penyitaan telepon seluler Sekjen PDIP Hasto Kristianto oleh penyidik ​​KPK menuai kontroversi. Bagaimana aturan penyitaan ponsel untuk penyidikan? Baca selengkapnya

Komnas HAM Papua menyerukan OPM di seluruh Papua untuk menghormati nilai dan prinsip HAM. Baca selengkapnya

Komnas HAM memiliki sejumlah strategi untuk memantau perkembangan IKN. Baca selengkapnya

Pelapor meminta Komnas HAM memanggil pimpinan KPK yang mengetahui kejadian tersebut, penyidik ​​KPK Rossa Purbo Bekti dan Kapolri serta kuasa hukum Hasto. Baca selengkapnya

Meski bukan saksi, Kusnadi diinterogasi selama 3 jam. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan penyidik ​​KPK adalah soal Harun Masiku. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *