Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

TEMPO.CO, Jakarta – Terlambat naik pesawat merupakan pengalaman yang tidak menyenangkan. Hal ini tidak hanya menyebabkan hilangnya penumpang tetapi juga dapat mengganggu jadwal dan rencana perjalanan. Selain itu, penundaan penerbangan seringkali menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang karena harus menunggu lama di bandara untuk mengetahui waktu penerbangannya.

Penting untuk diketahui bahwa penumpang sebenarnya berhak mendapatkan kompensasi dari pihak maskapai jika terjadi penundaan penerbangan. Aturan pembayaran ganti rugi pesawat yang mengalami keterlambatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan disebutkan, terdapat tiga jenis penundaan yaitu penundaan penerbangan, tidak terangkutnya penumpang karena kapasitas pesawat atau penolakan boarding, dan penundaan penerbangan.

Keterlambatan penerbangan terbagi menjadi enam kategori, yaitu:

1. Kategori 1 dengan penundaan 30 sampai 60 menit.

2. Kategori 2, penundaan dari 61 menit menjadi 120 menit.

3. Kategori 3, penundaan dari 121 menit menjadi 180 menit.

4. Kategori 4, penundaan dari 181 menit menjadi 240 menit.

5. Kategori 5, penundaan lebih dari 240 menit.

6. Kategori 6, pembatalan penerbangan.

Kompensasi atas keterlambatan

Pasal 146 Undang-Undang “Tentang Penerbangan” mengatur bahwa apabila terjadi keterlambatan jadwal penerbangan, apabila penundaan tersebut tidak disebabkan oleh keadaan cuaca atau faktor teknis operasional, maka maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerugian penumpang.

1. Keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan

2. Keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan snack (snack box)

3. Santunan berupa keterlambatan kategori 3, minuman dan makanan berat

4. Santunan berupa keterlambatan kategori 4, minuman, snack box, makanan berat

5. Keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa kompensasi Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupee)

6. Keterlambatan kategori 6, badan usaha yang bergerak di bidang angkutan udara harus mengubah arah ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan total biaya tiket (tiket refund)

7. Apabila terjadi keterlambatan atau keterlambatan pada kategori 2 hingga 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau seluruh harga tiket dapat dikembalikan (uang tiket).

Yolanda Agne | EIBEN HEIZAR | Lyle Ira

Pilihan Editor: Ini adalah kompensasi yang harus diterima penumpang jika terjadi penundaan kereta

Daftar negara dengan kecelakaan pesawat terbanyak di dunia, 870 kasus, 10.846 kematian. Baca selengkapnya

Singapore Airlines telah mengubah beberapa kebijakan layanan dalam penerbangan, termasuk menangguhkan layanan makan saat simbol sabuk pengaman aktif. Baca selengkapnya

Jika ada penumpang pesawat yang meninggal dunia dalam penerbangan tentu akan menyulitkan. Apa yang harus dilakukan awak kabin? Baca selengkapnya

Rute sepanjang 1.905 kilometer antara Santiago, Chili dan Santa Cruz, Bolivia mencatat turbulensi tertinggi. Baca selengkapnya

Aeroculture and Adventure Festival merupakan kombinasi kegiatan dirgantara termasuk penerbangan pesawat, terjun payung, dan aksi sepeda motor. Baca selengkapnya

Berikut beberapa hal yang harus dilakukan saat turbulensi terjadi di dalam pesawat. Baca selengkapnya

Libur panjang Waisak 2024 akan menambah jumlah penumpang di Terminal Solo Tirtonadi Jawa Tengah. Bandiyono, Kepala Pelayanan Terminal Tipe A (Wassatpel) Tirtonadi, membenarkan hal tersebut. Baca selengkapnya

PT Garuda Indonesia bersikukuh ingin menaikkan harga tiket pesawat. Alasannya, harga pesawat mahal. Baca selengkapnya

Empat rute penerbangan Bali (DPS), Surabaya (SUB), Medan (KNO), dan Singapura (SIN) menjadi destinasi terpopuler penumpang. Baca selengkapnya

Beberapa turbulensi hanya menyebabkan undulasi kecil di dalam kabin. Namun getarannya tetap bisa mengganggu penumpang. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *