Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Gufron mengakui laporannya terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho benar adanya. Dia menegaskan, Dewas KPK tidak berwenang meminta laporan analisis kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Jasa Keuangan (PPATK).

“SE yang dijadikan dasar bukanlah undang-undang sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk memperoleh hak. Hal itu saya ketahui berdasarkan surat yang dikirimkan Bu Aho, yang suratnya berdasarkan analisis transaksi keuangan. , “kata Guffron kepada Tempo, Kamis malam, 25 April 2024.

Gufron mengatakan, permintaan informasi transaksi keuangan ke PPATK tercantum dalam UU 8 Tahun 2010 terkait tindak pidana pencucian uang. Pasal 44 (1) Undang-undang adalah surat; Menyampaikan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik dalam negeri maupun internasional.

Sedangkan menurut Gufron, yang dimaksud dengan “lembaga peminta” menurut pasal 36 Perpres 50 Tahun 2011 adalah lembaga hukum, lembaga yang bertugas menyelidiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Lembaga lain yang terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, dan unit intelijen keuangan negara lain. Maka yang dimaksud dengan badan yang berwenang mengawasi pihak pelapor adalah OJK, bukan Dewas. ,” dia berkata.

Gufron mengatakan, berdasarkan klausul tersebut, yang dimaksud dengan “lembaga peminta” termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dapat disimpulkan tidak mempunyai kewenangan untuk meminta analisis transaksi keuangan tersebut.

Untuk itu, kata dia, Dewas KPK bukan sebagai penegak hukum, bukan pula sebagai lembaga pengawas bagi pelapor, karena menurut Pasal 1, Pasal 11 UU 8 Tahun 2010, pelapor adalah setiap orang yang, menurut ini adalah PPATK diwajibkan oleh undang-undang untuk menyampaikan laporan.

“Dewas bukanlah lembaga yang mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. “Ini bukan organisasi yang terlibat dalam pencucian uang atau intelijen keuangan,” katanya.

Gufron mengatakan, permohonan analisis transaksi keuangan kepada KPK harus dilaksanakan secara formal dan ditandatangani oleh pimpinan KPK, kemudian penetapannya oleh pimpinan KPK berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2000. diimplementasikan. sudah ditunjuk. 7 Tahun 2020 kepada Direktorat PJKKAI, sesuai pasal 72 ayat 1 yang menyatakan bahwa Direktorat Pembinaan Jaringan Antar Komisi dan Badan berwenang menetapkan kebijakan dan mengembangkan jaringan antar Komisi dan Badan melaksanakan

Sebelumnya, Albertina Ho mengatakan, laporan Nurul Guffron terhadap dirinya terkait koordinasi dengan PPATK dengan meminta keterangan pengacara IT dalam pengumpulan barang bukti dugaan suap atau imbalan yang dilakukan di Dewas. Sesuai ketentuan yang berlaku. “(Sesuai) SE Camenpan RB Nomor 1 Tahun 2012,” kata Albertina kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.

Albertina Ho mengatakan, dalam pelaporan laporan Jaksa IT, dirinya telah mewakili Dewas KPK berkoordinasi dengan PPATK, karena yang ditunjuk sebagai PIC (penanggung jawab) memiliki masalah etika. Oleh karena itu, sebagai anggota Dewas KPK, diumumkan bahwa “Saya satu-satunya yang mengambil keputusan yang diambil Dewas.”

PILIHAN REDAKSI: Nurul Guffron menggugat Dewas KPK yang belum menindak dugaan pelanggaran etik.

Wakil Ketua KPK Johannes Tanak tak paham dengan konflik internal Nurul Guffron dan Dewan Pengawas. Baca selengkapnya

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai tak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan penggelapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Baca selengkapnya

Nurul Gufron, Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi, pernah meminta Kementerian Pertanian memindahkan kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Harus lulus ujian moral. Baca selengkapnya

Dewas KPK akan melakukan uji moral terhadap Wakil Presiden Nurul Guffron meski diadili oleh PTUN. Baca selengkapnya

Dewas KPK mengundang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Guffron untuk mengikuti sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang. Baca selengkapnya

Kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron kepada Anggota Dewas KPK Albertina Ho, mantan Ketua Panitia Yudisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah profilnya. Baca selengkapnya

Kata Wakil Ketua KPK Nurul Guffron kepada anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan tanggung jawab Dewas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus korupsi proyek pengadaan APD di masa pandemi COVID-19 yang merugikan negara hingga Rp625 miliar. Baca selengkapnya

Pengamat polisi mengatakan tindakan keras terhadap perjudian online telah menyebabkan banyak penangkapan baru-baru ini namun belum menyelesaikan akar masalahnya. Baca selengkapnya

Sprindik Eddy Hiriage belum terbit karena Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Andar Priantoro belum menandatanganinya karena perintah Polri. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *