Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

TEMPO.CO, Jakarta – Belakangan ini marak perbincangan soal warung makan Madura yang dilarang beroperasi 24 jam. Hal ini bermula dari keluhan para pemilik minimarket di Kabupaten Klungkung Bali yang merasa terhimpit dengan hadirnya toko kelontong.

I Wayan Murda, Kepala Desa Penatih di Denpasar Timur, Bali, mengatakan toko kelontong Maduris tidak boleh buka selama 24 jam. Permohonan tersebut dikeluarkan pihak Kecamatan Penatih dengan dalih keamanan.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KmenCop UKM) Arif Rehman Hakeem mengimbau para pengusaha warung di Madurai untuk mengikuti aturan jam operasional sesuai peraturan daerah atau peraturan daerah.

Namun, Arif menegaskan, kementeriannya menyebut toko-toko kecil tidak pernah dilarang berjualan tanpa henti. Pihaknya mengkaji Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Supermarket dan menyimpulkan tidak ada batasan khusus dalam operasional 24 jam warung Madura.

“Dalam Perda ini, aturan mengenai masa operasional berlaku bagi ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket dengan beberapa pembatasan jam operasional,” kata Arif melalui keterangan tertulis, 27 April 2024, Sabtu. . .

Sedangkan menurut Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, jam kerja usaha minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket adalah pukul 10.00 WITA sampai dengan 22.00 WITA pada hari Senin sampai dengan Jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA.

“Menutup tahun buku sampai dengan hari terakhir hari raya keagamaan, hari libur nasional, atau tahun anggaran / 00.00 WITA,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perda Kabupaten Klangkung Nomor 13 Tahun 2018.

Arif menambahkan, Kementerian Koperasi dan UKM akan meminta kejelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang tengah ramai diperbincangkan di masyarakat.

“Kami akan mengevaluasi kebijakan daerah yang merugikan kelangsungan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM,” kata Arif.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah kabar pembatasan jam buka warung Madura menjadi 24 jam. Tidak ada batasan warung Madura buka 24 jam karena bersaing dengan minimarket.

“Kenapa ada toko di Madura yang dilarang? Benar,” kata Julhas, Selasa, 30 April 2024, di Pasar Palmera, Jakarta Barat.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) bereaksi terhadap kabar kios Madura dilarang beroperasi selama 24 jam. Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikappi Abdullah Mansoori menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan beban masyarakat.

Abdullah mengatakan, lapak Madhuri yang bermunculan seperti payung merupakan UMKM milik masyarakat. “Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya memfasilitasi pengembangan UMKM di Indonesia, bukan dengan mengurangi atau membatasi jam kerja,” ujarnya dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 29 April 2024.

Oleh karena itu, Pemerintah ECPPI mendorong UMKM. Aneh jika pemerintah membatasi jam kerja UMKM, namun membiarkan ritel modern mendapat karpet merah atas kebijakan di Indonesia.

Pasalnya, menurut dia, keuntungan warung Madura akan diedarkan ke daerah masing-masing dan mendorong peningkatan perekonomian daerah. Sementara itu, Abdullah menilai hanya segelintir masyarakat yang memanfaatkan ritel modern.

Ia menegaskan, Kementerian Koperasi dan UKM harus memfasilitasi urusan perluasan jaringan warung Madhuri. Hal ini membuat toko kelontong dapat diakses oleh masyarakat hingga tengah malam. “Ini sebagai upaya untuk menstimulasi perekonomian daerah,” kata Abdullah.

Ia meminta Kementerian Koperasi dan UKM memberikan fasilitas permodalan kepada pengusaha warung di Madhuri, serta pelatihan peningkatan kapasitas usaha. Menurutnya, toko Madura berperan penting dalam melestarikan kearifan lokal karena menjual produk lokal dan jajanan atau makanan khas daerah.

“Kami meminta pemerintah memfasilitasi cara-cara yang lebih tradisional atau pribumi seperti kreativitas warung Madhuri sehingga dapat memperluas jangkauan di setiap daerah,” kata Abdullah.

Melinda adalah kesalahan besar ganda

Pilihan Editor: Jokowi dan bos Microsoft membahas investasi besar dalam kecerdasan buatan

Pengendalian kios semrawut di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Menolak pembongkaran bagian depan toko, para pedagang melakukan protes dengan memblokir jalan. Baca selengkapnya

Pria Afghan ini mengaku sangat menikmati momen serunya bersama Jessie saat syuting video klip pelarian di sebuah vila di Bali. Baca selengkapnya

Kanal Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka pembunuhan seorang pedagang di Pasar Banjir Timur, Desa Pondok Bambu, Duren Sawit. Baca selengkapnya

Larangan penjualan produk impor di e-commerce dengan harga kurang dari US$100 merupakan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan.

Ada beberapa nama jalan di Belanda yang menggunakan nuansa Indonesia baik dari karakter maupun pulaunya. Lantas, apa saja nama jalan bernuansa Indonesia di Belanda? Baca selengkapnya

Temu App bekerja dengan model bisnis penjualan langsung pabrik-ke-konsumen atau pabrik-ke-konsumen.

Melukat merupakan ritual unik yang bertujuan untuk menyucikan diri dan biasa dilakukan oleh umat Hindu dan masyarakat Bali. Inilah prosesnya. Baca selengkapnya

Warga Simangis Dipok pernah menduga pencurinya adalah pegawai minimarket. Baca selengkapnya

Penerimaan retribusi wisatawan asing dinilai tidak sebanding dengan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Bali. Baca selengkapnya

Maruf Amin, Wakil Presiden Indonesia, mengatakan program International Expo Bank Syariah Indonesia (BSI) mampu memperkuat pelaku usaha halal di platform nasional dan internasional dengan tema menghubungkan Anda dengan ekosistem gaya hidup halal. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *