Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

TEMPO.CO , Jakarta – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan Achmad Purwantono mengatakan pihaknya telah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di km 370 Tol Batangas-Semarang.

Bus tersebut mengalami kecelakaan pada Kamis, 11 April 2024 di KM 370+200 Tol Batangas-Semarang. Polisi curiga sopir bus sedang tidur, sehingga meninggalkan jalan raya dan masuk ke dalam selokan.

Akibatnya, tujuh orang dinyatakan tewas dan 20 penumpang lainnya luka-luka. Rivan mengatakan, penghargaan ini diberikan kepada seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka.

“Karena bus Rosalia Indah merupakan rangkaian pembayaran tol wajib, maka hari ini kami akan segera menerima santunan,” ujarnya di kantor Jasa Marga KM 70 Cikampek, Rabu, 11 April 2024.

Semua korban diasuransikan berdasarkan UU No. 33 tentang Dana Asuransi Kecelakaan Kendaraan.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. Ke-15 korban meninggal tersebut mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli warisnya yang sah. Sedangkan korban mendapat asuransi biaya pengobatan hingga Rp20 juta yang dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat.

Sedangkan Jasa Raharja memiliki dua undang-undang terkait pemberian kompensasi tersebut, yakni UU Nomor 33 tentang Angkutan Umum dan UU Nomor 34 tentang Angkutan Jalan.

Bedanya, di angkutan umum semua penumpang harus membayar tol wajib, sedangkan di angkutan jalan raya harus memberi tip saat membayar tol, ujarnya.

Rivans pun membeberkan kecelakaan maut di jalan Cikampek KM 58 pada 8 April 2024. Belakangan terungkap, mobil Gran Max yang terlibat kecelakaan itu merupakan kendaraan ilegal dan tidak berizin.

“Busnya tidak membayar tol wajib atau ada taksi liar sehingga penumpang tidak mendapat ganti rugi,” ujarnya.

Sehingga dia meminta masyarakat mencari tahu seperti apa sebenarnya perusahaan transportasi pilihannya. “Entah resmi atau tidak, penumpangnya mendapat pengamanan atau tidak.”

Pilihan Redaksi: Jasa Raharja berikan santunan Rp 50 juta kepada korban tewas kecelakaan KM 58

Menteri Pariwisata Budi Karja menyebutkan, ada 242 juta orang yang melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Baca selengkapnya

Sebuah truk boks Mitsubishi Fuso bernomor registrasi B 9789 BEH mengalami kecelakaan di Jalan Ahmad Yani, Bekasi. Baca selengkapnya

Putra panglima militer Sudan dan pemimpin de facto meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan mobil di Turki. Baca selengkapnya

Kepala Kantor Humas Universitas Indonesia membenarkan bahwa pengemudi Honda HR-V yang menabrak bus kuning atau Bikun itu merupakan mahasiswa UI. Baca selengkapnya

Keluarga korban dianiaya oleh oknum polisi yang merupakan polisi berpangkat Bripda tersebut. Polres Bogor disebut sudah olah TKP. Baca selengkapnya

Kecelakaan itu terjadi di Universitas Indonesia. Honda HR-V milik seorang siswa menabrak bus kuning. Baca selengkapnya

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) memperkenalkan program khusus yaitu “Kampanye Kilau Lebaran”. Mulai 1 April hingga 31 Mei 2024. Baca selengkapnya

Setelah dua tahun dipenjara, Gaga Muhammad kini mendapatkan pembebasan bersyarat. Ancaman hukumannya 4,5 tahun penjara. Apa isi pertanyaannya saat itu? Baca selengkapnya

Gaga Muhammad kembali bebas dan aktif di media sosial. Garis waktu orang-orang yang menjebloskan Gaga ke penjara dan mereka yang divonis 4,5 tahun penjara. Baca selengkapnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan polisi masih menyelidiki penyebab tabrakan dua mobil di Tol Cikampek yang menyebabkan mobil terbakar. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *