Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan ada pedagang di rumah dinas DPR yang mengambil untung dari kasus korupsi. Keterlibatan penjual ini dibuktikan Sekjen DPR Indra Iskandar kemarin saat sidak di Gedung Merah Putih KPK.

“Juga dipastikan ada penjual yang menerima keuntungan ilegal dari pembelian barang dan jasa di DPR,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 16 Mei 2024. .

Menurut Ali, Indra Iskandar hadir sebagai saksi dan membenarkan kedudukan dan tugasnya sebagai Sekjen DPR RI.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan tujuh orang yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI, khususnya korupsi di Gedung Utama DPR.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam keterangan tertulisnya, “Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan permohonan pencekalan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bersangkutan sebanyak tujuh orang dengan status tersebut pejabat publik dan swasta”. diumumkan pada Selasa, 5 Maret 2024.

Ali mengatakan, intersepsi dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melancarkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan bangunan tempat tinggal oleh anggota DPR. Menurut dia, pencegahan akan dilakukan hingga Juli tahun depan agar semua pihak bisa kooperatif dan selalu hadir dalam segala permintaan pemeriksaan Tim Penyidik ​​Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo dari Komite Internal Pemberantasan Korupsi, 7 orang terlarang bahkan menjadi tersangka kasus korupsi di lembaga resmi DPR. Ini Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR); Khiphi Khidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI); Tanti Nugroho (Ketua Direktur PT Daya Indah Dinamika); Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada); Kibun Roni (COO PT Avantgarde Production); Andrias Kathur Prasetya (Direktur Proyek PT Integra Indocabinet); dan Edwin Budiman (swasta).

Wakil Ketua KPK Alexander Marvata membenarkan pihaknya telah mengeluarkan perintah pengusutan korupsi di rumah dinas DPR. Namun, dia mengaku tidak ingat siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. “Saya lupa namanya, kalau tidak salah sudah enam bulan proses penyiraman, siapa saja? Saya lupa, mungkin siapa mereka,” ujarnya.

Menteri Kehakiman Jampidsus Febri Adriancia mengatakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah kericuhan dia diikuti anggota Densus 88. Baca selengkapnya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron mengatakan, organisasinya independen dan tidak akan meminta surat kejaksaan untuk melimpahkan tuntutan. Baca selengkapnya.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap Wahyu Setiawan, Komisioner KPK masa jabatan 2017-2022 dan dicari KPK sejak 2020. Baca selengkapnya

Juru bicara KPK mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan putusan tetap Pengadilan Tipikor dalam kasus John Irfan Kenway. Baca selengkapnya

Secara hukum, kata Tanak, tidak ada lembaga pemerintah di tanah air yang dapat mengintervensi dan/atau mengganggu tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Baca selengkapnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah laporan KSST KPK. Baca selengkapnya

Mantan Staf Khusus Menteri Pertanian ini mengatakan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengetahui soal pendanaan dari Kementerian Pertanian. Baca selengkapnya.

IM57+ Institute menilai keputusan Pengadilan Tipikor yang mengecualikan hakim MA nonaktif Ghazalba Saleh sebagai tanda melemahnya Komisi Pemberantasan Korupsi. Baca selengkapnya

Kentucky akan mengusut dugaan pelanggaran etik menyusul adanya putusan sela majelis hakim Komisi Pemberantasan Korupsi yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi membebaskan Ghazalba Saleh. Baca selengkapnya

Berita yang paling menonjol di saluran hukum pada Rabu pagi, 29 Mei 2024 adalah tentang reaksi Presiden Jokowi terhadap kabar Jumpidsus diawasi Densus 88. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *