KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

TEMPO.CO , Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johannis Tanak mengutarakan kemungkinan mantan pengacara Siyahrul Yasin Limpo alias SYL, Febri Diansya dan Rasamala Aritonong, bisa dihadirkan dalam persidangan. Keduanya diduga mampu menjelaskan dugaan kebocoran data dalam berita acara pemeriksaan (BAP) KPK. Penyidik ​​akan melihat kembali perkembangannya, suatu saat bisa dipanggil dan disajikan (keterangannya) untuk dimintai keterangan di pengadilan, kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 Mei 2024.

Menurut dia, fakta penyidikan sudah ada di BAP.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai kewenangan dan wewenang untuk campur tangan dalam penyidikan. “Jaksa mempunyai hak prerogratif di sana, untuk membuktikan atau memberikan keterangan dan mendakwa serta memberikan keterangan yang diperlukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Walikota KPK Simanjuntak juga mengungkap kemungkinan pemanggilan Febri Diansya dan Rasmala Aritonong untuk menjelaskan dugaan kebocoran data sebagai fakta dalam penyidikan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

“Kalau butuh tim kuasa hukum sebelumnya, Mas February dan Mas Rasamala, nanti kita tanyakan bagaimana prosesnya, untuk penggeledahan SYL setelah ada bukti, rekomendasi atau pendapat hukum, bisa dijelaskan,” kata Wali Kota. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.

Dia mengatakan, setelah berkas dakwaan selesai, akan ditentukan waktu untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut. “Jangan sampai kita menutup mata terhadap kebenaran yang terungkap di pengadilan. Namun apakah mereka menyajikannya atau tidak, pertama-tama kita fokus pada bukti keyakinan kita. “Harga rampasannya lebih dari Rp 44 miliar,” ujarnya.

Dalam sidang SYL, Ketua Hakim Rianto Adam Ponto, Merdian, meminta mantan Sekretaris Khusus Kasdi Subagyono mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Merdian diancam setelah mengetahui BAP miliknya di Komisi Pemberantasan Korupsi jatuh ke tangan Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya. Pilihan Editor: Amnesty International mengungkap peralatan penyadap yang diimpor polisi, berikut kata pakar kepolisian tentang SOP penyadapan

Menurut KPK, dari 208 penggalian di Gumi Selaparang, 53 diantaranya merupakan hasil penebangan liar. untuk mengetahui lebih lanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan adanya permasalahan pada anggaran pendidikan yang digunakan Kementerian untuk sekolah formal. untuk mengetahui lebih lanjut

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Salat Idul Adha dan memberikan jam kunjung bagi keluarga yang ingin menjenguk narapidana

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih mendalami kaitan Rita Vidyasari dengan pengusaha Syed Amin. untuk mengetahui lebih lanjut

KPK mengingatkan Hasto Cristiano jika ada informasi dari penyidik ​​​​yang menangani kasus Harun Masiku. untuk mengetahui lebih lanjut

Masinton Pasaribu Kritik Penyitaan Aset Milik Pegawai Hasto yang Dilakukan KPK. Ia menyayangkan tindakan ilegal tersebut. untuk mengetahui lebih lanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki aliran uang mantan Bupati Sidorjo Ahmed Muhadlor Ali untuk kepentingan politik. untuk mengetahui lebih lanjut

Upaya “membebaskan” AKBP Rossa Parbo Bekti dari KPK usai penyitaan ponsel Hasto dalam kasus Harun Masiku. Itu tugasnya di KPK. untuk mengetahui lebih lanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penelitian Harun Masiku ada kaitannya dengan agenda politik. untuk mengetahui lebih lanjut

Profil penyidik ​​AKBP KPK Rossa Parbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK dan Komnas HAM setelah ponsel Sekjen PDIP Hasto disita dalam kasus Harun Masiku. untuk mengetahui lebih lanjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *