KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Penegakan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam perkara suap saat perkara disidangkan di Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hari ini pengacara eksekutif Andry Prihandono telah menyelesaikan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Prasetyo Nugroho, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 April 2024.

Prasetyo akan menjalani hukuman tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan. Ia juga harus membayar denda Rp 1 miliar dan ganti rugi sebesar SGD 20.000 dan Rp 206 juta.

Prasetyo Nugroho dari Antara melaporkan dan dieksekusi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Mahkamah Agung. Namun Prasetyo tidak sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan beberapa pejabat pemerintah sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diantaranya adalah juri nonaktif Edy Wibowo (EW), juri nonaktif Gazalba Saleh (GS), Redhy Novarisza (RN) selaku tim Gazalba Saleh, juri nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), dan juri nonaktif atau wakil panitera Elly Tri. Pangestu (ETP) Tersangka lainnya antara lain dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA yakni Nurmanto Akmal (UN). ). dan Albasri (AB). Selain itu, kuasa hukum Yosep Parera (YP), kuasa hukum Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). , dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH). Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP Pertama.

Pilihan Redaksi: Politisi PDIP Ihsan Yunus Temui Pemeriksaan KPK Sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

Jokowi menetapkan beberapa kriteria anggota Pansel KPK. Baca selengkapnya

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi sekaligus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron dalam sidang etik soal dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Baca selengkapnya

Jaksa Penuntut Umum mengatakan jurnalisme investigatif membantu mengungkap kasus-kasus hukum. Baca selengkapnya

Menurut Novel Baswedan, Pansel KPK 2019 disebut-sebut melahirkan pemimpin yang justru merugikan KPK. Siapa saja anggota Panel pada saat itu? Baca selengkapnya

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei mendatang. Apa tugas Panel KPK? Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah dua lokasi di Maluku terkait penyidikan kasus dugaan TPPU yang melibatkan tersangka mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Baca selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan menyampaikan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti melanggar kewenangan dalam suatu proses etik. Baca selengkapnya

Bulan Mei adalah bulan lahirnya Era Reformasi, tepatnya tahun 1998. Peristiwa apa yang menginspirasi kemunculannya hingga #Reformasi dikorupsi? Baca selengkapnya

KPK menyita mobil CD Mercedes Benz Sprinter 315 warna hitam saat menangani kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo. Baca selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango mempermasalahkan program makan siang gratis yang diajukan Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *