KPK Ingatkan Irwan Mussry Kooperatif dalam Sidang Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto

TEMPO.CO , Jakarta – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Direktur PT Time International Irwan Daniel Musri atau Irwan Musri untuk bersaksi di hadapan majelis hakim. “Ini pemanggilan yang kedua kalinya, makanya KPK mengingatkan kita untuk bekerjasama untuk berpartisipasi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 31 Mei 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Irwan dengan tuduhan menerima imbalan dari terdakwa Eko Darmanto. Sedangkan agenda sidang pada Selasa, 4 Juni 2024 digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya. “(Irvan) harusnya hadir secara offline,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK berdasarkan putusan majelis hakim memindahkan fasilitas penahanan Eko Darmanto ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rutan Kelas I Cabang Surabaya untuk dilakukan persidangan. lebih efisien, yang dijadwalkan setiap hari Selasa dan Jumat. Proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur, di bawah pengawasan langsung tim jaksa dan sipir penjara serta pihak kepolisian, kata Ali.

Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Bea dan Cukai Daerah Khusus Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto menerima suap Rp 23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya Irwan Daniel Musri alias Irwan Musri: ” Tuduhan itu terkait dengan posisi terdakwa sebagai Penyidik ​​Pelayanan Umum (PPNS) di Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” kata Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dalam lembar dakwaan yang diperoleh Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

Luki mengatakan tindakan Eko Darmanto bertentangan dengan tanggung jawabnya berdasarkan Pasal 5, Ayat 4, dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia. 28/1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Eko diduga menyembunyikan kesenangan membangun rumah, membeli rumah susun, dan tanah di berbagai kawasan. Ia juga membeli sejumlah mobil mewah bahkan sepeda motor Harley Davidson.

Adapun mantan Kepala Dinas Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang diduga memberikan imbalan berdasarkan dakwaan JPU, yakni:

Andry Wirjanto (Rp.1.370.000.000 Ong Andy Wiryanto) (Rp.6.850.000.000) dan Teguh Tjokrowibowo (Rp.300.000.000) (Rp.100.000.000.000.000); Rp. 930.000.000 (Rp450.000.000) ; Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno 0000); Steven Kurniawan (Rp 2.300.229.000 Lin Zhengwei Dan Aldo);

MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Mantan Kepala Dinas Bea dan Pendapatan Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi 23,5. REVIEW: Gandeng Kepuasan Mantan Kepala Bea Cukai Mendengar Eko Darmanto”. Jadi berita ini telah diperbaiki.

Rekomendasi KPK belum diadopsi oleh kementerian dan lembaga di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Agama. Baca selengkapnya

Juru bicara KPK mengatakan SPI telah menjadi program prioritas nasional terkait revolusi intelektual dan pengembangan kebudayaan. Baca selengkapnya

Ketimpangan anggaran antara PTKL dan PTN menunjukkan kekalahan politik anggaran Kemendikbud. Baca selengkapnya

Menurut KPK, 53 dari penggalian 208 C di Gumi Selaparang terdaftar ilegal. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan adanya permasalahan pada anggaran pendidikan yang digunakan kementerian untuk sekolah formal. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi salat Idul Adha dan memberikan jam kunjung bagi keluarga yang hendak menjenguk narapidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih mendalami hubungan Rita Vidyasari dan pengusaha Saeed Amin. Baca selengkapnya

KPK akan memanggil kembali Hasto Christiano jika ada informasi dari penyidik ​​yang menangani kasus Harun Masiku. Baca selengkapnya

Masinton Pasaribu mengkritik penyitaan barang milik pegawai Hasto oleh KPK. Ia menyayangkan tindakan ilegal tersebut. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang untuk kepentingan politik yang dilakukan Ahmad Muhdlor Ali, mantan Bupati Sidoarjo. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *