KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

TEMPO.CO , Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari ini akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim Mahkamah Agung Ghazalba Saleh dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ghazalba protes karena menilai dakwaan KPK benar, jelas, dan tidak lengkap.

Jaksa KPK akan menjawab semua jawabannya tentang eksepsi yang akan dibacakan di sidang pengadilan, kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Tempo, Sabtu, 18 Mei 2024.

Ali Ghazalba mengatakan, ada beberapa hal yang masuk dalam isi perkara tersebut dan akan dibuktikan di depan pengadilan. “Kami sangat yakin prosedur dan isi penyidikan KPK telah sesuai mekanisme,” ujarnya.

Ali menjelaskan, dakwaan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan selama pemeriksaan. Ia menilai tudingan Ghazalba Saleh yang menyebut dakwaan PKC tidak jelas tidak berdasar.

Sebelumnya, saat membacakan nota protes, Ghazalba melalui pengacaranya, Aldres Jonathan Napitupoulou, mengatakan tindakan yang dituduhkan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya. Bahkan, kata Aldres, kliennya didakwa melanggar undang-undang yang bukan kewenangan jaksa dan pengadilan antikorupsi.

Pelanggaran yang disebutkan Aldres yakni Undang-Undang (UU) No. 28/1999 Yang dimaksud dengan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selanjutnya UU No. 48/2009 “Tentang Hakim”, dan tentang kode etik dan asas perilaku hakim.

Menurut dia, uraian perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK yang diatur dalam Pasal 153 Ayat 2 Ayat (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum jelas, spesifik, dan lengkap.

Ia mengatakan, identitas orang yang dilindunginya, jenis usaha apa yang digelutinya, serta tidak adanya saksi dan bukti dalam berkas perkara, didakwa mengambil uang dari partai.

“Karena perkara ini masih dalam tahap penyidikan, maka kami akan menjelaskan berbagai kejanggalan dan pelanggaran hukum, termasuk perbuatan penyidik ​​yang menyatakan para terdakwa menerima uang dari hakim MA lain untuk menangani perkara tersebut dari penyidikan perkara lain,” ujarnya. dikatakan. dikatakan.

Pengacara Ghazalba mengatakan penyidik ​​​​meminta terdakwa untuk mengaku bersalah dan menjelaskan bahwa hakim Mahkamah Agung lainnya juga dibayar untuk mendengarkan kasus tersebut. Permintaan tersebut disertai ancaman, jika penyidik ​​tidak mengakui dan menjelaskan, maka ia akan ditetapkan sebagai tersangka penerima ganti rugi, sebagaimana diatur dalam huruf “B” Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3. Undang-Undang “Pencucian Hasil Tindak Pidana”. Undang-Undang Pencegahan dan Penghapusan.

Pilihan Editor: KPK menyita rumah Syahrul Yasin Limpo di Pare-Pare

Pantas saja Dewas KPK menghukum Nurul Gufron atas perbuatannya, karena jauh dari semangat dan prinsip aparatur di bawah komisi antirasuah.” Baca Selengkapnya

Bahkan, Albertina Ho, pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian, sempat mengajukan pengunduran diri dan ditarik kembali. Atas undangan Nurul Gufron, Kementerian Pertanian memproses mutasi tersebut. Baca selengkapnya

PKC terus mengejar aset yang terkait dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Diduga ada pula yang sengaja disembunyikan. Baca selengkapnya

Gembong musang Durian Syahrul Yassin masuk dalam kasus Limpo yang merupakan kasus suap mantan Wali Kota Bandung Jana Mulyana sebelumnya. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan memiliki cukup bukti yang mendukung keterlibatan Hanan dalam kasus pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Baca selengkapnya

Perselisihan Wakil Ketua PKC Nurul Gufron atas pelaporan Dewas ke Barescream merupakan tindakan perseorangan dan bukan keputusan kolegial. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menghadirkan delapan saksi dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL

ICW menilai pembentukan Panel BPK sangat penting bagi Presiden Jokowi karena merupakan kesempatan terakhir untuk menyelamatkan BPK. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (ACC) menyita rumah senilai Rp4,5 miliar milik Syahrul Yasin Limpo di Panakkang, Makassar. Baca selengkapnya

Siapa saja calon panitia BPK yang dicalonkan untuk Jokowi? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *