KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

TEMPO.CO , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjelaskan konstruksi kasus penetapan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah hak perkebunan tebu oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN). sebelas. Kasus ini bermula dari penawaran tanah oleh Direktur PT KM kepada Direktur Putih PTPN KPK pada Senin, 13 Mei 2024.

Alex mengatakan Direktur PTPN “MC, MK langsung meninjau lokasi bersama sejumlah karyawan pabrik gula dan MHK (Muchin Karli) selaku Komisaris Utama PT KM (Kajyan Mass) langsung meninjau lokasi,” ujarnya.

Tanpa mempelajari secara menyeluruh kesesuaian situasi lahan, kata Alex, Mochamad Cholidi langsung memerintahkan Mochamad Khoiri untuk segera mempersiapkan dan menyiapkan usulan anggaran senilai Rp 150 miliar. “MC, MK, dan MHK menyepakati harga Rp 120 ribu per meter persegi, padahal mengacu pada keterangan kepala desa setempat, nilai pasar tanah tersebut hanya berkisar antara Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu per meter persegi,” dia berkata.

Mochamad Cholidi dan Mochamad Khoiri memerintahkan pembuatan dokumen fiktif berupa laporan akhir studi kelayakan lahan potensial areal tanam tebu PG Kedawong, termasuk salah satu dokumen lengkap penyaluran uang muka dengan pengembalian dana. PTPN diarahkan ke Departemen Keuangan XI. Hasil kajian P2PK dan hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan serta hasil telaah perkara Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Cisco cabang Surabaya menegaskan bahwa harga tidak masuk akal dan diturunkan nilainya,” kata Alex.

Alex mengatakan Mochamad Cholidi tetap ngotot membeli lahan tersebut meski mengetahui kondisi lahan tidak cocok untuk budidaya tebu karena kemiringan, keterbatasan akses, dan air. Selain itu, MHK menyalurkan Rp 1 miliar ke berbagai pihak di PTPN IX untuk mendukung kelancaran proses transaksi. Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara BPKP akibat pembelian Rp 30, 2 miliar,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Alex, tim penyidik ​​menahan tersangka Mochamad Cholidi dan Mochamad Khoiri masing-masing selama 20 hari pertama sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2024. pusat penahanan,” katanya. . Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999.

Pilihan Redaksi: Ketua Operasi Perdamaian Kartenz Minta KKB Buktikan Dugaan Serangan Udara dan Pembakaran 3 Rumah di Pogapa

Layanan kunjungan keluarga dibuka mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB selama libur Idul Adha bagi narapidana KPK. Untuk mempelajari lebih lanjut

Instruksi KPK tidak diterima oleh kementerian dan lembaga di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Untuk mempelajari lebih lanjut

Juru bicara KPK mengatakan SPI telah menjadi program prioritas nasional terkait revolusi mental dan pengembangan kebudayaan. Untuk mempelajari lebih lanjut

Ketimpangan anggaran antara PTKL dan PTN merupakan kekalahan politik anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk mempelajari lebih lanjut

Menurut KPK, 53 dari 208 penggalian di Gumi Selaprang dilaporkan ilegal. Untuk mempelajari lebih lanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan permasalahan anggaran pendidikan yang digunakan kementerian untuk sekolah dinas. Untuk mempelajari lebih lanjut

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi salat Idul Adha dan menjadwalkan jam silaturahmi bagi keluarga yang hendak menjenguk para tahanan. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih mendalami hubungan Rita Vidyasaari dan pengusaha Said Amin. Untuk mempelajari lebih lanjut

KPK tertawa akan memanggil kembali Cristiano jika mendapat keterangan dari penyidik ​​yang menangani kasus Harun Masiku. Untuk mempelajari lebih lanjut

Masinton Pasaribu mengkritik KPK yang menyita aset pegawai Hasto. Ia menyayangkan tindakan ilegal tersebut. Untuk mempelajari lebih lanjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *