KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyitaan dan penerimaan uang pegawai negeri sipil Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo. (BPPD). ) selama 20 hari ke depan. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dan mengumumkan tersangka baru yaitu AMA (Ahmad Mudkhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga saat ini, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Korupsi Yohanis Tanak. di Korps Merah Putih BPK. Selasa, 7 Mei 2024

Adapun konstruksi perkaranya, kata Tanak, Gus Muhdlor mengeluarkan peraturan berupa keputusan bupati selama empat triwulan pada tahun anggaran 2023 yang menjadi dasar pembayaran manfaat pajak daerah kepada pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. Berdasarkan keputusan tersebut, AS (Ari Suryono) selaku Kepala BPPD Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kepala Unit Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran uang insentif yang diterima petugas BPPD, ”kata Tanak. .

Yohanis Tanak mengatakan, Siska Vati juga menghitung besaran potongan dana insentif yang kemudian dialokasikan untuk kebutuhan Ari Suriono dan uang tersebut dialokasikan terutama untuk Gus Muhdlor. “Besaran diskonnya 10 hingga 30 persen, tergantung besaran insentif yang diterima. “Untuk memberikan kesan penutupan, AS memerintahkan SW untuk secara teknis mentransfer uang secara tunai yang dikoordinasikan oleh masing-masing bendahara yang ditunjuk di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat,” kata Tanak.

Dijelaskannya, Ari Suryono aktif melakukan koordinasi dan komunikasi terkait penyaluran dana insentif preferensial kepada Gus Muhdlor melalui beberapa kuasa Gus Muhdlor. Pengiriman uang tersebut, kata Tanak, dilakukan langsung oleh Siska Vati atas perintah Ari Surion dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada sopir Gus Muhdlor.

“Setiap kali uang ditransfer, SW selalu menginformasikan kepada AS. Pada tahun 2023, SW dapat menerima rabat dan reward dari ASN sekitar Rp 2,7 miliar. Tentu saja uang Rp 2,7 miliar itu menjadi bukti awal bagi tim penyidik ​​untuk melanjutkan penyelidikannya, kata Tanak.

Penyidik ​​​​KPK menahan tersangka Has Mukhdlor untuk diperiksa selama 20 hari pertama pada tanggal 7 hingga 26 Mei 2024 di Rutan Praperadilan KPK. Pasal yang disangkakan Gus Muhdlor menyatakan dirinya melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan Redaksi: KPK Tahan Bupati Sidoar Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

Siapa saja calon panitia KPK yang diusung Jokowi? Baca selengkapnya

Mantan istri Dirut PT Taspen ini diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022. Baca selengkapnya

Usulan calon anggota Komisi Penerimaan KPK datang dari berbagai komponen, mulai dari ilmuwan, praktisi, hingga pegiat antikorupsi. Baca selengkapnya

ICW meminta Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman kepada Nurul Gufron berupa “menuntut pengunduran dirinya dari jabatan pimpinan. Baca semuanya

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tak takut memberikan penilaian etik terhadap Nurul Gufron

Yudi mengatakan, meski dirasa benar, Nurul Ghufron seharusnya ikut dalam serangkaian penyidikan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK. Baca selengkapnya

Tak hanya itu, saat diperiksa JPU KPK, ia membenarkan mengeluarkan uang Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL. Baca selengkapnya

Juru bicara KPK mengatakan, tim LHKPN membenarkan kepemilikan properti mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmadi Effendi Hutahean. Baca selengkapnya

Perseteruan antara mantan Direktur Bea Cukai Purwakarta Rahmadi Efendi Hutahean dan mantan CEO PT Mitra Cipta Agro Vijant Thirtasan kian memanas. Baca selengkapnya

Perwakilan KPK, Nurul Ghufron, meminta Dewas menunda sidang pembacaan putusan soal etik proses penyalahgunaan kekuasaan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *