KPK Sebut Hakim Pengadilan Tipikor tidak Konsisten di Putusan Sela Gazalba Saleh

TEMPO.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri saat mengadili perkara suap dan pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan terdakwa yang tak patuh adalah Hakim Mahkamah Agung Fahzal Hendri menerima keberatan penasihat hukum kelompok terdakwa, Ghazalba Saleh, dalam sidang putusan sementara di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. RI sebagai jaksa tertinggi menganut prinsip sistem penuntutan tunggal. “Dia juga telah memeriksa dan mengadili perkara Lukas Enembe dan SYL. Artinya dalam dua perkara sebelumnya dia mengadili dakwaan tindak pidana terhadap Lukas Enembe dan SYL. KPK tidak dimintai keterangan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih Partai Komunis Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Ghufron mengatakan, Hakim Hendry mendengarkan sejumlah perkara KPK lainnya dan melakukan hal tersebut. Bukan menanyakan perkara yang dikuasakan jaksa sebelumnya dan memutusnya sendiri,” ujarnya. Padahal, kata Guflon, sesuai Pasal 6 surat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. KPK itu tanggung jawabnya adalah Bagian Pencegahan, Bagian b Koordinasi, Bagian c pengawasan, Bagian d pengawasan, Bagian e Penyidikan, dan Bagian F Penuntutan. Melakukan penindakan dengan tujuan untuk melaksanakan kegiatan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan kegiatan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (yaitu UU 19 Tahun 2019). Ketika keberatan Ghazalba diterima, majelis hakim mengumumkan perintah sementara, memerintahkan pembebasan Ghazalba segera dan membebankan biaya pengadilan kepada pemerintah. Namun, Fakhzal menegaskan, hakim mengambil putusan sementara yang tidak mencantumkan pokok perkara atau hal-hal lainnya, sehingga jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah menyelesaikan administrasinya, maka pemberian kuasa penuntutan oleh Kejaksaan Agung berarti pemeriksaan perkara. pembuktian perkaranya bisa dilanjutkan “Oleh karena itu, tidak termasuk terdakwa Gazalba itu. penuntutan,” ujarnya.

Pilihan Redaksi: Daftar 6 Orang yang Dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Kasus Penipuan Telkom.

Beberapa narapidana bersedia membayar Rp2 juta hingga 40 juta jika ingin segera dibebaskan dari Rutan Kupang. Baca artikel selengkapnya.

Kasus penipuan Harun Masiku kembali “menggeliat” setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini memeriksa lebih banyak saksi. Apa saja fakta terbaru kasus Harun Masiku? Baca selengkapnya

KPK menyita 91 mobil milik mantan Bupati Rita Widyasari. Baca selengkapnya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga telah didakwa dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Baca selengkapnya

Tessa Mahardhika menggantikan Ali Fikri sebagai Juru Bicara KPK. Berikut profil dan kiprahnya sebagai penyidik ​​KPK di lembaga antirasuah tersebut. Baca selengkapnya

Wakil Sekjen Golkar mengatakan, laporan yang dikirimkan ke Khofifah hanya bagian dari proses yang sedang berjalan jelang Pilkada 2024.

Selain karena kedalaman misi, pergantian dan pembentukan kelompok pembicara KPK juga karena perkembangan dan fleksibilitas program. Baca selengkapnya

Saat menjabat sebagai Menteri Sosial, Hoffach melaporkan korupsi tersebut ke Proyek Pengentasan dan Identifikasi Kemiskinan Departemen Sosial hingga Komisi Pemberantasan Korupsi. Baca selengkapnya

Tessa Mahardhika Sugiarto ditunjuk sebagai Juru Bicara KPK yang baru menggantikan Ali Fikri yang kembali menjabat Kepala Divisi Media KPK. Baca selengkapnya

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan hingga saat ini posisi Ketua KPK diisi oleh Petinggi Sehari-hari (Plh) Ali Fikri. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *