KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang tunai senilai Rp 48,5 miliar dan uang di rekening bank dalam kasus mantan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Erik Adtrad Ritong (EAR). Uang itu berasal dari wali Eric.

Eric Adtrada Ritonga merupakan tersangka kasus korupsi pemberian hadiah atau janji proyek pembelian barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penyelesaian penyidikan materi penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) dan kawan-kawan, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin, 29 April 2024.

Ali mengatakan bahwa Rp. Simpanan didaftarkan dan dijamin bekerjasama dengan bank yang bersangkutan.

Menurut Ali, uang yang disita hakim pengadilan tipikor diharapkan akan disalurkan kepada negara untuk pengembalian harta benda.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tiga kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 18 Januari 2024.

Kantor Bupati Labuhanbatu dengan hasil pemeriksaan atas perintah usulan EAR (Eric Adtrada Ritong) sebagai bupati dan perintah pengangkatan RSR (Rudy Syahputra Ritong) sebagai anggota DPRD, laporan elektronik dan data kerja Labuhanbatu Kabupaten tahun 2021 sampai dengan tahun 2023,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Sumber Daya Manusia Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 19 Januari 2024.

Ali mengatakan, KPK juga menggerebek rumah pribadi anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritong, yang berujung pada rencana pendataan dan pembukuan, serta audit transaksi perbankan.

Kemudian rumah pribadi pihak yang terlibat kasus tersebut, dengan hasil penggeledahan berupa catatan rencana program kerja tahun 2023, ada 20 perusahaan yang ikut serta dalam pekerjaan Pemkab Labuhanbatu, kata Ali.

EAR (Eric Adtrada Ritonga) ditunjuk sebagai Ketua Labuhanbatu, RSR (Rudi Syahputra Ritonga) sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, ES alias Asiong (Efendy Sahputra sebagai perusahaan swasta) dan FS alias Abe (KPK). Phasar Syahputra) sebagai pihak swasta pada hari Jumat, 12 Januari 2024.

Para terdakwa merupakan bagian dari 10 orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi pemberantasan korupsi atau OTT di Labuhanbata beberapa waktu lalu.

Enam tersangka lainnya yang belum disebutkan namanya adalah HEH sebagai Kepala PUPR Labuhanbatu, MHR sebagai Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, AK sebagai perusahaan swasta, SS sebagai ASN Pemkab Labuhanbatu, EB sebagai pegawai RSR dan TR sebagai perusahaan swasta.

Pilihan Redaksi: KPK Sita Rp551,5 Juta di OTT Bupati Labuhanbatu, Begini Kronologinya

Sekjen PDIP Hasto Cristianto menyatakan siap dijebloskan ke regu tembak penyidik ​​BPK kasus Harun Masiku pada Senin pekan depan. Baca selengkapnya

Sekjen PDIP Hasto Cristianto menjawab panggilan dua lembaga penegak hukum, yakni Polda Metro Jaya dan Komisi Likuidasi. Baca selengkapnya

Menurut Sekjen PDIP Hasto Cristianto, dirinya siap menghadiri sidang penyidik ​​KPK kasus Harun Masiku pada Senin pekan ini. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset mantan Bupati Kutai Kartanegar Rita Vidyasari, antara lain mobil mewah dan jam tangan, serta tanah berhektar-hektar. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masika pada Senin depan. Baca selengkapnya

Dewas KPK mulai mengungkap usulan bakal calon Direksi dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 Baca Selengkapnya

Dugaan korupsi di PGN merugikan negara ratusan ribu dolar. Baca selengkapnya

Dewan BPK dibentuk untuk menjalankan fungsi administratif yang tidak berjalan di BPK, namun masih dianggap tidak efektif. Baca selengkapnya

Sistem PPDB yang menetapkan zonasi calon peserta didik berdasarkan jarak tempat tinggal merupakan salah satu jalur penipuan. Baca selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku kesulitan biaya hukum dan penutupan seluruh rekeningnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *