KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengaku belum mendapat informasi dari Deputi Penindakan soal alasan dikeluarkannya perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap kasus tersebut. mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej belum dibebaskan. Soal dugaan intervensi dalam proses perilisan album baru Eddy Hiarie, Ali belum bisa berkomentar banyak.

Nanti saya update ke deputi (untuk ditindaklanjuti), kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

KPK menetapkan Eddy Hiarie sebagai tersangka kasus headline pada 27 September 2023. Dalam persidangan, terungkap penyidikan pidana terhadap Eddy telah diluncurkan pada 24 November 2023. Langkah KPK menetapkan nama Eddy sebagai tersangka harus ditinggalkan setelah kalah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.

Dikutip dari Koran Tempo, Hakim Tunggal Estino dalam putusannya menyatakan penetapan status tersangka terhadap Eddy Hiarie tidak sah karena putusan didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan pada tahap penyidikan. Dikutip dari pemberitaan Majalah Tempo, kasus ini bermula saat Eddy Hiariej diduga bertindak sewenang-wenang dalam sengketa pemegang saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi pertambangan nikel seluas 2.660 hektare di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Maret 2023. diduga menerima suap sebesar Rp7 miliar melalui rekening dua asistennya, yakni Yosi Andik Mulyadi dan Yogi Aria Rukmana.

Peralihan bingkai itu terkait keputusan Eddy Hiarie yang memihak salah satu pihak yang berselisih. Ia bebas turun tangan kepada bawahannya untuk menerima permohonan pendaftaran perubahan akta perusahaan dari salah satu kubu lawan melalui sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus data aliran uang masuk dan keluar dari dua rekening bank anak buah Eddy selama tiga tahun terakhir. Nilainya berupa tunai Rp 118,7 miliar dan tunai Rp 116,7 miliar. Dari jumlah tersebut, transaksi mencurigakan mencapai DKK 90 miliar. Rp.

Empat pimpinan KPK bersama tim penyidik, penyidik, dan jaksa menyandang gelar perkara pada 27 September 2023. Mereka sepakat, penuntutan kasus dugaan suap dan informasi yang dilakukan Eddy Hiarie dipindahkan ke tahap penyidikan. Tak hanya terlibat suap dan gratifikasi, Eddy bakal dijerat pasal pencucian uang.

Namun keputusan tersebut tidak pernah dilaksanakan karena Direktur Penyidikan KPK Brigjen Endar Priantoro merahasiakan laporan peristiwa korupsi. Padahal, surat tersebut menjadi syarat KPK menetapkan Eddy Hiarie sebagai tersangka.

Anak buah Endar sebenarnya sudah menyiapkan draf LKTPK, namun Endar enggan menandatanganinya. Endar mengaku tidak menandatangani LKTPK karena mendapat perintah dari Polri. Endar Priantoro dalam berbagai kesempatan selalu mengatakan kepada penyidik ​​bahwa dirinya menjalankan amanah Polri untuk tidak ikut campur dalam kasus Eddy Hiarie.

Pilihan Redaksi: Laporkan Dewas Albertina Ho KPK, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Adalah Data Pribadi

Syahrul Yasin Limpo mengaku sudah dua kali memberikan uang kepada mantan Ketua KPK Firla Bahuri dengan total Rp1,3 miliar. Katanya uang persahabatan. Baca selengkapnya

Ronny menyatakan, penyitaan harta benda Hasto Kristijan memang menghambat PDIP dalam persiapan Pilkada 2024. Baca selengkapnya

Majelis sidang korupsi Pertamini LNG memutuskan uang Rp 1,62 yang diterima Karen Agustiawan dari Blackstone merupakan pendapatan resmi. Baca selengkapnya

KPK menjamin akan mengusut tuntas kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiarie. Kasusnya ditangani aparat penegak hukum lain, mereka tak mau ribut. Baca selengkapnya

Satgas Judi Online menyatakan, pelaku perjudian online berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ASN, TNI-Polri, jurnalis hingga anggota DPR. Baca selengkapnya

Amnesty International Indonesia menyebutkan jumlah penyiksaan yang dilakukan polisi, seperti TNI dan Polri, meningkat dalam tiga tahun terakhir. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Buda Sylvana yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait APD Covid-19. Baca selengkapnya

Anak buah SYL mengatakan, uang sebesar Rp 800 juta itu diberikan saat Firli Bahuri masih menjabat Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendalami dugaan korupsi pengadaan hewan ternak di Kementerian Pertanian. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi menobatkan Kota Solo atau Surakarta sebagai salah satu kota percontohan antikorupsi tahun 2024. Berapa skornya? Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan 3 hakim ke pengadilan tipikor Gazalba Saleh: Fahzal Hendri yang dipimpin oleh anggota Riant Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukarton. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *