KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka kasus pencucian uang TPPU. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kecurigaan itu berdasarkan penelitian dan temuan terkini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk lebih memperhatikan usulan TPPU tersebut, kata Ali dalam keterangan yang ditulis Tempo, Kamis, 18 April 2024.

Tindakan tersebut, kata Ali Fikri, merupakan kelanjutan dari pengungkapan dan penyitaan sejumlah aset berharga yang berhasil diidentifikasi penyidik ​​KPK. Salah satunya adalah upaya menyembunyikan sumber kekayaan Eko Darmanto. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, terungkap informasi baru, antara lain dugaan penyembunyian dan penyembunyian sumber kekayaannya, kata Ali.

Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa Eko Darmanto dalam kasus dugaan korupsi penerimaan bonus. Eko Darmanto ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 24 April 2024, di Lapas Cabang KPK untuk persiapan persidangan.

Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai seluruh isi pasal cari nikmat dengan Eko Darmanto kini sudah usai. JPU (umum). Jaksa wilayah). Surat dakwaan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 16 April 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaporkan, laporan awal bonus yang diterima Eko berjumlah Rp 18 miliar dan aliran uangnya akan terus didalami dan didalami, serta tindak pidana lainnya. Penyidik ​​Tipikor menetapkan Eko Darmanto sebagai target KPK pada Selasa, 12 September 2023. KPK menaikkan status perkara penerima penghargaan dan TPPU mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta ke pengadilan.

Kasus korupsi ini terungkap setelah Eko diketahui tidak mengungkapkan aset bernilai properti dalam Laporan Keuangan Direksi Negara atau LHKPN miliknya. Terkait penerimaan berbagai bonus, Eko Darmanto tidak melaporkan pertama kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menerima bonus dalam waktu 30 hari kerja.

Eko Darmanto didakwa melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Usai ditangkap, Eko membantah melakukan tindakan yang merugikan negara, menculik orang, dan menerima suap. Dia bilang dia hanya ingin menikmati hidup tanpa tugasnya. “Saya belum mengerjakan proyek yang saya lihat kasusnya. Saya sedang berbisnis,” ujarnya di Gedung Putih KPK, Jumat, 8 Desember 2023.

Eko Darmanto mengatakan, usahanya di luar bidang kepabeanan, seperti konstruksi, properti, dan jual beli mobil bekas. “Ini bukan mobil baru atau impor, tapi mobil bekas. Itu sempurna untuk kesenangan saya. “Tetapi jika terbukti bersalah, saya harus mengikuti proses hukum ini,” ujarnya.

ADIL AL HASAN | HATI-HATI ORANG

Pilihan Editor: KPK melaporkan suami Zaskia Gotik mengeluarkan uang dua dolar untuk terdakwa korupsi pembangunan Masjid Kingmi Mile 32.

Destinasi favorit Daop 6 Yogyakarta saat long weekend Waisak adalah kota-kota seperti Jakarta, Bandung, Madiun, Surabaya, dan Banyuwangi.

Istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau akrab disapa SYL, Ayun Sri Harahap, telah diberikan peralatan medis khusus untuk mengobatinya. Baca selengkapnya

Bagaikan surga tersembunyi, Pantai Watunene merupakan salah satu pantai indah yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Bingung? Baca selengkapnya

Pengusaha Kenneth Koh yakin Rudy Salim akan mengembalikan sembilan mobil mahal ke Malaysia Baca selengkapnya.

Hakim Pengadilan Pemberantasan Korupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan hakim MA Gazalba Saleh. Diduga belum ada kewenangan yang diberikan dari Jaksa KPK. Baca selengkapnya

Hakim menerima perbedaan hakim Gazalba Saleh dan menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili. Baca selengkapnya

Hakim memerintahkan KPK melepaskan Gazalba Saleh karena hakim KPK tidak menerima perwakilan Jaksa Agung. Baca selengkapnya

Kabupaten Gunungkidul mempunyai banyak khasanah kuliner yang patut dicicipi. Dari gudeg manggar hingga walang goreng, setiap masakan punya cerita dan cita rasa. Baca selengkapnya

Sengketa makam mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan Suropati, Batu, Jawa Timur, belum juga dipindahkan sesuai kesepakatan. Baca selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo disebut meminta agar gaji cucunya sebagai pegawai honorer Kementerian Pertanian dinaikkan dari Rp4 juta menjadi Rp10 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *