TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dua terdakwa dugaan korupsi pembagian hadiah Dana Pemulihan Ekonomi Nasional, Laode Gomberta dan mantan Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, sudah terbukti. dalam kasus ini . Jaksa meminta agar Laode Gomberta dipidana penjara selama 3 tahun 2 bulan dan subsidernya dipidana denda sebesar 250 juta. Denda Rp selama 6 bulan. Sementara itu, Laode Rusman divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda subsider 250 juta. Rp bagus.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan,” Kamis 2024. 18 April, kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan dakwaan.
Atas kejengkelannya, kedua terdakwa dinyatakan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam keadaan meringankan, kedua nama tersebut dinilai masih mempunyai kewajiban kekeluargaan, bersikap sopan dan hormat kepada pengadilan, serta belum pernah diadili sebelumnya. “Meminta agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba atas dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk pengajuan dana PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional PEN wilayah Kabupaten Muna 2021-2022. di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain Rusman Emba, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka merupakan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra Laode Gomberta, Dirjen Pembangunan Ekonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sejak Juli 2020. hingga 2021 pada bulan November Mochamad Ardian Noervianto dan Badan Perlindungan Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode, Kepala M. Syukur Akbar
Konstruksi tubuh
Deputi Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut bermula saat Pemerintah Kabupaten Muna mengajukan dana PEN di masa pandemi Covid-19. Rusman Emba, menurut Asep, meminta Syukur Akbar menghubungi Ardian. “LMRE percaya dengan kedekatan LMSA dan MAN karena mereka adalah teman sekelas di salah satu pendidikan formalnya. “Jadi disepakati untuk memberikan sejumlah uang kepada MAN agar proses pengawalan berjalan lancar,” kata A. Asep.
Ardian dilaporkan menerima sekitar $2,4 miliar. Rp. Menurut Asepo, uang tersebut berasal dari Laode Gomberta selaku pengusaha di Kabupaten Muna. “Rp2,4 miliar telah ditransfer MAN secara bertahap ke LMSA di Jakarta dengan nilai mata uang yang dipersyaratkan MAN dalam Singapura dan dolar AS,” ujarnya.
Setelah menerima uang tersebut, lanjut Asep, Ardian memastikan Kabupaten Muna akan menerima Rp401,5 miliar. Pinjaman IDR PEN. Dari dana tersebut, Rusman Emba yang merupakan kader PDIP menyiapkan proyek yang kemudian dilaksanakan oleh perusahaan milik Laode Gomberta.
“LMRE kemudian mengumpulkan dan mengarahkan para kepala departemen yang memiliki paket pekerjaan untuk menyerahkan paket pekerjaannya ke Pemda,” ujarnya.
Rusman Emba dan Laode Gomberta didakwa sebagai penerima suap berdasarkan Pasal 5(1)(a) atau (b) UU Pemberantasan Korupsi atau Pasal 13 yang dibaca Pasal 55(1)(1) KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyeret Muhammad Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar ke pengadilan. pada bulan September 2022. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ardian 6 tahun penjara dan Laode M Syukur Akbar 5 tahun.
Pilihan Redaksi: Patroli di Kiwirok, Cartenz Sebut Staf Operasi Perdamaian Masyarakat TPNPB-OPM Tak Peduli
Langkah tersebut bertujuan untuk menghindari kebingungan mengenai penularan wabah pandemi COVID-19 yang mematikan. Baca selengkapnya
Boyamin Saiman mendatangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permintaan bantuan kepada Nurul Ghufron. Sindiran Minta Bantuan Pemindahan PNS. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar uang ganti rugi kepada terpidana perusahaan “PT Merial Esa” atas kasus suap satelit “Bakamla”. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita properti yang diduga milik mantan Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritong di Medan
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, melapor ke Anggota Dewan KPK Albertina Ho
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai laporannya terhadap Anggota Dewan KPK Albertina Ho benar. Baca selengkapnya
Mantan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)
Di Peru, permintaan paspor domestik meningkat tiga kali lipat sejak pandemi Covid-19. Baca selengkapnya
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, menilai kasus dugaan pelanggaran etik sudah selesai.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024 16 April Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka. Baca semua