KPPU Bakal Menyidang Shopee Hari Ini, Temukan Dugaan Pelanggaran Serupa di Lazada

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Dagang (KPPU) telah mengesahkan UU No. Ditemukan tanda-tanda pelanggaran. 5 Tahun 1999 dari Lazada Indonesia. KPPU mengaku telah menemukan bukti permulaan dan telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas bisnis Lazada. “KPPU telah menemukan bukti permulaan dan mulai menyelidiki kegiatan usaha Lazada,” kata Presiden KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi, Senin, 27 Mei 2024.

Dikatakannya, hal ini merupakan bagian dari komitmen anggota KPPU terhadap program prioritas untuk terus memantau secara aktif perilaku pelaku komersial di pasar digital. Telah diketahui bahwa Lazada telah terlibat dalam praktik-praktik yang berpotensi diskriminatif dan menghambat persaingan. Bahkan disinyalir bisa merugikan pelanggan atau konsumen.

“Mencegah konsumen atau kompetitor atau melakukan praktik diskriminatif dengan perlakuan istimewa terhadap penyedia jasa logistik di platform afiliasinya,” kata Deswin Noor, Kepala Kantor Humas dan Kerjasama KPPU, saat dihubungi Tempo, Senin.

KPPU telah menemukan bukti-bukti hasil observasi sejak tahun 2021 sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam pemeriksaan tersebut, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut untuk diambil kesimpulan. Apakah penyidikan pendahuluan memenuhi syarat pengajuan dan kelanjutan persidangan ataukah penyidikan pendahuluan juga tidak memenuhi syarat kelanjutan karena kurang cukup bukti?

“Jika ditemukan pelanggaran, Lazada dapat dikenakan denda paling banyak 50 persen dari laba bersih atau 10 persen dari total penjualan yang dihasilkan di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran,” kata Ketua KPPU.

Selain Lazada, Shopee Indonesia menjadi pemain lain di ruang pasar digital yang dipantau KPPU. Deswin mengatakan, tanda-tanda pelanggaran yang dilakukan kedua pelaku ekonomi ini serupa.

Hari ini, kasus pelanggaran Shopi untuk pertama kalinya disidangkan di kantor KPPU pada sidang interim dewan peninjau yakni. H. pada Selasa, 28 Mei 2024. Sidangnya akan terbuka untuk umum, kata Deswin.

Ia mengingatkan, keluarnya informasi tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan pemain lain agar segera menyesuaikan tindakannya. “Ada harapan bahwa perusahaan platform akan mematuhi UU Persaingan Dagang. Mereka bebas menghubungi KPPU untuk keterangan lebih lanjut,” kata Deswin.

Tip Editor: KPPU memonopoli Shopee dan Google yang patut dipertanyakan

PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat mengajukan permohonan perubahan perilaku terkait Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024. Baca selengkapnya

Transfer bank gratis di ShopeePay cepat dan mudah. Pastikan Anda mengunduh aplikasi ShopeePay. Baca selengkapnya

Kementerian BUMN memperkenalkan minggu uji coba dengan empat hari kerja dalam seminggu bagi sebagian pegawainya. Baca selengkapnya

Harga tiket kapal feri Batam – Singapura atau sebaliknya mengalami kenaikan sejak tahun 2022 atau pascapandemi, yaitu Rp 760.000 untuk WNI dan Rp 915.000 untuk WNA. Baca selengkapnya

Berita terpopuler: Presiden Joko Widodo atau ipar Jokowi Sigit Vidyawan menjadi komisaris di BNI. BP Tapera menolak pembiayaan Tapera untuk membangun IKN. Baca selengkapnya

KPPU belum merilis isi tanggapannya terhadap dugaan pelanggaran monopoli yang dilakukan Shopee

Harga tiket kapal feri dari Batam menuju Singapura dan sebaliknya mengalami kenaikan sejak tahun 2022 atau sejak pandemi. Baca selengkapnya

KPPU menemukan bukti pelanggaran terkait layanan pengiriman di platform Shopee

Kasus tersebut melibatkan dua terlapor, yakni Shopee dan PT Nusantara Express Kilat (Shopee Express). Baca selengkapnya

Masuknya penyedia internet satelit Starlink di Indonesia menarik perhatian dunia maya, baca teks lengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *