KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

TEMPO.CO , Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasim Asyari mengatakan, anggota DPR/DPD/DPRD terpilih pada Pilkada 2024 sebaiknya mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

“Seorang anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/pemerintah/kota hasil pemilu tahun 2019 dan dicalonkan serta dipilih pada pemilu tahun 2024, yang bersangkutan akan mengundurkan diri dari jabatannya yang sekarang apabila mencalonkan diri dalam pemilu daerah tahun 2024. Kamis , 9 Mei 2024 kata Hasim dalam keterangan tertulisnya.

Aturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang tidak mencalonkan diri pada pemilu 2024 meskipun tidak mencalonkan diri pada pemilu 2024 atau mencalonkan diri tetapi gagal, namun harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada Pilkada. . 2024. Artinya, seluruh anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus meninggalkan jabatan legislatifnya saat ini jika nantinya menentang Pilkada.

Hasim mengatakan, aturan tersebut sejalan dengan pendapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 12/PUU-XXII/2024. Pendapat hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut salah satunya menyebutkan bahwa KPU mewajibkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat pernyataan bahwa mereka berniat mengundurkan diri jika dilantik secara resmi. sebagai anggota. Anggota DPR, DPD, dan anggota DPRD jika tetap mencalonkan sebagai kepala daerah.

Hasim menegaskan, calon MLA terpilih pada Pilkada 2024 tidak wajib mengundurkan diri kecuali sudah resmi dilantik menjadi anggota legislatif jika mencalonkan diri pada pilkada. Ia mengatakan, masyarakat yang harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju dalam pilkada adalah mereka yang saat ini memangku jabatan sebagai anggota legislatif.

Baik saat ini ia mempunyai pekerjaan atau tidak, orang tersebut tidak perlu berhenti. “Nah, kamu belum diangkat dan belum punya pekerjaan, pekerjaan mana yang akan kamu tinggalkan?” kata Hasyim.

Hasim mencontohkan seseorang yang menduduki jabatan majelis dan kembali menjadi petahana pada pemilu 2024 lalu terpilih. Di sisi lain, partai politik pimpinan daerahlah yang mengajukan calon anggota DPR terpilih. Dikatakannya, sesuai aturan, jika seseorang tidak dilantik untuk masa jabatan sejak pemilu 2024 maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan yang berakhir pada pemilu 2019.

Pilihan Editor: Cara dan Syarat Mendaftar PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024

Terpilihnya Wali Kota sebagai maskot Pilkada Kebangkitan Jakarta melalui proses kompetisi yang diselenggarakan KPU DKI. Baca terus

KPU DKI Jakarta menyebut tahapan Pemilu Jakarta 2024 akan dimulai awal Juni 2024. Baca selengkapnya

KPU DKI Jakarta meluncurkan maskot dan jingle yang akan digunakan dalam seluruh acara sosialisasi pemilu Jerman Jakarta 2024.

Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono mengaku sudah berkomunikasi dengan Partai Golkar untuk membahas Pilkada Jabar 2024.

PDIP tak akan mengajukan nama gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024

PDIP Kota Solo mengagendakan pemaparan gagasan, visi, dan tujuan calon calon Kepala Daerah pada Sabtu, 1 Juni 2024. Baca selengkapnya

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan DPD PDIP Sumut didaulat maju sebagai calon gubernur pada Pilgub Sumut 2024.

Isu netralitas pejabat dan penyalahgunaan fasilitas negara disebut-sebut akan berpengaruh pada Pilpres 2024. Baca Selengkapnya PDIP menyarankan agar persoalan ini tidak diungkit lagi pada Pilkada 2024

PKB mengaku sedang melakukan pembicaraan dengan mantan Menteri ESDM Sudirman Said untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.

Bima Arya menjadi salah satu calon PAN pada Pilkada Ulang Jabar 2024. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *