KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Simak Syaratnya

TEMPO.CO. JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten DKI Jakarta mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Provinsi (PPK) Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, tim Ad Hoc pilkada dilakukan dengan seleksi terbuka. Proses pendaftarannya sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 dan akan dimulai pada tanggal 23 hingga 27 April 2024.

Proses ini diputuskan oleh KPU RI Nomor 476 Tahun 2024. Pendaftaran anggota PPK akan dibuka mulai 23 April 2024, kata Wahyu dalam keterangan resminya, 23 April 2024.

Muhammad Tarmizi, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi DKI Jakarta, mengatakan pendaftaran calon PPK dilaksanakan pada tanggal 23 hingga 27 April 2024, dan pendaftaran anggota PPK pada tanggal 23 hingga 29 April. 2024. Pendaftaran dan penerimaan anggota PPK Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Masyarakat diundang menjadi anggota PPK. Opsi ini terbuka bagi seluruh warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat, kata Mohamed.

Proses seleksi pelamar PPK akan dilakukan dalam beberapa tahap antara lain ujian resmi pada tanggal 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 4-5 Mei 2024. Kemudian – 6-8 pilihan tertulis; Pengumumannya akan dilakukan pada tanggal 9-10 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan seleksi wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Mei 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 14-15 Mei 2024.

“Kami akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat pada tanggal 4-10 Mei 2024 terkait calon anggota PPK,” kata Mohammed.

Calon PPK akan diputuskan pada 15 Mei 2024 dan diumumkan pada 16 Mei 2024. Termasuk dokumen pendaftaran calon PPK Pilkada 2024.

Warga negara Indonesia;

B Berusia minimal 17 tahun;

C. Kesetiaan terhadap Pancasila sebagai dasar negara; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bhinneka Tunggal Ika dan konsep 17 Agustus 1945;

D. jujur karakter kuat Harus mempunyai kejujuran dan integritas.

(e) Menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengawas pemerintahan bidang politik. berpesta.

F PPK perumahan dan wilayah kerja;

Secara fisik, mental Bebas narkoba.

H Pendidikan minimal SMA atau sederajat; melawan

Saya tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai wilayah hukum tetap.

Peserta perlu mengisi dokumen persyaratan seperti di bawah ini.

Formulir Pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

B 1 foto (satu) Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

C. (1) foto Ijazah SMA/sederajat atau foto ijazah akhir;

D. Pernyataan di salah satu dokumen menyatakan:

1. Kesetiaan terhadap Pancasila sebagai dasar negara; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bhinneka Tunggal Ika dan konsep 17 Agustus 1945;

2. bukan anggota partai politik;

3. Pembebasan dari penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak boleh dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan penetapan pengadilan yang mempunyai wilayah hukum tetap;

5. KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Pemilihan tidak pernah mengeluarkan surat pengusiran tetap.

6. Tidak menjadi peserta pemilu atau pemilu lainnya selama 5 (lima) tahun terakhir, berkampanye atau memenangkan atau memberikan kesaksian sebagai peserta pemilu atau pemilu.

7. Mereka tidak menikah dengan pasangan pemilunya;

8. Penyakit apa saja yang mungkin timbul;

9. Membaca Harus memiliki keterampilan dan kemampuan menulis dan matematika yang baik. melawan

10. Mampu menggunakan perangkat teknologi informasi.

E Surat keterangan partai politik terkait calon yang sudah tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya (5) tahun;

F pemeriksaan tekanan darah; dinas kesehatan setempat, termasuk kadar gula darah dan kolesterol; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh klinik atau klinik;

G biaya resume;

H 1 (satu) lembar pas foto berwarna ukuran 4×6.

Pilihan Redaksi: Putri mantan Bupati Sragen ini akan mencalonkan diri pada Pilkada 2024 melalui Partai Demokrat.

Risma mengaku tak akan memilih maju pada Pilkada 2024. Saat ditanya lebih memilih Jakarta atau Jawa Timur, Risma enggan menjawab. Baca selengkapnya

Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma menjawab, dirinya juga masuk pasar sebagai calon pada Pilkada 2024, juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Siapa yang bisa mencalonkan diri sebagai gubernur di Provinsi DKI Jakarta atau Jawa Timur. Baca selengkapnya

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan partainya mendukung Budi Djiwandono maju pada Pilkada 2024.

Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma mengaku belum ada rencana setelah menyelesaikan tugas sosialnya. Baca selengkapnya

Herman Khaeron, Ketua DPP Partai Demokrat, mengatakan partainya berpeluang memilih Budi Djiwandono-Raffi Ahmad di pilakadar Jakarta. Baca selengkapnya

Nasdem menyatakan terbuka untuk mencari sekutu dalam pemilihan gubernur Jakarta. Baca selengkapnya

Pada Pilgub Sumut 2018, Nasdem dipimpin Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah. Baca selengkapnya

Partai NasDem membuka pintu untuk mendukung Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada Kota Depok.

DPP Partai NasDem telah memilih enam pemimpin sebagai pemimpin daerah pada Pilkada 2024. Baca selengkapnya

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay memastikan partainya akan memilih Zita Anjani sebagai gubernur di Pilkada Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *