KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

TEMPO.CO, JAKARTA – KPU mengumumkan mundur dari pemilihan kepala daerah Kalimantan Barat atau Pilakada Kalimantan Barat 2024 meski memenuhi syarat dukungan calon independen Muda Mahendra-Suantho Tanjung.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idam Holik melalui aplikasi pesan Tempo pada Kamis, 16 Mei 2024.

“Calon perseorangan Pilgub Kalbar yang menyatakan dukungannya sesuai jumlah minimal dan syarat alokasi setelah mendapat dukungan dari KPU Kalbar, yakni Muda Mahendra dan Suyantho Tanjung telah menarik dukungannya atau mengundurkan diri,” kata. Idam.

Pengunduran diri Muda dan Tanjung disampaikan melalui surat kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat. Salinan surat yang diterima Tempo memiliki dua tanda tangan basah.

Sehubungan dengan itu, saya Muda Mahendrawan dan Suyantho Tanjung yang merupakan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar 2024, menyatakan secara pribadi bahwa kami akan membatalkan semua tuntutan dukungan pribadi yang telah kami kirimkan melalui Ceylon (Informasi Pencalonan). Sistem, “kata surat itu.

Namun Muda dan Tanjung tidak menjelaskan perpisahan mereka. Terdapat 387.119 kebutuhan dukungan yang ditawarkan Muda-Tanjung.

Lebih khusus lagi, Ceylon membukukan 352.282 assist secara online. Sedangkan sisanya sebanyak 34.837 bantuan dikirimkan secara fisik.

Seperti diketahui, calon independen harus menyerahkan dokumen pendukung. Syarat pendukungnya adalah fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP penduduk setempat.

Berdasarkan laporan Antara, KPU Kalimantan Barat menetapkan syarat minimal dukungan calon independen di Pilgun, Kalimantan Barat sebanyak 300.883 dukungan. Dukungan ini juga harus diperluas ke delapan kabupaten/kota di Kalimantan Barat.

Pilihan Editor: Ridwan Kamil Keluarkan Dua Surat Amanat untuk Ikuti Pilkada 2024, Airlanga: Dia Janji

Sirekapi akan disempurnakan dan disederhanakan karena jumlah surat suara yang disiapkan pada Pilpres 2024 tidak akan dihitung seluruhnya.

PKB akan bertemu dengan Ketua Pilkada Anis Basvedani pekan depan. Baca selengkapnya

Hendrar Prihadi mengaku masih belum tahu nama apa yang akan dipasangkannya jika PDIP mendapat restu. Baca selengkapnya

Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4(1)(d) 9 PKPU Tahun 2020 tentang batasan usia calon kepala daerah. Baca selengkapnya

Pakar Pemilu UI, TT Anggraini, bereaksi terhadap keputusan Mahkamah Agung tentang syarat usia calon kepala daerah. Baca selengkapnya

Keputusan MA tentang perubahan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur sebaiknya tidak dibacakan secara utuh pada Pilkada 2024.

Sufmi Dasco juga mengunggah poster digital bergambar Budi Jiwandono-Kesang sebagai calon gubernur-wakil gubernur Jakarta. Baca selengkapnya

Gibran sempat bersama Jokowi dan keluarga saat libur akhir pekan Waisak 2024

Mahkamah Agung mengubah syarat minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur untuk mengambil sumpah. Baca selengkapnya

Ahok menyinggung kemungkinan Megawati memintanya mengambil alih yayasan tersebut. Baca selengkapnya tentang Pilkada 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *