KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU menolak dokumen yang mempersoalkan Partai Golkar mempermasalahkan perbedaan hasil pemilihan anggota DPRD Kota Tanjung Pinang Daerah Pemilihan (DPIL) 4 Tanjung Pinang. Sidang argumen. KPU menyebut dokumen tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum KPU Sujana Donandi dalam sidang debat panel pertama pemilu legislatif yang digelar Selasa, 14 Mei 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Pada Pasal 169, Partai Golkar meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU. Nomor 360 Tahun 2024 Khusus tentang Pengisian Keanggotaan DPRD Kota Tanjung Pinang oleh Dapil Tanjung Pinang 4.

KPU menilai dokumen yang digunakan Golkar merupakan dokumen yang tidak disunting KPU. Bahkan, KPU merevisi sidang pleno tingkat kecamatan terkait pola hasil D dari Kecamatan Tanjung Ungat yang dihadiri saksi Golkar.

Sujana menuturkan, “Dugaan pemungutan suara yang diajukan pemohon didasarkan pada salinan hasil C di TPS yang merupakan catatan yang tidak diperbaiki apabila dilakukan kembali di tingkat upazila.”

Sujana mengatakan, selain hasil duplikat CTPS, Golkar tidak memiliki informasi lain yang tidak dikoreksi oleh Panitia Pemilihan Daerah (PPK) Bukit Bestari saat peninjauan. Menurut KPU, seluruh kejadian dalam proses remediasi kecamatan dicatat dalam Formulir D-Insiden Daerah Khusus.

Membandingkan pola hasil D DPRD KABCO Kabupaten Bukit Besteri dengan hasil yang diperoleh KABCO DPRD Kota Tanjung Pyang untuk DPIL 4, KPU menyatakan menunjukkan data yang konsisten.

Realisasi perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 5.492 suara, Partai Persatuan Indonesia (PSI) 1.097 suara, dan Partai Perindo 1.149 suara, kata KPU. Jadi tidak ada selisih suara seperti yang didalilkan Golkar, kata Sujana.

Perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmik P. Hal itu terlihat dari Panel 1 yang diketuai Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Falk dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ditanya. Selain KPU dan Bawaslu, pihak terkait, PDIP, juga menyampaikan tanggapannya atas isu tersebut dalam jajak pendapat redaksi: KPU menolak tudingan NasDem mengenai penggelembungan suara PDIP di Sumut.

Golkar mengatakan, pencalonan Sekar Tanjung masih dalam pembicaraan dengan parpol lain. Baca selengkapnya

Ketua KPU Hasim Asiari KPU meninjau server tersebut. Hasilnya, tidak ada peretasan. Tapi dia bilang dia akan melakukannya. Baca selengkapnya

KPU dan Bawaslu sepakat membuka suara terhadap program wisuda kepala daerah berdasarkan putusan MA. Apa catatannya? Baca selengkapnya

Baca selengkapnya putusan MA tentang batasan usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024, kata KPU.

Mahasiswa UGM melakukan kajian Green Election untuk melihat pengaruh pidato terhadap perilaku memilih masyarakat perkotaan. Baca selengkapnya

PSU Daerah Pemilihan Kaltim Hormati Putusan MK pada Debat Pileg 2024

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Solo Sekar Tanjung menerima surat tugas dari DPP PSI Kesang Pangarep untuk Pilkada Solo. Baca selengkapnya

Nasdaq masih menunggu beberapa waktu untuk mengumumkan dukungannya terhadap Anes Basedan. Baca selengkapnya

Ketua KPU Hasim Esiari mengaku sulit melaksanakan putusan MA terkait batasan usia calon kepala daerah pada pelantikan Pilkada 2024. Baca selengkapnya

Ketua KPU Hasim Esiari menanggapi peretasan Badan Intelijen Negara yang menyasar 210 lembaga pemerintah. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *