KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum menyatakan KPU RI menjadi satu-satunya calon independen pada Pilgub atau Pilgub Serentak 2024.

“Ya benar sekali (hanya ada satu calon independen pada Pilgub 2024),” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Tempo, Kamis, 16 Mei 2024.

Pasangan calon perseorangan mendatang dari Provinsi DKI Jakarta yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Keduanya memenuhi jumlah minimum dukungan dan persyaratan distribusi.

“Saat ini kami sedang memproses verifikasi administratif atas dukungan yang disampaikan KPU DKI Jakarta,” imbuh Idham.

Diinformasikannya, total ada 11 pasangan calon yang mengikuti Pilgub 2024 melalui jalur mandiri atau perseorangan, dimana 11 pasangan calon tersebut telah meminta dan mengaktifkan Akun Sistem Informasi Pencalonan atau Cylon untuk mengunggah persyaratan.

“Dari 11 paslon perseorangan, hanya 5 orang yang memberikan dukungannya, sedangkan 6 orang tidak,” kata Idham.

Lebih lanjut dikatakannya, dari lima calon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, hanya satu yang memenuhi syarat, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyotto.

Sedangkan tiga pasangan calon tidak memenuhi syarat minimal jumlah dan sebaran dukungan. Ketiganya adalah Eli Engelbert Lasut-Billy Lombok pada Pilgub Sulut, Dempo Zeller-Ahmad Kennedy pada Pilgub Bengkulu, dan Augustinus Donald Ohi-Hugo Alexius Taribaba pada Pilgub Papua.

Sementara itu, calon potensial mengundurkan diri dari kontestasi Pilgub Kalimantan Barat meski memenuhi syarat dukungan. Kandidat pasangan ini adalah Muda Mahendra dan Suyanto Tanjung.

“(Muda dan Tanjung) mengundurkan diri atau mencabut dukungan yang telah diberikan,” kata Idham.

Pilihan Redaksi: Ridwan Kamil Diberi 2 Surat Tugas Ikut Pilkada 2024, Airlanga: Sudah Janji

Bima Arya mengaku siap jika harus melawan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar

Zulkiflimansyah dan Suhaili resmi mengumumkan bakal bertarung di Pilkada NTB 2024 sebagai pasangan petahana.

Erman Gusman meminta KPU menetapkan namanya sebagai salah satu anggota DCT DPD daerah pemilihan Sumbar. Baca selengkapnya

Putusan MA tersebut memberi penafsiran lebih lanjut terkait syarat batas usia calon kepala daerah. Apa kata KPU? Baca selengkapnya

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan Jokowi telah melarang Kaisang menjadi gubernur Jakarta. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat terkait sengketa pemilu legislatif di Daerah Pemilihan Jakarta 2. membaca sepenuhnya

David Agus Yunanto, adik mantan pembantu Jokowi semasa Wali Kota Solo, mengajukan CLTN. Baca selengkapnya

Kesang pertama mengatakan, keputusan MA mengenai batasan usia calon kepala daerah masih belum masuk dalam aturan PKPU. Baca selengkapnya

Kuasa hukum Hasto Kristianto mengklaim kasus Harun Masiku kembali mencuat akibat sikap PDIP yang mengkritik pemerintahan Jokowi. Baca selengkapnya

Ketua KPU Hasim Asyari mengatakan pihaknya akan mengumumkan calon legislatif terpilih pada Pemilu 2024. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *