KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

TEMPO.CO , Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur atau PTUN Cakung. Mereka menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum. Sidang pendahuluan dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.

Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatakan KPU sedang mempersiapkan tanggapannya untuk menghadapi pengadilan.

Saat dihubungi pada Minggu, 28 April 2024, Idham mengatakan: “Persiapan proses Proses Sengketa di PTUN sama dengan proses pada umumnya. KPU menyiapkan jawaban atas apa yang disengketakan.”

Menurut Idham, KPU telah mengusung calonnya pada Pilpres 2024 sesuai konstitusi. Menurut Idham, MK juga mengapresiasi KPU yang telah menerapkan prinsip kejujuran dan keadilan.

“Dalam putusan hukum kedua putusan perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU), Mahkamah Konstitusi (CJ) menegaskan konstitusionalitas tindakan PKI dalam menjalankan pencalonannya,” kata Idham.

Lebih lanjut, Idham mengatakan, pengajuan ke pengadilan dengan PTUN sebaiknya dilakukan setelah ada upaya dari pimpinan Bavaslu. Hal ini sesuai dengan ayat 1 pasal 471.7 tahun 2017.

Namun, menurut Idham, KPU tidak pernah menerima atau menerima informasi apa pun dari Bawaslu terkait Putusan Sengketa Proses atas perkara yang menunggu di PTUN.

Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia yang dipimpin mantan hakim MA Gayus Lumbuu mengajukan gugatan pada 2 April 2024. Gugatannya terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercatat sebagai aktor, Megawati Soekarnoputri diwakili sebagai Ketua DPP PDIP.

Dihubungi terpisah, Gayus mengatakan gugatan tersebut bukanlah perselisihan tentang proses atau hasil Pilpres 2024. “Tetapi terfokus pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau tujuan”. Pernyataan diterima pada Rabu, 3 April 2024.

Menurut Gayus, tindakan melawan hukum yang dimaksud merupakan tindakan KPU yang mempunyai kewenangan di bidang penyelenggaraan pemilu. Secara khusus, ia menyinggung soal penghapusan syarat usia minimal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Adanya, mengenai saudara Gibran Rakabuming Raka, meskipun usianya belum genap 40 tahun, namun sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, KPU telah menerima pendaftarannya, dimasukkan dalam daftar pemilih, dan dinyatakan sebagai pemenang. pemilu,” kata Gayus.

Gayus mengatakan, PDI Perjuangan tak menampik adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (CJ) yang merevisi aturan batas usia Gibran untuk mencalonkan diri. Meski demikian, Gayus mengatakan KPU tidak mengubah aturan saat menerima pencalonan Jibra.

Oleh karena itu, Gayus berpendapat terdapat pertentangan antara fakta empiris dan fakta hukum dalam pelaksanaan Pilpres 2024: “Itu terjadi karena perbuatan melawan hukum PKI, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan demokrasi kita. “. dia berkata.

Diketahui, ada empat permohonan dalam gugatan yang diajukan PDİP. Pertama, memerintahkan KPI menunda pelaksanaan Keputusan KPF Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres hingga Pileg. Kedua, sampai ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, KPI tidak boleh mengeluarkan arahan atau mengambil tindakan administratif.

Ketiga, memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Keempat, memerintahkan KPU untuk menindak, membatalkan dan membatalkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 .

HENDRIK YAPUTRA | sultan abdurrahman

Pilihan Redaksi: PKS berharap Prabowo mengajaknya bergabung dalam koalisi seperti PKB dan NasDem.

Politisi dari beberapa partai politik angkat bicara soal calon Khofifa di Pilkada yang akan digelar di Jawa Timur. Siapa ini? Baca selengkapnya

Para pengamat menilai, renggangnya hubungan antara Jokowi dan Megawati berarti akan terus berlanjutnya hubungan antara Jokowi dan Prabowo. Baca selengkapnya

Kelompok Hukum PDIP menyebut KPU menerima pencalonan Jibra. Perubahan PKPU dilaksanakan tanpa pengadilan di Kongo. Baca selengkapnya

Partai Buruh menyatakan menerima hasil Pilpres 2024 dan berencana memberikan dukungan penuh kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.

PDIP Surabaya usulkan tunjuk Wali Kota – Wakil Wali Kota saat ini Eri Cahyadi-Armuji untuk DPRD Kota Surabaya 2024

Ketua Partai NasDem Surya Paloh tak ikut serta dalam pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem menanggapinya sebagai berikut. Baca selengkapnya

PDIP Indonesia menggugat KPU PTUN. Meminta perubahan PKPU tanpa melalui proses di DXR. Baca selengkapnya

Zulhas mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan masuknya menteri-menteri partai koalisi di kabinet Prabowo-Jibran. Baca selengkapnya

Pengacara mengaku mendapat informasi penolakan dari kliennya saat persidangan di Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

Dalam sidang perselisihan pemilu legislatif, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang hilang. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *