KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

TEMPO.CO , Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU menolak tuntutan Partai NasDem yang meminta Mahkamah Konstitusi (KC) memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang surat suara (PSSU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. KPU menilai NasDem belum memberikan penjelasan mengapa KPU harus memperkenalkan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Ali Noordin saat sidang perselisihan pemilu legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. Perkara Nomor 282, Partai NasDem meminta MK membatalkan Keputusan KPU tentang Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI di Provinsi Bangka Belitung. NasDem juga meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang surat suara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak memenuhi persyaratan permohonan sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima, kata Ali.

Ali mengatakan, pemohon meminta pengadilan memerintahkan KPU melakukan PSSU di Kepulauan Bangka Belitung di tujuh kabupaten/kota, 47 kelurahan, 368 desa/kelurahan, dan 2.186 TPS. Namun, kata Ali, pemohon tidak menjelaskan alasan mengapa PSSU perlu diterapkan pada permohonan utama.

Ali menjelaskan, ada delapan faktor yang bisa memicu terjadinya PSSU di TPS, sesuai Keputusan BPK Nomor 25 Tahun 2023. Misalnya, kata Ali, terjadi pelanggaran yang menyebabkan tidak bisa dilakukannya penghitungan suara atau adanya perbedaan antara jumlah surat suara sah dan tidak sah yang dihitung dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.

Namun, kata Ali, pemohon sama sekali tidak menjelaskan kejadian tersebut sebagaimana diatur dalam amar putusan. “Kedudukan dan permohonan permohonan Partai NasDem tidak sejalan, sehingga permohonan para pemohon, menurut KPU, harusnya diakui tidak jelas atau kabur dan dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Menurut KPU, jumlah suara yang benar pada pemilu DPR RI daerah pemilihan Kepulauan Bangka-Belitung untuk NasDem adalah 80.472 suara, dan Golkar – 115.549 suara.

Perkara ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmik P. Fok dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Partai Golkar menjadi tokoh utama dalam kasus ini, yang juga telah menyampaikan tanggapannya ke pengadilan hari ini.

Pilihan Redaksi: Momen KPU Tegur Kuasa Hukum karena Tak Tepat Membaca Keterangan Rapat MK Hari Ini

Seorang tersangka penambang timah ilegal tewas setelah tertimbun tanah longsor. baca terus

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, menyarankan agar kebijakan moneter dilegalkan. Mengapa kebijakan moneter ada di Indonesia? baca terus

Anggota II Komisi DPR yang juga anggota PDIP, Ugua mengusulkan agar kebijakan moneter dilegalkan dalam pemilu. Apa aturan kebijakan moneter dan sanksinya? baca terus

Pakar hukum tata negara Feri Amsari bereaksi terhadap gaya hidup pejabat KPU yang dikritik DPR yakni menyewa pesawat pribadi dan bermain-main dengan perempuan. baca terus

Syahrul Yassin Limpo enggan berkomentar mengenai hubungannya dengan CEO pabrik rajutan PT Mulia dan Wakil Komisioner NasDem Hanan Supangkat. baca terus

Partai Demokrat menolak usulan legalisasi kebijakan moneter atau moneter policy pada Pilkada 2024 alias Pilkada

Politisi Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI ketimbang mencalonkan diri pada pilkada 2024. Baca selengkapnya

PDIP menyoroti pernyataan Partai Komunis Ukraina baru-baru ini yang menyatakan calon legislatif terpilih yang ingin maju dalam pemilu daerah harus mundur. baca terus

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada calon independen atau tunggal pada Pilkada 2024 Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi hanya memperbolehkan para pihak untuk memanggil lima orang saksi dan satu orang ahli dalam sengketa pengadilan. baca terus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *