KPU Tunggu Dokumen Resmi Putusan MA yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner KPU RI Idham Holik menanggapi putusan Mahkamah Agung atau putusan Mahkamah Agung yang mengalihkan perkara Ketua Umum Garda Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, selain memperjelas persyaratan usia. untuk kandidat utama di wilayah tersebut. Idham mengatakan, KPU belum menerima dokumen berisi putusan MA tersebut.

Dalam putusan yang diperoleh Tempo, Mahkamah Agung mengubah aturan usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, terhitung sejak penetapan pasangan calon hingga pencalonan calon.

“Kami tidak bisa mencapai atau menerima putusan MA,” kata Idham saat dihubungi Tempo, Jumat, 31 Mei 2024.

Idham menjelaskan, dalam konteks asas pengukuhan hukum, KPU harus menunggu publikasi resmi atau penerbitan dokumen terkait dengan putusan MA oleh MA. Dia tidak menyebutkan secara jelas kapan KPU akan mereformasi PKPU.

“Sesuai dengan asas penegasan hukum yang terkandung dalam Art. 2 bagian 2 huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024” kata Idham.

Sementara itu, Partai Garuda telah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Gubernur-Bupati. dan Wakil Direktur dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Partai Garuda meminta Mahkamah memperpanjang penafsiran syarat minimal menjadi 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, terhitung sejak hari pelantikan. pemilu. beberapa kandidat.

Majelis menerima permohonan Ridha untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah. Rabu, 29 Mei 2024, dibacakan putusan Mahkamah Agung Nomor Referensi 23P/HUM/2024. “Kabulnya permohonan penolakan uji materiil terhadap Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” ujarnya. Putusan Mahkamah Agung, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.

Mahkamah Agung mengubah pasal tersebut sehingga berbunyi sebagai berikut: “Paling singkat 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon teknis dan wakil walikota atau calon walikota dan wakil walikota dari penunjukan dua calon terpilih.”

YOHANES MAHARSO | M ZAYYAN GIBRANO Pilihan Redaksi: Jokowi dan Gibran mengomentari keputusan MA soal batas atas usia calon kepala daerah.

Mahkamah Agung (MA) dan Badan Kehakiman (KY) meminta penambahan anggaran 2025. Usulan itu disampaikan pada Kamis dalam rapat gabungan dengan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. , 13 Mei 2024. Baca artikel selengkapnya

Persiapan KPU Kalbar antara lain menyiapkan surat tindak lanjut ke KPU RI terkait pelaksanaan PSU. Baca selengkapnya

Rancangan Peraturan KPU tentang pemilihan walikota yakni Pilkada saat ini sedang dalam tahap penyerahan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. KPU akan segera menerbitkan Baca selengkapnya

KPU daerah diminta menginformasikan kepada pimpinan daerah, pimpinan lembaga, dan perusahaan atau pimpinan unit akademik mengenai rencana PSU. Baca selengkapnya

MK menugaskan KPU untuk menjalankan PSU anggota DPD di Sumbar. Keputusan MP ini mendapat reaksi dari calon anggota DPD di Ranah Minang. Baca selengkapnya

KPU menyatakan, sesuai penetapan BPK, telah mengembalikan dana sebesar Rp 10,5 miliar berupa biaya perjalanan dinas ilegal. Baca selengkapnya

Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Hakim MK karena pelanggaran etik dan benturan kepentingan. Baca semuanya

Penentangan suku Awyu dan Moi yang meluas hingga ke Semua Mata di Papua merupakan salah satu dari sekian banyak situasi yang dihadapi masyarakat adat dan komunitas lokal. Baca selengkapnya

KPU menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan 44 perkara dari 297 perkara PHPU pada pemilu legislatif 2024. Baca selengkapnya

Reaksi beragam muncul sejak Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang diharapkan bisa memudahkan jalan Kaesang menuju Pilkada 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *