Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

TEMPO.CO, JAKARTA – Peraturan Presiden (Prepress) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Perubahan Jaminan Kesehatan pada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kelas 1, 2, dan 3. program oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPGS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Terstandar (KRIS).

Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024 itu memuat 12 standar fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap rumah sakit sesuai sistem KRIS. Ketentuan ini akan berlaku luas di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setelah tanggal 30 Juni 2025.

Selain pelaksanaan KRIS, Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa peserta dapat memberikan pelayanan di luar haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengambil asuransi tambahan atau membayar pengurangan biaya pelayanan yang diberikan kepada BPJS harus membayar biaya kesehatan.

“Selisih antara harga yang dijamin BPGS Kesehatan dengan biaya yang timbul dari perpanjangan perawatan dapat ditanggung oleh: a. Kepesertaan terkait; pemberi kerja atau c. Asuransi kesehatan tambahan,” bunyi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 51 ayat (2). .

Peserta BPJS kesehatan yang tidak dapat ditingkatkan

Meski memperbolehkan peserta BPJS kesehatan mendapat pelayanan lebih lama, Perpres ini memberikan pengecualian. Berikut lima kelompok peserta yang tidak dapat mengikuti kelas pengabdian:

Peserta PBI

Peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) berasal dari latar belakang masyarakat miskin dan tidak mampu. Komitmen peserta PBI ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, seperti Kementerian Sosial (KEMENSOS).

Selain itu, ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI BPJS kesehatan. Penyandang disabilitas total tetap dan penyandang disabilitas juga berhak mengikuti PBI.

Kategori PBI sebagian dibayar langsung atau ditanggung pemerintah. Oleh karena itu, peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk naik kelas pengabdian.

Berikutnya: Peserta BP Kelas 3…

Peserta BP kelas 3

Peserta tidak bekerja (BP) yang mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan kesehatan dengan fasilitas ruang perawatan Kelas 3 wajib membayar iuran wajib. Bagian yang harus dibayar adalah Rp 42 ribu per bulan, dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga perlu membayar Rp 35 ribu per bulan.

Peserta PBPU Kelas 3

Seperti halnya peserta BP, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) wajib iuran setiap bulannya dengan fasilitas layanan ruang perawatan 3 kelas. Iuran yang dibayarkan sebesar Rp 35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah.

Peserta PPU yang terkena dampak pemecatan beserta anggota keluarganya

Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan anggota keluarganya juga tidak diperkenankan mengikuti kelas pengobatan KRIS BPJS Kesehatan. PPU bisa berasal dari instansi pemerintah atau pengusaha swasta.

Terdaftar oleh pemerintah daerah yang berpartisipasi

Masyarakat yang tidak tercakup dalam jaminan kesehatan PBI dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan oleh pemerintah daerah (Pemda). Oleh karena itu, peserta kelompok ini tidak diperbolehkan mengikuti kelas pengobatan di rumah sakit.

ANDIKA DWI | Melinda Biposita

Pilihan Editor: Pemerintahan Jokowi menetapkan target Indonesia bergabung dengan OECD dalam waktu tiga tahun

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMN) menilai pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan yang dilakukan Presiden Jokowi justru memperparah konflik horizontal. Baca selengkapnya

Adik mantan ajudan Jokowi saat menjabat Wali Kota Sulu, David Agus Yunanto, mendaftar sebagai calon bupati Bavolli bersama Gerendra. Baca selengkapnya

Dalam rangka Idul Adha 2024, dipilih seekor sapi ras Bantul sebagai hewan kurban.

Rencana penerapan BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), khususnya Kelas 3, diharapkan dapat meningkatkan iuran BPJS. Komisi IX memperkirakan kenaikan iuran akan menimbulkan kekacauan total

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah menilai izin pertambangan khusus organisasi keagamaan merupakan pelanggaran terhadap UU Administrasi Negara. Baca selengkapnya

Kementerian PUPR menyatakan pegawai harus menanggung sebesar 0,5 persen dari iuran pegawai terhadap tipira. Panggilan untuk menciptakan loyalitas. Baca selengkapnya

Menurut politisi nassim tersebut, komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan tidak pernah diajak berkonsultasi mengenai kajian pendidikan KRIS. Baca selengkapnya

Menantu mantan Hakim Agung Anwar Usman, Joko Prembodo, dilantik menjadi direktur baru anak usaha PT Pertamina (Persero). Baca selengkapnya

Adik dari mantan ajudan Jokowi, Agus Erawan, telah terdaftar sebagai calon bupati Bioli pada Pilkada 2024. Baca selengkapnya

Ketua Bipnas Arif Prastiv Adi mengatakan, anggaran sebesar Rp9 triliun telah disiapkan untuk melanjutkan bantuan pangan sebanyak 10 kilogram (kg) beras. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *