Kronologi Anggota MKD DPR Kesal ke Bamsoet

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Kehormatan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kesal kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet karena tidak memenuhi panggilannya pada Kamis, 20 Juni 2024. memanggil Bambang Soesatyo untuk meminta klarifikasi atas pernyataannya tentang wacana amandemen UUD 1945.

Bambang beralasan, ketidakhadirannya karena politikus Partai Golkar itu ada agenda lain yang sebelumnya dijadwalkan pada hari yang sama dengan pemanggilan MKD. Bambang pun baru menerima panggilan pada 19 Juni 2024.

“Saya sudah merencanakan agenda lain sebelumnya, sedangkan undangannya baru saya terima kemarin sore tanggal 19 Juni 2024,” kata Bambang dikutip Antara.

Bambang mengatakan undangan MKD itu mendadak. Padahal, Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Persidangan MKD menyebutkan MKD tidak boleh mengirimkan surat panggilan sidang kepada terdakwa paling lambat tujuh hari sebelum sidang.

Bambang mengaku mengumumkan tak bisa menghadiri sidang MKD. Ia pun memberikan materi klarifikasi beserta pendapat hukum Biro Hukum Sekretaris Jenderal MPR mengenai hal tersebut.

Ia disebut juga mengirimkan rekaman video beserta transkrip narasi pemberitaan salah satu media televisi nasional dalam jumpa pers pada 5 Juni 2024. Pernyataan dalam rekaman video tersebut menjadi alasan reputasi Bambang.

Penyampaian materi klarifikasi juga merupakan upaya untuk memperjelas bahwa pengaduan terhadap dirinya adalah palsu. Menurut Bambang, pengaduan tersebut bisa masuk dalam kategori menyebarkan berita bohong atau hoaks yang bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Informasi dan Transaksi Elektronik) dan berpeluang menyerang kehormatan pimpinan MPR.

Bamsoet menambahkan, pernyataan yang diawali dengan kata “seandainya/kapan” itu ia sampaikan dan tidak pernah mengatakan bahwa “semua partai politik sepakat melakukan perubahan demi penyempurnaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Seorang mahasiswa di Jakarta, Muhammad Azhari, melaporkan Bambang ke MKD karena pernyataannya soal amandemen UUD 1945 pada 7 Juni lalu. Pernyataan Bambang itu dimuat di berbagai media massa.

Bambang menilai pemberitaan tersebut tidak benar karena pelapor tidak teliti membaca dan memahami isi berita. Ia menilai isi laporan itu memutarbalikkan fakta.

Menanggapi ketidakhadiran Ketua MPR, Anggota MKD Yulian Gunhar menyarankan agar MKD mengambil sikap tegas. Dia menyarankan agar aparat keamanan internal DPR atau Pamdal memaksa Bambang dicopot jika tak kembali tampil di sidang berikutnya.

Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan ketidakhadiran Bamsoet dalam sidang kemarin menyebabkan MKD menunda sidang paling lambat 30 hari setelah surat panggilan awal. Adang mengatakan, jika Bambang tiga kali berturut-turut tidak menghadiri panggilan sidang sejak pemanggilan pertama dilakukan, MKD akan bersikap tegas.

Pilihan Redaksi: Bamsoet Pertanyakan Amandemen UUD

Data BPS mencatat hampir 10 juta atau sekitar 22,25 persen Generasi Z berusia 15-24 tahun berstatus tidak beraktivitas sama sekali.

Komisi I akan memberi waktu beberapa hari kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie. Baca selengkapnya

Ketua Panitia Kerja Komisi VIII DPR mendukung pembentukan Pansus Haji yang akan mengungkap berbagai dugaan penyimpangan. Baca selengkapnya

Pembagian kuota haji mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 2019 pasal 64 ayat (2). Baca selengkapnya

Ada tren positif pengakuan masyarakat terhadap DPR dari tahun ke tahun di bawah kepemimpinan Presiden DPR RI Puan Maharani dan kawan-kawan Baca selengkapnya

MKD menyebut Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota dewan saat memberikan pernyataan terbuka soal pembahasan amandemen UUD 1945 secara keseluruhan.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menyetujui anggaran program andalan Presiden terpilih Prabowo Subianto, makanan sehat gratis sebesar Rp 71 triliun. Baca selengkapnya

Tim Haji DPR menyebut Kementerian Agama secara sepihak mengubah kebijakan terkait tambahan kuota 20 ribu. Baca selengkapnya

Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan terselenggaranya Indonesia Automotive Friendship Golf Gathering 2024, Perebutan Piala Ketua Umum IMI. Diselenggarakan oleh IMI bersama Indonesia Automotive Golf Community (IAGC). Baca selengkapnya

Anggota Komisi VI Subardi menyayangkan kesalahpahaman antara Sekarga dan direksi Garuda Indonesia. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *