Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Bali menetapkan Bendesa Adat Beraw berinisial KR sebagai tersangka pemerasan investor setelah kedapatan operasi khusus saat bertransaksi di sebuah kafe di Kecamatan Renon, Denpasar. pada Kamis, 2 Mei 2024 KR diduga menerima tip senilai Rp 10 miliar sebagai suap rujukan.

Kejaksaan Tinggi Bali kembali melanjutkan Operasi Penangkapan Manual atau OTT terhadap kepala desa setempat berinisial KR pada Jumat, 3 Mei 2024. Dalam peragaan agenda tersebut, KR tiba di Casa Bunga Cafe, Renon, Denpasar, Bali, beberapa menit kemudian datang seorang pengusaha yang meminta rekomendasi darinya. KR tampak mengenakan pakaian adat Bali berwarna putih dengan udong yang melingkari kepalanya.

KR dan pengusaha itu duduk di kafe nomor 30, sedangkan dua orang lainnya duduk terpisah di meja nomor 28. Bersama dua rekannya, pengusaha itu membawa tas roti berwarna kuning yang bertuliskan uang 100 juta rupiah. .

Setelah memesan minuman untuk pertemuan tersebut, pengusaha tersebut segera menyerahkan tas kuning tersebut kepada K.R. Pemindahan uang tunai sebesar 100 juta rupiah terjadi di atas meja.

Namun penyederhanaan transaksi pembayaran tersebut ternyata terpantau penyidik ​​Kejaksaan Agung yang menyamar sebagai kurir ojek online. Penyidik ​​langsung menangkap tangan KR, sedangkan penyidik ​​lainnya menjaga pengusaha tersebut.

Penyidik ​​kemudian menemukan tas kuning berisi uang Rp 100 juta yang terletak di sebelah kiri KR. Penyidik ​​kemudian membawa KR ke Kejaksaan Tinggi di Bali.

Hal ini membuat kejaksaan Bali menetapkan kepala desa adat sebagai tersangka pungli

Kejaksaan Bali memutuskan KR menyalahgunakan kekuasaannya sebagai hakim desa adat dengan membuat rekomendasi perizinan dan juga menuntut uang.

“Penggunaan kekuasaan. KR aktif meminta uang, kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Bali Putu, Agus Eka Sabana, saat dihubungi, Jumat, 3 Mei 2024.

Kantor kejaksaan mengajukan tuntutan terhadap Republik Kyrgyzstan berdasarkan Pasal 12(e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 “Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Sedangkan pengusaha dan dua rekannya diperiksa hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kepala desa adat merupakan sosok yang menentukan, karena dialah yang menentukan akan dikeluarkannya izin investasi di kawasan wisata dan desa adat. Dalam proses perizinan, Putu Agus mengatakan calon investor harus mendapatkan rekomendasi dari Bangku Desa Adat setempat untuk dapat melakukan kegiatan penanaman modal seperti membangun villa, hotel dan kegiatan lainnya. Rekomendasi ini nantinya menjadi modal bagi investor untuk mengajukan izin kepada pemerintah daerah, notaris, mengurus amdal dan persyaratan lainnya.

Dalam hal ini, Putu Agus mengatakan KR meminta biaya fasilitasi kepada AN sebesar Rp10 miliar untuk mendapatkan rujukan tersebut. AN diduga mentransfer Rp 50 juta ke KR sebanyak dua kali, yang kedua Rp 100 juta.

Tanpa rekomendasi dari Bangku Desa Adat, pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan izin kegiatan investasi di Pulau Dewata. “Ini sangat penting di sini. “Setiap desa berada di bawah kekuasaan (Bendes Adat),” ujarnya.

Putu Agus juga mengatakan, kedudukan Bendesa Adata sebenarnya setara dengan kepala desa. Sederhananya, kepala desa adat adalah orang yang menjadi penghulu dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat setempat untuk mengurus hak dan tanggung jawab adat, sedangkan kepala desa hanya memerintah desa secara formal. Namun kedua jabatan tersebut mendapat tunjangan dan gaji dari Pemprov Bali.

Putu Agus mengatakan, praktik bodong perizinan ini bisa merugikan desa adat dan iklim investasi di Bali. “Setiap desa mempunyai wilayah keramat yang harus dilindungi. “Jaksa ingin melestarikannya agar tetap bernilai baik, apalagi jika investasinya dekat dengan kawasan keramat,” ujarnya. Putu Agus mengatakan Kejati Bali akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejati Bali menangkap KR bersama seorang pengusaha berinisial AN dan dua rekannya saat bertransaksi di Casa Eatery Resto, Jalan Raya Puputan, Renon-Denpasar Timur, Bali. Barang bukti berupa tas kuning beramplop berisi uang Rp 100 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan dua unit telepon genggam turut disita dalam penggerebekan tersebut.

Pilihan Editor: Siomay Trader mencuri 675 celana dalam wanita untuk kenikmatan seksual

Sejak abad ke-19, bangsa Eropa turut berperan dalam mempromosikan Bali sebagai destinasi wisata. Benarkah kini banyak dijajah turis asing? Baca selengkapnya

Menko Polhukam Hadi Tjajanto berbincang dengan pimpinan Kejaksaan dan Polri

Polres Metro Jaya telah memerintahkan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi kasus Filri Bahuri. Baca selengkapnya

Penyerang mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses M-banking di iPhone 13. Baca selengkapnya

Tim protokoler dan sekretariat Syahrul Yasin Limpo mengungkap keberadaan grup WhatsApp bernama Aku Ganti Kamu Baca selengkapnya

Dengan digitalisasi perizinan terpadu, perizinan konser di Indonesia menjadi lebih praktis, menghemat waktu dan biaya. Baca selengkapnya

Polisi Militer Diduga Tangkap Anggota Densus 88 yang Memata-matai Jampidsus Jaksa Agung Fabri Adriancia Baca Selengkapnya

DKS Group, pionir dalam industri hotel mewah, mengumumkan kemitraan bisnis terbarunya dengan Marriott International untuk membuka JW Marriott Bali Ubud Resort & Spa. Baca selengkapnya

Kejaksaan mendapat informasi Jampidsus Febrie Adriansyah diduga diikuti Densus 88. Baca selengkapnya

Volkhi khawatir Subak dalam bahaya. Pemerintah Provinsi Bali telah menegaskan komitmennya dalam menjaga sistem perairan warisan budaya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *