Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

TEMPO.CO, Jakarta – Mengingat kasus jurnalis Uddin, banyak terjadi kasus kekerasan dan hambatan yang dilakukan pejabat negara terhadap kerja pers pasca reformasi.

Tepatnya, pada 27 Maret 2021, Wartawan Tempo Nurhadi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terhadap Direktur Jenderal Pajak Angin Prayatno yang sebelumnya menetapkan KP sebagai tersangka. Saat itu, Nurhadi ingin mengonfirmasi kepada Angin Praitno yang sedang menghadiri pesta pernikahan di gedung Surabaya.

Namun saat hendak diwawancara, petugas polisi yang bertugas menghentikan Nurhadi dan melakukan kekerasan dengan mencekiknya.

Baru-baru ini, kembali terjadi peristiwa pelecehan terhadap jurnalis yang dilakukan pejabat negara di Halmamara Selatan, Maluku Utara, yang menimpa Sukandi Ali, jurnalis media Sidikkas.co.id.

Kronologi

Dewan Pers merilis kronologi penganiayaan terhadap jurnalis bernama Sukandi Ali yang dilakukan oleh tiga TNI Angkatan Laut.

Eric Tandjong, Anggota Kelompok Kerja Dewan Pers Bidang Kekerasan Terhadap Jurnalis, mengatakan, awalnya pada Kamis, 28 Maret 2024, korban dijemput oleh dua prajurit TNI Angkatan Laut berpakaian dinas tanpa surat resmi. Mereka didampingi anggota Babinsa yang diminta menunjukkan alamat korban.

“Jadi korban jurnalistik ini sebenarnya diambil tanpa ada surat resmi.” Artinya, itu adalah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh dua prajurit TNI Angkatan Laut, kata Eric, Dewan Pers, dalam jumpa pers di Gedung Pusat, Gambir. Jakarta, pada Senin, 1 April 2024.

Sukandi kemudian dibawa ke lokasi TNI Angkatan Laut di Pelabuhan Perikanan Panamboang yang terletak di Halmahera Selatan, Pulau Bakan Selatan, Maluku Utara. Di sana, Sukandi ditanyai soal tulisannya soal penyitaan kapal tanker bahan bakar milik Ditpolairud TNI Angkatan Laut.

Eric mengatakan Sukandi dipukuli, ditendang dengan sepatu bot, dan dicambuk dengan selang oleh tiga prajurit TNI Angkatan Laut saat diinterogasi. Saat itu, Sukandi ditanya mengapa ia menulis berita tersebut tanpa mewawancarai TNI Angkatan Laut. Namun dia mengaku sudah mewawancarai salah satunya (TNI AL) sebelumnya.

Sukandi mengaku sudah tidak tahan lagi jika penganiayaan terus berlanjut. Dia kemudian menandatangani dua deklarasi menentang penyiksaan.

“Ada dua orang yang diinstruksikan oleh ketiga prajurit angkatan laut ini, untuk berhenti menjadi jurnalis, mereka tidak diperbolehkan lagi menulis berita. Lalu, yang kedua, kami tidak diperbolehkan lagi melewati kawasan pantai Panambong, ” kata Erick.

Setelah menandatangani surat tersebut, Sukandi dibebaskan dan polisi setempat membantu membawanya ke rumah sakit dan mendapat perawatan.

Eric membeberkan alasan pelecehan yang ditemukan Dewan Pers. “Kami verifikasi dan konfirmasi bahwa korban menjadi sasaran kekerasan tersebut karena pemberitaannya, ya memang karena dampak dari pemberitaan yang ditulisnya,” kata Eric.

Panglima TNI Angkatan Laut Ternet menanggapinya

Panglima Pangkalan Angkatan Laut Nasional (TNI AL) Tarnet Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan terhadap jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

“Panglimanya sudah kita ganti. Dan yang bersangkutan sudah berada di Tarnet untuk proses lebih lanjut (penjatuhan sanksi) atau persetujuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ridwan saat dihubungi melalui telepon, Senin, 8 April 2024.

Dia mengatakan ada prosedur yang harus dijalani dalam pengurusan UU Anggota TNI. Misalnya, korban harus didampingi kuasa hukumnya dan mengajukan pengaduan. Dia kemudian diotopsi dan diinterogasi. “Setelah mencari informasi barulah dimulai prosesnya,” ujarnya.

Dimas Kuswantoro dan Adinda Jasmine Prasetyo

Pilihan Redaksi: Kisah Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Marinir Indonesia: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Muda

Mulai Oktober lalu, Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya. Baca selengkapnya

Perselisihan jurnalis mahasiswa kini ditangani Dewan Pers. Kampus didesak untuk bekerja sama dalam memperkuat dan melindungi pers mahasiswa. Baca selengkapnya

Hari ini, 27 April 1999, Kota Ternet didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Baca selengkapnya

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media yang disebut Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital. Baca selengkapnya

Mengingat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, maka pembenahan tim pertahanan sangat diperlukan. Baca selengkapnya

Tak hanya prajurit TNI AL, Bintang Angkatan Laut juga diberikan kepada WNI yang bukan prajurit, bahkan WNA yang pernah bertugas. Baca selengkapnya

Mabes Polri bungkam saat memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrokan tersebut. Baca selengkapnya

TNI Angkatan Laut mengerahkan kapal perang Republik Indonesia (KRI) Kakap-811 untuk mengevakuasi warga terdampak letusan Gunung Ruang. Baca selengkapnya

Menyusul bentrokan antara Brimob dan TNI Angkatan Laut di pelabuhan Sorong, bentrokan serupa diketahui juga pernah terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada masa lalu. Baca selengkapnya

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang kesadaran ras untuk menghentikan seringnya bentrok TNI vs Polri. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *