Kronologi Revisi PP 96, Ormas Keagamaan Bisa Kelola Izin Usaha Pertambangan

TEMPO.CO, Jakarta – Keputusan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah direvisi pada PP No. 25 Tahun 2024. Hal ini menjadi lampu hijau bagi organisasi kemasyarakatan atau organisasi kemasyarakatan untuk lebih jelas mengurus izin usaha pertambangan.

Seorang pejabat pemerintah membenarkan terbitnya PP baru. Berdasarkan salinan yang diperoleh Tempo, Presiden Jokowi menandatangani PP no. 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menambahkan pasal 83A pada usulan Izin Usaha Pertambangan Daerah atau WIUPK, yang melalui pasal 83A memberikan izin pertambangan kepada badan publik.

“WIUPK dapat diberikan secara istimewa kepada badan usaha yang dimiliki oleh suatu umat beragama demi kesejahteraan masyarakat,” bunyi ayat 1. WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bekas wilayah Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara. atau PKP2B.

Kronologis perubahan yang dilakukan pada PP no. 96 Tahun 2021

Menurut sumber Tempo yang sebelumnya dikutip Koran Tempo, Kamis 9 Mei 2024, draf revisi tersebut memuat Pasal 75A yang mengatur tentang prioritas pemberian izin usaha pertambangan kepada badan usaha milik lembaga publik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menentang gagasan tersebut, kata sumber itu. Dalam pertemuan di Gedung Negara Jakarta, 13 Maret 2024, Luhut menyampaikan penolakan dan adu mulut sengit dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menganjurkan merger dengan lembaga publik.

Luhut sendiri memang terbuka dengan rencana pemindahan WIUPK ke organisasi masyarakat. Namun, menurut dia, sebaiknya dilelang. “Hadiah dari perusahaan swasta sebaiknya dilelang,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 5 April 2024.

Seminggu kemudian, Pasal 75A hilang dari rancangan revisi Resolusi No. 96 Tahun 2021. Ketentuan baru itu muncul dalam dokumen yang diperoleh Tempo pada 26 Maret 2024, yang meminta dilakukannya penyusunan ulang teks revisi peraturan nota Mensesneg.

Organisasi kemasyarakatan penerima WIUPK secara khusus terdaftar sebagai organisasi berbasis agama. Selain itu, izin eksploitasi hanya akan diberikan pada bahan baku batubara di wilayah konsesi bekas konsesi batubara.

YOLANDA AGNE | VINDRY FLORENTIN Pilihan Redaksi: Izin Tambang Organisasi Masyarakat dan Respon Valhi terhadap Kerusakan Lingkungan

Hal ini diungkapkan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya kepada organisasi pengelola pertambangan. Baca selengkapnya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan berselisih paham dengan Bahlil terkait pemberian izin pertambangan kepada badan publik.

Kebijakan pemerintah yang membolehkan organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan mengelola tambang menimbulkan kontroversi. Baca selengkapnya

Nahdlatul Watan menjelaskan alasannya tidak mengajukan izin pengoperasian tambang. Baca selengkapnya

Pemerintah telah menyusun enam WIUPK bekas Perjanjian Karya Tambang Batubara yang dikelola oleh organisasi masyarakat keagamaan. Apa saja pengaturannya? Baca selengkapnya

Kebijakan pemerintah yang memberikan hak pengelolaan tambang kepada organisasi keagamaan menimbulkan kontroversi. Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta menyebutkan kelebihan dan kekurangannya. Baca selengkapnya

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia baru-baru ini menyoroti persoalan izin pertambangan untuk lembaga keagamaan. Ini adalah pernyataan kontroversial. Baca selengkapnya

Baca jawaban selengkapnya tentang agama di Indonesia lengkap dengan Kuota IUP

Sejumlah nama sempat menjadi perdebatan publik pekan ini, antara lain Gudfan Arif, Anita Jacoba Gah, dan keponakan Jokowi, Bagaskara Ihlaslala Arif. Baca selengkapnya

Ormas keagamaan PGI dan KWI memastikan tidak akan menerima konsesi izin pertambangan yang sebelumnya diberikan Jokowi. Inilah alasannya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *