Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya’ri

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan perbuatan asusila terhadap perempuan yang bekerja di Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN).

Lembaga Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK yang mewakili para korban mengatakan Hashim melanggar kode etik dengan cara merayu, merayu bahkan melakukan perbuatan asusila.

Gugatan ini diajukan terhadap klien kami, anggota PPLN yang bekerja sama dengan Ketua KPU, kata Aristo Pangaribuan, kuasa hukum korban. Kamis, 18 April 2024, Gedung DKPP.

Aristo mengatakan, aksi asusila itu terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024. Keduanya disebut beberapa kali bertemu saat Hasyim melakukan kunjungan resmi ke Eropa dan saat korban berkunjung ke Indonesia.

Hashim diduga aktif merayu dan mendekati korban hingga keduanya bertemu.

“Ada (usaha aktif Hasim). Banyak sekali. Kalau tidak diaktifkan, mustahil sampai ke DKPP,” kata Aristo.

Saat ditanya apakah ada perbuatan yang mengarah pada pelecehan seksual, Aristo mengaku belum bisa merinci apa yang dilakukan Hasyim. “Saya belum bisa memberikan jawabannya,” katanya.

Aristo mengatakan Hasyim dituding memanfaatkan berbagai fasilitas resmi dan menyalahgunakan jabatannya dengan bergaul dengan pihak berwajib. Hashim juga mengiming-imingi korbannya dengan memberikan janji dan memanipulasi informasi untuk memuaskan keinginan pribadinya, kata Aristo.

Mereka menyebut ada hubungan kekuasaan antara Ketua KPU dan korban. Namun Aristo mengatakan hubungan kekuasaan yang dipermasalahkan tidak mencakup ancaman terkait pekerjaan. “Tidak ada ancaman khusus. Tidak berhenti sampai disitu,” katanya.

Aristo mengatakan korban menyerahkan berbagai bukti mulai dari percakapan, foto, dan bukti tertulis lainnya. Dia mengatakan, permohonan sudah diterima DKPP.

“Setelah resmi memenuhi persyaratan, maka akan mendapat sertifikat dan mudah-mudahan diterima secara materi sehingga bisa diuji,” ujarnya.

Aristo mengatakan, korban masih trauma akibat kejadian tersebut. Bahkan, korban disebut merasa terhina hingga akhirnya mengundurkan diri dari PPLN bahkan sebelum pemungutan suara berlangsung.

Tim kuasa hukum korban berharap DKPP bisa memberikan sanksi berat, termasuk pemecatan dari jabatan Ketua KPU. Sebab, Hasyim diyakini pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya.

“Jenis perilakunya sama dengan Hasnaeni, artinya tidak ada lagi sanksi tegas yang bersifat final berupa teguran, atau sanksi yang paling berat yaitu pemecatan,” kata Aristo.

Sebagai referensi, Hashim pernah terlibat skandal dengan ketua asli Partai Republik Hasnani Moein, yang dijuluki ‘Nyonya Emas’, pada Agustus 2022. Saat itu, Hashim dipastikan berangkat sendiri ke Yogyakarta bersama Golden Lady. Dari sana keduanya pergi ke pantai dan mengunjungi gua. Pertemuan tersebut kontroversial karena Hasnani merupakan ketua salah satu calon dari partai politik.

Berikutnya: Tanggapan Hasyim

jawaban Hasyim

Hasyim segera menanggapi pengaduan yang disampaikan ke DKPP RI terkait tindakan asusila yang dilakukan terhadap Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN).

Hasyim yang dihubungi di Jakarta pada Kamis, 8 April 2024, menurut Antara, mengatakan: “Nanti saya balas pada waktu yang tepat. Saya minta maaf.”

Ini bukan pertama kalinya Hasyim dilaporkan melakukan tindakan amoral. Sebelumnya, pada Senin, 3 April 2023, DKPP akhirnya memberikan sanksi teguran keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait pertemuan DI Yogyakarta dan perjalanan yang diterapkan dengan perwakilan republik asli Hasnaeni. .

Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan perkara no. 35-PKE-DKPP/, mengatakan: “Sejak membacakan putusan ini, saya akhirnya akan memberikan kehormatan kepada terdakwa Hasim Asya’ri sebagai Ketua dan Anggota KPU RI. Kami akan sisipkan teguran dan sanksi yang tegas, ” dia berkata. II/2023 dan perkara no. 39- PKE-DKPP/II/2023, Senin, 3 April 2023, ruang rapat DKPP, Jakarta.

Kesimpulannya, DKPP menilai terdakwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara pemilu terkait pertemuan dan perjalanannya dengan Hasnaeni yang dilaporkan mahasiswa atau perwakilan Hakim Dendi Bidiman. Perkumpulan Pemuda dalam kasus no. 35-PKE-DKPP/II/2023.

JOHARSOYO | diantara

Pilihan Editor: Ketua KPU Hasyim melaporkan dugaan perilaku asusila anggota PPLN ke DKPP.

Mendagri mengingatkan KPU untuk menjaga keamanan data pemilih Pilkada 2024.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, sebelumnya sempat beredar wacana percepatan penyelenggaraan pilkada. Baca selengkapnya

PDIP menggugat PTUN sebelum Mahkamah Konstitusi memutuskan perselisihan Pilpres 2024.

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat PTUN dalam kasus ini.

Hakim Mahkamah Konstitusi menegur Ketua KPU Hashim Asjari karena meminta izin meninggalkan sidang kurang dari 30 menit setelah sidang dimulai. Baca selengkapnya

Anggota KPU Idham Holik mengatakan setelah hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat marah karena tidak hadirnya salah satu anggota KPU dalam sidang sengketa pemilu legislatif:

Tim kuasa hukum PDIP diduga menggugat KPU atas tindakan melawan hukum terkait persetujuan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. Baca selengkapnya

PDIP menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menggugat PTUN. Baca selengkapnya

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara dialihkan ke partai lain saat debat pemilu legislatif hari ini di Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

KPU angkat bicara soal gugatan PDIP terhadap PTUN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *