Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak mempunyai status atau status hukum untuk mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui, Tim Kuasa Hukum PDIP menggugat KPU atas dugaan aktivitas ilegal terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Maulana, kasus ini terkait Pilpres 2024. Pihak yang berhak mengajukan aduan haruslah dua calon peserta Pilpres 2024.

“Berbeda dengan pemilu legislatif, partai politik juga ikut berpartisipasi. “Dalam Pilpres, peserta pemilunya adalah dua pasang wakil,” kata Maulana usai mendengarkan sidang PDIP di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis 2 Mei 2024.

Menurut Maulana, gugatan tersebut ditujukan kepada orang yang salah. Pasalnya, gugatan ini berkaitan dengan perselisihan terkait Pilpres 2024. Oleh karena itu, PDIP harus terlebih dahulu merujuk kasus tersebut ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Ekspektasinya tidak bagus. Aturan yang salah digunakan. Karena kalau bicara pemilu, biarlah UU Pemilu. “Ini harusnya dijadikan pernyataan,” kata Maulana.

Pak Maulana mengatakan, pemeriksaan terhadap dua calon diatur dalam undang-undang pemilu. Dalam undang-undang tersebut, pemohon harus mengajukan sengketa prosedur pertama, jika KPU telah menerima dan menetapkan Gibran sebagai wakil presiden, di Bawaslu. Jika tidak menerima keputusan Bawaslu, pemohon bisa mengadu ke PTUN.

Tapi harus ke Bawaslu dulu. Jadi yang namanya kontroversi adalah cara pemilu yang akan diangkat oleh Bawaslu,” kata Maulana.

Sementara itu, Prabowo-Gibran mengajukan permintaan campur tangan sebagai pihak ketiga dalam proses PDIP. Pengacara merasa tertarik karena sidang ini berkaitan dengan Prabowo-Gibran.

Sidang PDIP terkait dugaan tindakan melawan hukum KPU. PDIP menuding KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai partai pada Pilpres 2024.

Dengan begitu, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan PDIP mengubah isi permohonan. Sebelumnya, dia meminta PTUN membatalkan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden. KPU dinilai ilegal karena menerima pendaftaran Gibran sebagai wakil presiden Pilpres 2024.

PDIP kini meminta PTUN menyatakan KPU selaku kepala pemerintahan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran. Dari situ, PDIP akan mendesak MPR mempertimbangkan keputusan penghentian pencalonan Prabowo-Gibran sebagai presiden terpilih dan wakil presiden.

“Kami berubah mencopot wakil presiden yang bermasalah dengan pengangkatannya,” kata Gayus usai pertemuan di Gedung PTUN Cakung, Jakarta Timur, China, 2 Mei 2024 di Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Saldi meminta Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menandai kantor setiap pengacara yang biasa mengirim dokumen. Baca selengkapnya

“Tidak ada perubahan atau perubahan perolehan suara Partai Hanura,” kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK. Baca selengkapnya

Presiden terpilih Prabowo Subianto bisa menambah daftar menteri dengan melakukan amandemen UU Kementerian. Baca selengkapnya

Gibran tak banyak menanggapi rencana PDIP ke PTUN yang keputusannya bisa berdampak pada pencarian wakil presidennya. Baca selengkapnya

Karier politik Krisdayanti, usai gagal masuk Senayan, kabar terkini ia bersiap mencalonkan diri sebagai Wali Kota Batu dari PDIP. Baca selengkapnya

Pakar politik menilai pernyataan Ganjar yang akan menentang pemerintahan Prabowo-Gibran bisa jadi mewakili sikap PDIP. Baca selengkapnya

PDIP mengadu ke PTUN karena menilai KPU bertindak melawan hukum. Baca selengkapnya

Mantan calon presiden Ganjar Pranowo beberapa kali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran. Inilah alasannya. Baca selengkapnya

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilu, tidak ada lagi perolehan suara seperti yang diklaim pelapor. Baca selengkapnya

PDIP disebut akan mempertimbangkan sikap politiknya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran pada Rakernas: Koalisi atau Oposisi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *