Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

TEMPO.CO, Jakarta – Citra Kumba Digdowiseiso menjadi perhatian dunia pendidikan, tidak hanya di Indonesia, bahkan di negara lain, karena penggunaan nama beberapa guru besar UMT dalam artikel ilmiahnya.

Hal ini bermula ketika Retraction Watch pada Rabu 10 April 2024 memberitakan sekelompok guru Malaysia dikejutkan dengan ditemukannya nama mereka di surat kabar Kumba. Setidaknya ada 24 nama staf Universiti Malaysia Terengganu yang tanpa sepengetahuannya masuk dalam daftar penulis publikasi ilmiah Kumba.

Berdasarkan status Google Scholar-nya, Kumba Digdowiseiso yang juga merupakan guru besar Universitas Nasional atau Unas ini setidaknya telah menerbitkan 160 artikel pada tahun 2024.

1. Sikap Unas

Unas mengeluarkan sikap hukum tersebut menanggapi kasus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unas, Kumba Digdowiseiso yang diduga menggunakan nama profesor Terengganu dari Universitas Malaysia (UMT) dalam publikasi sainsnya. .

Kabag Humas Unas Marsudi mengatakan pimpinan Universitas akan menindak tegas Kumba jika terbukti melakukan pelanggaran akademik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila terdapat pelanggaran maka Universitas Nasional akan menindak tegas pelanggarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Marsudi dalam keterangan yang diterima, Selasa, 16 April 2024.

2. Kaukus Indonesia

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakasa mengatakan, ada pencurian besar-besaran dalam publikasi ilmiah Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas) Kumba Digdowiseiso yang . diterbitkan dalam Journal of Social Science (JSS) pada tahun 2024.

Hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan Turnitin. Hasilnya, terdapat 96 hingga 97 persen kesamaan di ketiga artikel tersebut. Nama Kumba muncul di 30 artikel dalam satu terbitan JSS, kata Satria saat dihubungi Tempo, Senin, 15 April 2024.

3. Tanggapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Ristek, dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Haris memeriksa kasus penyalahgunaan nama guru besar Universitas Malaysia Terengganu (UMT) yang dilakukan Dekan Fakultas Ekonomi. dan Bisnis Universitas Nasional (Unas), Kumba Digdowiseiso, terkait dengan integritas pribadi. Ia membantah hal itu disebabkan tingginya permintaan terhadap jumlah publikasi ilmiah pemerintah.

“Kami mendorong seluruh civitas akademika di kampus untuk menjunjung tinggi budaya keilmuan, menjunjung tinggi etika dan moral, serta menjamin mutu dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi,” tulis Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya, Senin 15 April 2024.

4. Penolakan

Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universitas Nasional atau UNAS, Kumba Digdowiseiso membantah menyebut nama guru besar Universitas Malaysia Terengganu (UMT) dalam publikasi ilmiahnya. Tuduhan palsu, kata Kumba melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 13 April 2024.

Bantahan tersebut menanggapi laporan yang dikeluarkan Retraction Watch pada Rabu, 10 April 2024. Penulis laporan tersebut, Lori Youmshajekian, mengatakan sekelompok guru Malaysia terkejut dengan ditemukannya nama mereka di artikel Kumba. Menemukannya dari pencarian Google Cendekia.

5. Mereka dituduh memanfaatkan nama guru

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional, Kumba Digdowiseiso, dituduh menggunakan nama beberapa profesor di sebuah universitas Malaysia untuk berbagai artikel penelitian di jurnal predator. Kumba memang pernah berkunjung ke universitas tersebut, namun para profesor mengaku tidak tahu menahu tentang penelitian dan tulisan profesor Unas.

“Kami tidak mengenal orang ini,” Safwan Mohd Nor, asisten profesor keuangan di Universiti Malaysia Terengganu, mengatakan kepada Retraction Watch dalam sebuah artikel tertanggal 10 April 2024.

6. Guru

Terpilihnya Kumba menjadi guru ditandai dengan penyerahan surat keputusan oleh Pusat Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III. Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada Jumat, 20 Oktober 2023 di Ruang Ki Hajar Dewantara Kantor LLDikti Wilayah III Jakarta, Cawang, Jakarta Timur dan dikirimkan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah III Toni Toharudin.

Guru besar penuh Program Studi Manajemen berusia 38 tahun ini juga tercatat sebagai guru besar junior di Unas. Kumba diangkat menjadi guru besar pada Departemen Ekonomi Pembangunan sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 58744/M/07/2023 untuk promosi jabatan mengajar.

ZACHARIAS WURAGIL | INTAN SETIAWANTY | HENDRIK YAPUTRA

Pilihan Editor: Unas menindak tegas jika Kumba terlihat melanggar hukum

Tingkat seblak di Ciamis belakangan ini melebihi batas maksimal karena diserbu ratusan pelamar. Apa sebenarnya kuliner seblak ini? Baca selengkapnya

BEM SI akan menggelar aksi mogok umum pada Senin 27 Mei 2024 untuk menuntut peninjauan kembali peraturan UKT dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Baca selengkapnya

BEM SI mengatakan, tidak ada perguruan tinggi di Indonesia yang mengubah kebijakan UKT pasca pertemuan antara Komisi X dan Nadiem Makarim. Baca selengkapnya

BEM SI akan melakukan aksi mogok kuliah pada Senin 27 Mei 2024 untuk menuntut peninjauan kembali peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Demikian penjelasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait perkembangan kejahatan akademik yang dituduhkan Kumba Digdowiseiso yang menggunakan nama profesor Malaysia dalam artikel ilmiahnya. Baca selengkapnya

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid menilai pengelolaan air tidak hanya didukung infrastruktur, tetapi juga pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia. Baca selengkapnya

Skema pinjaman mahasiswa ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tahun 2018. Bagaimana fakta penerapannya di Indonesia? Baca selengkapnya

Pinjaman pelajar adalah rencana cicilan yang ditawarkan untuk membantu memenuhi biaya pendidikan tinggi. Baca selengkapnya

Sebelum mengkaji UU Mendikbud, Nadiem mengatakan pihaknya akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapannya. Baca selengkapnya

Komisi DPR Mengapa UKT Ditembak? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *