KWI Nyatakan Tak Ajukan IUP, Bahlil Lahadalia: Nanti Diberikan Penjelasan

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menanggapi pengumuman Konferensi Waligereja Katolik Indonesia (KWI) yang tak akan mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Saya mengapresiasi pendapat mereka yang belum (berminat mendaftar). Klarifikasinya akan kami berikan dalam komunikasi selanjutnya, kata Bahlil di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.

Bahlil mengatakan, jika Kementerian Investasi secara jelas menyatakan niatnya memberikan IUP kepada ormas keagamaan, maka manfaatnya akan terasa. “Iya, itu wajar. Jangan sampai ada perubahan yang dikesampingkan untuk menuju ke arah yang lebih baik,” kata Bahlil.

Menurut Bahlil, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan, termasuk kontroversi penolakan pemberian IUP. Bahlil mengatakan ormas keagamaan belum mendapat penjelasan rinci.

Sebab, PP yang baru keluar itu ditulis berdasarkan persepsi individu dan akhirnya jadi simpang siur. Ada juga organisasi kemasyarakatan yang tidak membutuhkan, makanya kami utamakan yang membutuhkan. Sederhana saja,” katanya.

Sebelumnya, Uskup Agung Jakarta Profesor Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan KWI tidak akan mengajukan izin pertambangan komersial.

“Saya tidak tahu ormas lain, tapi KWI tidak akan memanfaatkan kesempatan ini karena bukan wilayah kami untuk mencari ranjau dan lain-lain,” kata Kardinal Suhario di Kantor Wilayah Kemenag DKI di Jakarta, Jalan DI. . Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, dilansir Antara pada Rabu, 5 Juni 2024.

Kardinal Suharyo mengatakan, meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberikan peluang bagi badan usaha yang tergabung dalam ormas keagamaan untuk menjalankan usaha pertambangan batu bara selama tahun 2024-2029, namun KWI tidak akan bergerak di bidang usaha pertambangan.

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pilihan Editor: Tidak ada penyitaan tanah rakyat untuk pembangunan IKN, kata Menteri Basuki

Eforo Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Robinson Butarbutar menyatakan, HKBP tidak terlibat sebagai gereja perusak lingkungan dengan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah.

Berita ekonomi dan bisnis terkini hingga Sabtu 8 Juni 2024, dimulai dari alasan IGP dan KWI tidak mencabut izin pertambangan milik Jokowi. lihat informasi lebih lanjut

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bereaksi terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan atau organisasi massa keagamaan. Izin tersebut diberikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 30 Mei 2024. Baca selengkapnya

Menjelang akhir masa jabatannya, Jokowi mengeluarkan beberapa kebijakan non-populis. Izin pertambangan antara lain diberikan kepada Tapera, UKT dan organisasi keagamaan. lihat informasi lebih lanjut

Ormas keagamaan PGI dan KWI memastikan tidak akan meminta kelonggaran izin pertambangan yang sebelumnya diberikan Jokowi. Inilah alasannya. lihat informasi lebih lanjut

Bahlil Lahadalia menanggapi permintaan Luhut untuk mengawasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. lihat informasi lebih lanjut

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PBNU untuk bekas tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC). lihat informasi lebih lanjut

Menteri Bahlil secara langsung menjelaskan alasan sebenarnya pemerintah memberikan izin pertambangan kepada ormas keagamaan. lihat informasi lebih lanjut

Pemerintah menyiapkan enam kawasan pertambangan batu bara yang sudah diproduksi atau eks PKP2B untuk dijadikan tempat ormas keagamaan. lihat informasi lebih lanjut

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan soal pemberian IUP kepada organisasi keagamaan yang belakangan ini ramai diperbincangkan publik. lihat informasi lebih lanjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *