Lampu Hijau Jokowi untuk Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tanpa Lelang, Muhammadiyah: Langgar UU Minerba

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Muhammadiyah (PP) Trisno Raharjo angkat bicara soal Presiden Jokowi yang memberikan izin kepada kelompok agama (ormas) untuk mengelola konsesi pertambangan.

PP Nomor 2021. 96 s/d 2024 PP No. Perubahan pasal 25 juga mencakup perubahan signifikan pada proses pemberian izin pertambangan. Pemerintah menambahkan pasal 83A yang mengatur pemberian WiUPK secara preferensial kepada usaha milik kelompok agama akar rumput, tanpa melalui proses tender yang disyaratkan undang-undang sebelumnya.

Terkait hal itu, Muhammadiyah menilai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan tanpa melalui proses tender melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Pertambangan dan Pertambangan Batubara (UU Minerba).

Menurut peraturan IUP, mineral logam dan batubara harus diberikan melalui lelang dan tidak dapat diberikan atau ditentukan secara langsung. Pelelangan ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan manajemen, kemampuan teknis, pengelolaan lingkungan, dan kemampuan finansial peserta proyek.

Lelang ini dimaksudkan agar penawaran WIUP adil, kata Trisno dalam keterangan hukum tertanggal Rabu, 5 Juni 2024 dan diperoleh Tempo.

Sedangkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023, Satgas (dalam hal ini Menteri Investasi/Kepala BKPM) berhak mengusulkan dan memberikan IUP kepada pelaku usaha, BUM Desa, BUMD, usaha milik organisasi publik. , dan koperasi. Dinyatakan dengan jelas. , bisnis yang dimiliki oleh bisnis kecil. “Cara memberi (berbagi) seperti ini tidak bisa dilukiskan,” kata Trisno.

Trisno menilai, penawaran IUP tanpa lelang memungkinkan adanya unsur subjektivitas, kemungkinan adanya kecurangan, unsur transaksi atau motivasi lain di luar aspek teknis dan kemampuan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan.

Selain itu, Trisno menyebut pemberian IUP mineral logam dan batubara secara langsung tanpa melalui proses tender merupakan penyalahgunaan kekuasaan. Apabila persetujuan tersebut menimbulkan kerugian bagi pemerintah, maka ia menilai hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Trisno melanjutkan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dapat diajukan dan diberikan kepada dunia usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia mengatakan, kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pemerintah daerah melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

Pilihan Editor: Jokowi izinkan penambangan oleh kelompok agama. Luhut: Harusnya ada pengawasan, tapi tidak ada..

Pada Pilkada 2024, isu Joko Widodo sebagai perempuan mencuat. Apakah ini benar? Baca selengkapnya

Pengamat politik Adi Prayitno menilai, peran Jokowi di Pilkada atau Pilkada 2024 akan menjadi calon terdekatnya. Baca selengkapnya

Berita ekonomi dan bisnis terpopuler sepanjang Selasa 18 Juni 2024 antara lain rencana PT Pelni menonaktifkan dua kapal tua. Baca selengkapnya

MUI menilai usulan penetapan korban perjudian online sebagai penerima bantuan sosial tidak tepat. Baca selengkapnya

Sebelum dibangun tanggul tahap kedua di sisi timur, tinggi air laut bisa mencapai 1 meter. Baca selengkapnya

Akuisisi Bulog terhadap lahan usaha dan lahan persawahan Kamboja merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. baca penuh

Panji Pragivaksono berusia 45 tahun. Tokoh ini dikenal sebagai komedian yang kerap kritis terhadap kebijakan publik yang dinilainya salah. Baca selengkapnya

Joko Widodo mengatakan Jakarta Expo digelar sebanyak 55 kali. Baca selengkapnya

Banyak tokoh berbagi pesan untuk menghormati Kurban Bayram. Apa Kata Jokowi, Puan, Prabowo, Anies Baswedan, Sri Mulyani, dan Kapolri Listyo Sigit? Baca selengkapnya

Presiden Joko Widodo kini berencana mengangkat putra bungsunya, Kaesang Pangarep, sebagai wakil gubernur pilkada untuk memimpin Jakarta. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *