TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Seksi Intelijen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, mantan Kepala Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto menyampaikan tiga laporan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwat. , masih dilakukan di Deputi Pengaduan Masyarakat atau Dumas. Dia mengatakan, salah satu laporan dari Eko Darmanto adalah adanya dugaan korupsi impor emas. Masih di Dumas, proses itu belum dilakukan, kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.
Dalam kesempatan lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata menyampaikan pertemuannya dengan mantan Direktur Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmant pada 9 Maret 2023. Laporan umum yang diterima KPK dan statusnya
Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, mengatakan hingga pertemuan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil tindakan apa pun terhadap Eko. Saat itu lagi ramai/viral soal gaya hidup UGD, termasuk foto di samping pesawat latih, ujarnya kepada Tempo, Rabu, 24 Maret 2024.
Menurut dia, pimpinan memerintahkan Wakil Komisioner Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi mengusut kasus tersebut dengan mendalami laporan kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto dan memintanya menjelaskan kekayaan dan gaya hidup Eko yang sedang viral. Alex mengatakan, pertemuan dengan Eko masih dalam tahap perencanaan untuk dijelaskan oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata sebelumnya mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmant (ED). Benar, saya bertemu UGD di kantor bersama pegawai Dumas (pengaduan masyarakat) dan atas persetujuan dan sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023, kata Alex kepada Tempo, Senin, 22 April. 2024.
Laporan pertemuan Alex dengan Eko Darmanto tercatat dengan laporan informasi nomor: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus pada 5 April 2024. Eko Darmanto kini berstatus tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut. . gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan laporan tersebut, Alex mengaku tidak menerima panggilan dari Polda Metro Jay, melainkan hanya dari staf. Selain mengaku didampingi jajaran Dumas, Alex juga menjelaskan maksud pertemuan dengan Eko Darmanto. “ED telah mengumumkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam impor emas, telepon seluler, dan baja,” kata Alex.
Tips Redaksi: Dewan KPK mulai sidang etik Nurul Ghufron pada 2 Mei karena tidak cukup bukti
Komisi Yudisial memerintahkan KPK melepaskan Gazalba Saleh karena Jaksa KPK tidak mendapat pelimpahan wewenang dari Jaksa Agung. Baca selengkapnya
Kontroversi makam mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpok di Taman Makam Pahlawan Suropati, Batu, Jawa Timur, tak berubah sesuai kesepakatan. Baca selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo dikabarkan meminta cucunya sebagai pegawai honorer Kementerian Pertanian itu menaikkan gajinya dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta.
Saat ditangkap, mobil mewah ekspor Kenneth Koh dikabarkan rutin diproses Bea Cukai Soekarno-Hatta. Baca selengkapnya
MAKI, IPW dan Deolipa Yumara melaporkan ke KPK dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam lelang aset koruptor Jiwasraya. Jampidsus diderek Baca selengkapnya
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan peluncuran penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group yang merugikan negara ratusan miliar. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penahanan enam orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi atas dugaan korupsi di PT Telkom Baca Selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Baca selengkapnya
Ketua Umum PDIP Megawati mengisyaratkan ada permainan impor beras saat Rakernas PDIP. Permainan ini ia ketahui saat menjadi anggota DPR. Baca selengkapnya
Refly Harun mengatakan, putusan sementara PTUN Jakarta tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga Dewas KPK bisa membacakan putusan Nurul Ghufro. Baca selengkapnya