Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

TEMPO.CO , Jakarta – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK UD Purnomo Harhap menyayangkan laporannya mengenai penyalahgunaan hak yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Guffron oleh Anggota Dewa KPK Albertina Ho. Sayang sekali karena Aho (nama samaran Albertina Ho) mewakili Diwas untuk penyidikan dugaan pencucian uang Rp 3 miliar yang dilakukan pengacara Kepic, kata Yudi.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan pekerjaan Albertina Ho, karena laporan hasil analisis PPATK selalu membantu Diva menemukan titik terang dalam kasus IT kejaksaan. Lebih lanjut dia mengatakan, jika Dewas KPK bekerjasama dengan PPATK maka tidak ada masalah.

“Mungkin akan ada persepsi bahwa laporan pemeriksaan Nurul Guffron oleh KPK dalam kasus Kementerian Pertanian ini hanya akan berubah,” ujarnya.

Mantan Ketua Konferensi Pekerja KPK Narul Gufron dalam kasus Kementerian Pertanian menangani laporan tersebut dan meminta masyarakat melaporkan akibatnya. Nurul Ghufron patut memahami dirinya sebagai Ketua Komite Pemberantasan Korupsi, jika kita harus bekerja keras memberantas korupsi dibandingkan hanya membicarakan isu-isu kontroversial.

Sebelumnya, Nurul Gufron menuding Albertina Ho melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan menuntut hasil analisis transaksi keuangan pejabat KPK. “Sebenarnya DEO bukan aparat penegak hukum dan tidak terlibat dalam penegakan hukum (bukan penyidik), berbeda dengan lembaga pengawas KPK. Kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024, Gufron mengatakan, “Oleh karena itu, kami tidak berhak meminta analisis atas transaksi keuangan tersebut.”

Gufron mengatakan, laporan ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Perdwas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan seluruh anggota panitia wajib melapor jika mempunyai keraguan terhadap penerapan nilai dasar integritas. Pelanggaran Etika yang Dilakukan Anggota Dewan

“Jadi laporan itu tugas saya sesuai instruksi Dewas sendiri. Mari kita hormati proses di Dewas dan saya serahkan pada proses di Dewas “Saya yakin Diwas akan menindaklanjuti tawaran tersebut,” kata Gouffron.

Pilihan Redaksi: Alburina Ho Tuntut Laporan Diri Nurul Guffran Saat KPK Tangani Pelanggaran Etik

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Ghazalba Saleh, mantan hakim Mahkamah Agung, berusaha menyembunyikan hasil korupsi dengan membeli mobil, rumah, dan logam mulia. Baca selengkapnya

Jaksa Komisi Persepsi Korupsi (KPK) mengajukan perkara korupsi terhadap terdakwa Iko Durmanto ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat pekan lalu. Baca selengkapnya

Jaksa Siarul Yasin Limpo menuduh pendonor membeli senjata di pengadilan, namun kuasa hukum KPK menyatakan tidak ada. Baca selengkapnya

Bupati Cedarjo Gus Muhadlor sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah menggelar sidang praperadilan. Baca selengkapnya

Pada 18 Desember 2023, KPK menangkap Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya dalam OTT di Maluku Utara dan Jakarta Selatan.

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Guffran melanggar etika karena turut menjalin hubungan dengan Kementerian Pertanian. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Sekretaris Daerah Bandung Emma Sumarna sebagai tersangka kasus hibah proyek Bandung Smart City. Baca selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Bambang Wizozanto menilai Nurul Gufron tidak memenuhi syarat sebagai pimpinan KPK. Penghinaan terhadap Dewas KPK Baca selengkapnya

Bupati Sidarjo Ahmad Muhadlor Ali alias Gus Muhadlor mengajukan sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak ada KPK yang diperiksa ulang Baca selengkapnya

Bupati PN Jakarta Selatan Sidorjo menggelar sidang perdana untuk Ahmad Muhadlor Ali atau Gus Muhadlor pada Senin, 6 Mei 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *